PEJUANG KEADILAN

Sabtu, 21 Agustus 2010

MENIKAH SIRI, HATI-HATI WANITA YANG RUGI

Secara hukum, bagaimana kedudukan dan hak sebagai seorang wanita jika menikah siri?
Menurut Ahmad Dhani, 'nikah siri is the best!', tapi bagi wanita akankah pernikahan siri juga yang terbaik? Pernikahan siri (lazim disebut pernikahan di bawah tangan) dilakukan di hadapan ustaz atau ulama, namun pernikahan ini tidak dicatat pegawai Kantor Urusan Agama (Pegawai Pencatat Pernikahan).

Menurut situs sholahuddin, secara agama, perkawinan tersebut sah, namun secara hukum, perkawinan ini tidak diakui resmi oleh negara. Dengan demikian, hak Anda sebagai istri lemah secara hukum, apalagi jika status calon suami yang masih terikat perkawinan, maka anda bisa terjerat delik pidana baik itu pasL 284 maupun pasal 279Risiko yang ditanggung, jika menikah siri:
1. Anda bisa kehilangan atau tidak dapat sepenuhnya hak-hak yang seharusnya bila jadi istri sah secara hukum, seperti hak nafkah lahir dan batin, hak nafkah dan penghidupan untuk anak Anda kelak.

2. Seandainya terjadi perpisahan, Anda tidak berhak atas tunjangan nafkah sebagai mantan istri dan harta gono gini.

3. Seandainya pasangan meninggal dunia, Anda tidak berhak mendapatkan warisan, begitu juga anak Anda. Karena, anak yang dilahirkan dari pernikahan siri hanya mempunyai hubungan hukum dengan ibunya.

4. Anda pun dapat dikenakan pidana. Istri sah dari kekasih Anda bisa saja melaporkan Anda dan suaminya (kekasih Anda) telah melakukan tindak pidana kejahatan dalam perkawinan (pasal 279 (1) KUHP) atau tindak pidana perzinaan (pasal 284 ayat (1e,b)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar