PEJUANG KEADILAN

Selasa, 29 Juni 2010

ASPEK HUKUM TERHADAP MASYARAKAT DAN PARA PENYELENGGARA PROGRAM NASIONAL PEMBERDAYAA MASYARAKAT PERDESAAN DAN PERKOTAAN

ASPEK HUKUM TERHADAP MASYARAKAT DAN PARA PENYELENGGARA PROGRAM NASIONAL PEMBERDAYAA MASYARAKAT PERDESAAN DAN PERKOTAAN

Dalam Kegiatan Komonitas Belajar Internal Konsultan ( KBIK )di Lingkungan Program PNPM Mandiri Pwerkotaan Se- Kabupaten Jombang Pada tanggal 15 Juni 2010 di Gedung pertemuan TIRTA WISATA Jombang

I. LATAR BELAKANG
Pencanangan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri yang terdiri dari PNPM Mandiri Perdesaan, PNPM Mandiri Perkotaan, serta PNPM Mandiri wilayah khusus dan Desa tertinggal dimulai sejak Tahun 2007.

PNPM Mandiri Perdesaan merupakan suatu program Pemerintah untuk mempercepat penanggulangan kemiskinan secara terpadu dan berkelanjutan. Pendekatan PNPM Mandiri Perdesaan merupakan pengembangan dari Program Pengembangan Kecamatan (PPK), yang selama ini dinilai berhasil. Beberapa keberhasilan PPK adalah berupa penyediaan lapangan kerja dan pendapatan bagi kelompok rakyat miskin, efisiensi dan efektivitas kegiatan, serta berhasil menumbuhkan kebersamaan dan partisipasi masyarakat.

Visi PNPM Mandiri Perdesaan adalah tercapainya kesejahteraan dan kemandirian masyarakat miskin perdesaan. Kesejahteraan berarti terpenuhinya kebutuhan dasar masyarakat. Kemandirian berarti mampu mengorganisir diri untuk memobilisasi sumber daya yang ada di lingkungannya, mampu mengakses sumber daya di luar lingkungannya, serta mengelola sumber daya tersebut untuk mengatasi masalah kemiskinan. Misi PNPM Mandiri Perdesaan adalah :

1. Peningkatan kapasitas masyarakat dan kelembagaannya;
2. Pelembagaan sistem pembangunan partisipatif;
3. Pengefektifan fungsi dan peran pemerintahan lokal;
4. Peningkatan kualitas dan kuantitas prasarana sarana sosial dasar dan ekonomi masyarakat; dan

5. Pengembangan jaringan kemitraan dalam pembangunan.

Dari kelima Misi tersebut berawal dari dimensi bahwa Indonesia memiliki persoalan kemiskinan dan pengangguran. Kemiskinan di Indonesia dapat dilihat dari tiga pendekatan dapat kita lihat dari factor utama yaitu kemiskinan alamiah, kemiskinan struktural, dan kesenjangan antar wilayah.

Persoalan pengangguran lebih dipicu oleh rendahnya kesempatan dan peluang kerja bagi angkatan kerja di perdesaan. Upaya untuk menanggulanginya harus menggunakan pendekatan multi disiplin yang berdimensi pemberdayaan. Pemberdayaan yang tepat harus memadukan aspek-aspek penyadaran, peningkatan kapasitas, dan pendayagunaan.

Bercermin dari persoalan tersebut diatas, maka dalam rangka mencapai visi dan misi PNPM Mandiri Perdesaan, strategi yang dikembangkan PNPM Mandiri Perdesaan yaitu menjadikan rumah tangga miskin (RTM) sebagai kelompok sasaran, menguatkan sistem pembangunan partisipatif, serta mengembangkan kelembagaan kerja sama antar desa. Berdasarkan visi, misi, dan strategi yang dikembangkan, maka PNPM Mandiri Perdesaan lebih menekankan pentingnya pemberdayaan sebagai pendekatan yang dipilih. Melalui PNPM Mandiri Perdesaan diharapkan masyarakat dapat menuntaskan tahapan pemberdayaan yaitu tercapainya kemandirian dan keberlanjutan, setelah tahapan pembelajaran dilakukan melalui Program Pengembangan Kecamatan (PPK).

Tujuan Umum PNPM Mandiri Perdesaan adalah meningkatnya kesejahteraan dan kesempatan kerja masyarakat miskin di perdesaan dengan mendorong kemandirian dalam pengambilan keputusan dan pengelolaan pembangunan.

Masyarakat adalah pelaku utama PNPM Mandiri Perdesaan pada tahap perencanaan, pelaksanaan dan pelestarian. Sedangkan pelaku-pelaku lainnya di desa, kecamatan, kabupaten dan seterusnya berfungsi sebagai pelaksana, fasilitator, pembimbing dan pembina agar tujuan, prinsip, kebijakan, prosedur dan mekanisme PNPM Mandiri Perdesaan tercapai dan dilaksanakan secara benar dan konsisten.

Dari uraian tersebut diatas, akan timbul permasalahan apa bila Masyarakat yang merupakan pelaku utama dan pelaksana di tingkat, Kecamatan, Kabupaten dan seterusnya yang berfungsi sebagai pelaksana, fasilitator, pembimbing dan pembina tidak saling memahai tujuan dan manfaat dari program PNPM ini. Sehingga sulit berhasilan dari tujuan, prinsip, kebijakan, prosedur dan mekanisme PNPM Mandiri Perdesaan akan tercapai dan dilaksanakan secara benar dan konsisten.

Petanyaan yang akan timbul :
1. Bagaimana terhadap masayarakat dan pelaksana dari PNPM ini jika tidak melaksanakan perannya sesuai dengan Tupoksi yang sudah ditetentukan berdasarkan menurut peraturan yang berlaku ?

2. Apa saja sanksi yang akan dihadapi terhadap masyarakat maupun pelaksana PNPM jika melanggar kode etik ?

3. Dilahat dari Aspek Hukum, Sanki apa yang akan dihadapi jika terdapat penyelewengan dari program dimaksud ?

II. PEMBAHASAN MATERI

I. Sember dana DANA PNPM Perdesaan dan Perkotaan

Dana PNPM bersumber dari :
1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) ;
2. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) ;
3. Swadaya masyarakat ; dan
4. Partisipasi dunia usaha

II. Ketentuan tentang alokasi dana PNPM Mandiri Perdesaan ditentukan :

1. Berdasarkan penetapan lokasi kecamatan, Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) dan Departemen Keuangan (Depkeu) menerbitkan Dokumen Anggaran yang berlaku sebagai surat keputusan otorisasi ;
2. Alokasi dana PNPM Mandiri Perdesaan dicatat pada Daftar Pembukuan Administrasi APBD Kabupaten

III. Mekanisme Penyaluran Dana
Penyaluran dana dimengerti sebagai proses penyaluran dana BLM dari Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) atau Kas Daerah ke rekening kolektif BLM yang dikelola oleh UPK. Mekanisme penyaluran dana BLM sebagai berikut:

a. Penyaluran dana yang berasal dari pemerintah pusat mengikuti ketentuan yang diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Anggaran, Depkeu ;
b. Penyaluran dana yang berasal dari Pemerintah Daerah, dilakukan melaui mekanisme APBD dan diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan, Depkeu ;
c. Dana yang berasal dari APBD harus disalurkan terlebih dahulu kemasyarakat, selanjutnya diikuti dengan penyaluran dana yang berasal dari APBN ;
d. Besaran dana dari APBD yang disalurkan ke masyarakat harus utuh (net) tidak termasuk pajak, retribusi atau biaya lainnya

IV. Mekanisme Penyaluran Dana
Pencairan dana adalah proses pencairan dari rekening kolektif BLM yang dikelola Unit Pengelola Kegiatan (UPK) kepada Tim Pengelola Kegiatan (TPK) di desa.

Mekanisme pencairan dana sebagai berikut:
1. Pembuatan surat perjanjian pemberian bantuan (SPPB) antara UPK dengan TPK ;
2. TPK menyiapkan Rencana Penggunaan Dana (RPD) sesuai kebutuhan dilampiri dengan dokumen-dokumen perencanaan kegiatan (gambar desain, RAB, dan lampirannya) ;
3. Untuk pencairan berikutnya dilengkapi dengan Laporan Penggunaan Dana (LPD) sebelumnya dan dilengkapi dengan bukti-bukti yang sah

V. Dana Operasional UPK dan Pelaksana di Desa
Kebutuhan biaya operasional kegiatan TPK/desa dan UPK bertumpu pada swadaya masyarakat. Namun untuk menumbuhkan keswadayaan tersebut diberikan bantuan stimulan dana dari PNPM Mandiri Perdesaan. Dana operasional UPK sebesar maksimal dua persen (2%) dari dana bantuan PNPM Mandiri Perdesaan yang dialokasikan di Kecamatan tersebut. Dana operasional TPK/ desa maksimal tiga persen (3%) dari dana PNPM Mandiri Perdesaan yang dialokasikan sesuai hasil Musyawarah Antar Desa Penetapan Kegiatan menurut Surat Penetapan Camat (SPC) untuk desa yang bersangkutan.

VI. KETENTUAN DASAR PNPM MANDIRI PERDESAAN

Ketentuan dasar PNPM Mandiri Perdesaan merupakan ketentuan-ketentuan pokok yang digunakan sebagai acuan bagi masyarakat dan pelaku lainnya dalam melaksanakan kegiatan, mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan pelestarian. Ketentuan dasar PNPM Mandiri Perdesaan dimaksudkan untuk mencapai tujuan secara lebih terarah. Ketentuan dasar meliputi :



Desa Berpartisipasi

Seluruh desa di kecamatan penerima PNPM Mandiri Perdesaan berhak berpartisipasi dalam seluruh tahapan program. Namun, untuk kecamatan-kecamatan yang pemilihan maupun penentuan besarnya BLM didasarkan pada adanya desa tertinggal1, maka kegiatan yang diusulkan oleh desa-desa tertinggal akan mendapat prioritas didanai Besarnya pendanaan kegiatan dari desa tertinggal tergantung pada besar/volume kegiatan yang diusulkan. Pembagian dana BLM secara otomatis kepada desa-desa tertinggal samasekali tidak diinginkan, karena setiap usulan kegiatan harus dinilai kelayakannya secara teknis maupun manfaat social ekonominya.

Untuk dapat berpartisipasi dalam PNPM Mandiri Perdesaan, dituntut adanya kesiapan dari masyarakat dan desa dalam menyelenggarakan pertemuanpertemuan musyawarah secara swadaya dan menyediakan kader-kader desa yang bertugas secara sukarela serta adanya kesanggupan untuk mematuhi dan melaksanakan ketentuan dalam PNPM Mandiri Perdesaan.

Untuk mengoptimalkan pengelolaan program, bagi kecamatan yang memiliki jumlah desa lebih dari 20 disarankan untuk menggabungkan desa-desa tersebut menjadi sekurang-kurangnya 10 satuan desa cluster. Penggabungan tersebut didasarkan atas kesepakatan desa-desa dengan mempertimbangkan kedekatan wilayah. Proses pembentukan desa cluster dilakukan dalam MAD Sosialisasi.

Kriteria dan Jenis Kegiatan

Kegiatan yang akan dibiayai melalui dana BLM diutamakan untuk kegiatan yang memenuhi kriteria:

1. Lebih bermanfaat bagi RTM, baik di lokasi desa tertinggal maupun bukan desa tertinggal;

2. Berdampak langsung dalam peningkatan kesejahteraan;
3. Dapat dikerjakan oleh masyarakat;
4. Didukung oleh sumber daya yang ada;
5. Memiliki potensi berkembang dan berkelanjutan
Jenis-jenis kegiatan yang dibiayai melalui BLM PNPM Mandiri Perdesaan adalah sebagai berikut :

1. Kegiatan pembangunan atau perbaikan prasarana sarana dasar yang dapat memberikan manfaat langsung secara ekonomi bagi RTM,
2. Kegiatan peningkatan bidang pelayanan kesehatan dan pendidikan, termasuk kegiatan pelatihan pengembangan ketrampilan masyarakat (pendidikan nonformal)
3. Kegiatan peningkatan kapasitas/ketrampilan kelompok usaha ekonomi terutama bagi kelompok usaha yang berkaitan dengan produksi berbasis sumber daya lokal (tidak termasuk penambahan modal); dan
4. Penambahan permodalan simpan pinjam untuk Kelompok Perempuan (SPP)

Swadaya Masyarakat
Swadaya adalah kemauan dan kemampuan masyarakat yang disumbangkan sebagai bagian dari rasa ikut memiliki terhadap program. Swadaya masyarakat merupakan salah satu wujud partisipasi dalam pelaksanaan tahapan PNPM Mandiri Perdesaan. Swadaya bisa diwujudkan dengan menyumbangkan tenaga, dana, maupun material pada saat pelaksanaan kegiatan.
Dasar keswadayaan adalah kerelaan masyarakat, sehingga harus dipastikan bebas dari tekanan atau keterpaksaan. Upah hari orang kerja (HOK) bagi tenaga kerja RTM, baik laki-laki maupun perempuan, tidak boleh dipotong atau diminta sebagai bentuk kontribusi swadaya masyarakat, karena upah HOK ini ditujukan untuk meningkatkan pendapatan mereka. Hal ini sesuai dengan tujuan PNPM Mandiri.

Peningkatan Kapasitas Masyarakat, Lembaga dan Pemerintahan Lokal
Organisasi kerja yang dibangun melalui PPK, pada awalnya adalah lembaga-lembaga di desa dan antar desa yang dibentuk untuk kebutuhan fungsional program. Dalam PNPM Mandiri Perdesaan, organisasi kerja tersebut
diharapkan mampu mengelola secara mandiri atas hasil-hasil program, baik yang telah dikerjakan melalui PPK maupun yang akan dikerjakan melalui PNPM
Mandiri Perdesaan. Untuk mencapai kemampuan ini perlu dilakukan kebijakan penataan kelembagaan. Kebijakan penataan menyesuaikan perkembangan yang terjadi di lapangan dan kebijakan serta peraturan perundangan yang ada.

Penataan sebagaimana di atas memadukan aspek statuta dan payung hukum. Statuta menuntaskan status hak milik, keterwakilan dalam delegasi, serta batas kewenangan.

Pokok-pokok kebijakan penataan organisasi kerja/kelembagaan masyarakat desa dan antar desa dalam kaitan PNPM Mandiri Perdesaan adalah sebagai berikut:

Kebijakan diarahkan kepada kebutuhan pelestarian dan pengembangan hasil-hasil program,
Pembentukan BKAD dan penetapan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
Penetapan kedudukan UPK dalam wadah BKAD;
Pola hubungan UPK dalam bentuk kesepakatan kerja sama antar desa melalui BKAD
Pola hubungan BKAD dengan lembaga-lembaga lain di desa dan antar desa;
Penguatan organisasi UPK dalam menjalankan peran dan fungsinya UPK dan Badan Pengawas UPK (BP-UPK) dalam menjalankan fungsinya wajib mempunyai standar prosedur operasional. Standar prosedur dibuat dan dikembangkan mengacu kepada AD/ART BKAD yang telah ditetapkan oleh MAD sesuai dengan fungsi yang dijalani. UPK memiliki fungsi pokok dan fungsi pengembangan.

1. Fungsi pokok UPK adalah dalam hal pengelolaan perguliran dan pengelolaan teknis program.
2. Fungsi pengembangan UPK adalah dalam hal pembinaan kelompok, penanganan pinjaman bermasalah.
3. BP-UPK memiliki fungsi sebagai pengawas teknis dan pemeriksa keuangan UPK, TPK dan kelompok usaha ekonomi/SPP;

Kelompok usaha ekonomi dan SPP selanjutnya akan dibagi menjadi dua jenis kelompok, yakni kelompok usaha bersama dan kelompok simpan pinjam. Pembagian ini merupakan langkah penguatan kapasitas lembaga kelompok usaha ekonomi/ SPP ;
Penguatan kelembagaan kelompok masyarakat (Pokmas) yang dilaksanakan dengan strategi pendampingan yang bersifat partisipatif, kolektif, dan representatif.

Pendampingan Masyarakat dan Pemerintahan Lokal
Masyarakat dan pemerintahan lokal dalam melaksanakan PNPM Mandiri
Perdesaan mendapatkan pendampingan dari fasilitator. Peran pendampingan ditujukan bagi penguatan atau peningkatan kapasitas masyarakat dan pemerintahan lokal dalam mengelola pembangunan secara mandiri di wilayahnya. Fasilitator yang akan mendampingi masyarakat dan pemerintahan
lokal adalah sebagai berikut:

a. Di setiap kecamatan disediakan Fasilitator Kecamatan (F-Kec) dan Fasilitator Teknik Kecamatan (FT-Kec) ;
b. Di setiap kabupaten disediakan Fasilitator Kabupaten (F-Kab), dan Fasilitator Teknik Kabupaten (FT-Kab);
c. Berdasarkan pertimbangan TK Kab PNPM Mandiri, salah seorang dari Fasilitator Kabupaten dan Fasilitator Teknik Kabupaten ditetapkan sebagai Koordinator Fasilitator Kabupaten (KF-Kab) oleh Satker Provinsi PNPM Mandiri Perdesaan ;
d. Di wilayah regional (beberapa kabupaten) disediakan Pendamping UPK

PERAN PELAKU-PELAKU

Masyarakat adalah pelaku utama PNPM Mandiri Perdesaan pada tahap perencanaan, pelaksanaan dan pelestarian. Sedangkan pelaku-pelaku lainnya di desa, kecamatan, kabupaten dan seterusnya berfungsi sebagai pelaksana, fasilitator, pembimbing dan pembina agar tujuan, prinsip, kebijakan, prosedur dan mekanisme PNPM Mandiri Perdesaan tercapai dan dilaksanakan secara benar dan konsisten.

PELAKU DI PERDESAAN

Pelaku di desa adalah pelaku-pelaku yang berkedudukan dan berperan dalam pelaksanaan PNPM Mandiri Perdesaan di desa. Pelaku di desa meliputi:

1) Kepala Desa (Kades)
Peran Kepala Desa adalah sebagai pembina dan pengendali kelancaran serta keberhasilan pelaksanaan PNPM Mandiri Perdesaan di desa. Bersama BPD, kepala desa menyusun peraturan desa yang relevan dan mendukung terjadinya proses pelembagaan prinsip dan prosedur PNPM Mandiri Perdesaan sebagai pola pembangunan partisipatif, serta pengembangan dan pelestarian aset PNPM Mandiri Perdesaan yang telah ada di desa. Kepala desa juga berperan mewakili desanya dalam pembentukan forum musyawarah atau badan kerja sama antar desa.

2) Badan Permusyawarahan Desa (BPD atau sebutan lainnya)
Dalam pelaksanaan PNPM Mandiri Perdesaan, BPD (atau sebutan lainnya) berperan sebagai lembaga yang mengawasi proses dari setiap tahapan PNPM Mandiri Perdesaan, termasuk sosialisasi, perencanaan, pelaksanaan, dan
pelestarian di desa. Selain itu juga berperan dalam melegalisasi atau mengesahkan peraturan desa yang berkaitan dengan pelembagaan dan pelestarian PNPM Mandiri Perdesaan di desa. BPD juga bertugas mewakili masyarakat bersama Kepala Desa dalam membuat persetujuan pembentukan badan kerja sama antar desa.

3) Tim Pengelola Kegiatan (TPK)
TPK terdiri dari anggota masyarakat yang dipilih melalui musyawarah desa sosialisasi yang mempunyai fungsi dan peran untuk mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan di desa dan mengelola administrasi, serta keuangan PNPM Mandiri Perdesaan. TPK sekurang-kurangnya terdiri dari Ketua, Bendahara, dan Sekretaris. Pada saat Musyawarah Desa Informasi hasil MAD keanggotaan TPK dilengkapi dengan Ketua Bidang yang menangani suatu jenis kegiatan yang akan dilaksanakan.

4) Tim Penulis Usulan (TPU)
TPU berasal dari anggota masyarakat yang dipilih melalui musyawarah desa. Peran Tim Penulis Usulan adalah menyiapkan dan menyusun gagasan-gagasan kegiatan yang telah ditetapkan dalam musyawarah desa dan musyawarah khusus perempuan, serta dokumen-dokumen yang diperlukan untuk musrenbang reguler, termasuk RPJMDesa dan RKPDes. Anggota TPU dipilih oleh masyarakat berdasarkan keahlian dan ketrampilan yang sesuai dengan jenis kegiatan yang diajukan masyarakat. Dalam menjalankan tugasnya, TPU bekerja sama dengan kader-kader desa yang ada.

5) Tim Pemantau
Tim Pemantau menjalankan fungsi pemantauan terhadap pelaksanaan kegiatan yang ada di desa. Keanggotaannya berasal dari anggota masyarakat yang dipilih melalui musyawarah desa. Jumlah anggota tim pemantau sesuai dengan kebutuhan dan kesepakatan saat musyawarah. Hasil pemantauan kegiatan disampaikan saat musyawarah desa dan antar desa (jika diperlukan).

6) Tim Pemelihara
Tim Pemelihara berperan menjalankan fungsi pemeliharaan terhadap hasil-hasil kegiatan yang ada di desa, termasuk perencanaan kegiatan dan pelaporan. Keanggotaannya berasal dari anggota masyarakat yang dipilih melalui musyawarah desa perencanaan. Jumlah anggota tim pemelihara sesuai dengan kebutuhan dan kesepakatan saat musyawarah. Hasil laporan pemeliharaan disampaikan saat musyawarah desa dan antar desa (jika diperlukan). Dalam menjalankan fungsinya, tim pemelihara didukung dengan dana yang telah dikumpulkan atau yang berasal dari swadaya masyarakat setempat.

7) Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa/Kelurahan (KPMD/K)
KPMD/K adalah warga desa terpilih yang memfasilitasi atau memandu masyarakat dalam mengikuti atau melaksanakan tahapan PNPM Mandiri Perdesaan di desa dan kelompok masyarakat pada tahap perencanaan, pelaksanaan, maupun pemeliharaan. Sebagai kader masyarakat yang peran dan tugasnya membantu pengelolaan pembangunan di desa, diharapkan tidak terikat oleh waktu. Jumlah KPMD/K disesuaikan dengan kebutuhan desa dengan mempertimbangkan keterlibatan atau peran serta kaum perempuan, kemampuan teknik, serta kualifikasi pendampingan kelompok ekonomi dan sebagainya. Namun jumlahnya sekurang-kurangnya dua orang, satu laki-laki dan satu perempuan.

Kualifikasi kemampuan teknik berguna untuk memfasilitasi dan membantu TPU membuat penulisan usulan dan membantu pelaksanaan kegiatan prasarana infrastruktur yang diusulkan masyarakat. Kualifikasi keterlibatan kader dari perempuan adalah perwujudan kebijakan untuk lebih berpihak, memberi peran dan akses dalam kegiatan pembangunan untuk kaum perempuan, terutama meningkatkan mutu fasilitasi musyawarah khusus perempuan. Kualifikasi kemampuan pemberdayaan masyarakat terutama untuk memfasilitasi dan membantu FK dalam tahapan kegiatan dan pendampingan kelompok masyarakat.

8) Kelompok Masyarakat (Pokmas)
Pokmas adalah kelompok masyarakat yang terlibat dan mendukung kegiatan PNPM Mandiri Perdesaan, baik kelompok sosial, kelompok ekonomi maupun kelompok perempuan. Termasuk sebagai kelompok masyarakat misalnya kelompok arisan, pengajian, kelompok ibu-ibu PKK, kelompok SPP, kelompokusaha ekonomi, kelompok pengelola air, kelompok pengelola pasar desa, dsb.

PELAKU DI KECAMATAN

1) Camat
Camat atas nama Bupati berperan sebagai pembina pelaksanaan PNPM Mandiri Perdesaan kepada desa-desa di wilayah kecamatan. Selain itu camat juga bertugas untuk membuat Surat Penetapan Camat (SPC) tentang usulan-usulan kegiatan yang telah disepakati musyawarah antar desa untuk didanai melalui PNPM Mandiri Perdesaan.

2) Penanggung jawab Operasional Kegiatan (PjOK)
PjOK adalah seorang Kasi pemberdayaan masyarakat atau pejabat lain yang mempunyai tugas pokok sejenis di kecamatan yang ditetapkan berdasar Surat Keputusan Bupati dan bertanggung jawab atas penyelenggaraan operasional kegiatan dan keberhasilan seluruh kegiatan PNPM Mandiri Perdesaan di kecamatan.

3) Tim Verifikasi (TV)
TV adalah tim yang dibentuk dari anggota masyarakat yang memiliki pengalaman dan keahlian khusus, di bidang teknik prasarana, simpan pinjam, pendidikan, kesehatan atau pelatihan ketrampilan masyarakat sesuai usulan kegiatan yang diajukan masyarakat dalam musyawarah desa perencanaan. Peran TV adalah melakukan pemeriksaan serta penilaian usulan kegiatan semua desa peserta PNPM Mandiri Perdesaan dan selanjutnya membuat rekomendasi kepada musyawarah antar desa sebagai dasar pertimbangan pengambilan keputusan. TV menjalankan tugas ini berdasarkan penugasan yang diperoleh dari BKAD.

4) Unit Pengelola Kegiatan (UPK)
Peran UPK adalah sebagai unit pengelola dan operasional pelaksanaan kegiatan antar desa. Pengurus UPK sekurang-kurangnya terdiri dari ketua, sekretaris, dan bendahara. Pengurus UPK berasal dari anggota masyarakat yang diajukan oleh desa berdasarkan hasil musyawarah desa dan selanjutnya dipilih dalam musyawarah antar desa. UPK mendapatkan penugasan BKAD untuk menjalankan tugas pengelolaan dana program dan tugas pengelolaan dana perguliran.

5) Badan Pengawas UPK (BP-UPK)
BP-UPK berperan dalam mengawasi pengelolaan kegiatan, administrasi, dan keuangan yang dilakukan oleh UPK. BP-UPK dibentuk melalui musyawarah antar desa, sekurang-kurangnya tiga orang terdiri dari ketua dan anggota. BP-UPK menjalankan tugas ini berdasarkan penugasan yang diperoleh dari BKAD.

6) Fasilitator Kecamatan (F-Kec) dan Fasilitator Teknik Kecamatan (FT-KeC)
Fasilitator Kecamatan (F-Kec) dan Fasilitator Teknik Kecamatan (FT-KeC) adalah pendamping masyarakat dalam mengikuti atau melaksanakan PNPM Mandiri Perdesaan. Peran FK dan FT adalah memfasilitasi masyarakat dalam setiap tahapan PNPM Mandiri Perdesaan pada tahap sosialisasi, perencanaan, pelaksanaan, dan pelestarian. FK dan FT juga berperan dalam membimbing kaderkader desa atau pelaku-pelaku PNPM Mandiri Perdesaan di desa dan kecamatan.

7) Pendamping Lokal (PL)
Pendamping lokal adalah tenaga pendamping dari masyarakat yang membantu FK/FT untuk memfasilitasi masyarakat dalam melaksanakan tahapan dan kegiatan PNPM Mandiri Perdesaan pada tahap perencanaan, pelaksanaan, dan pelestarian. Di setiap kecamatan akan ditempatkan minimal satu orang pendamping lokal.

8) Tim Pengamat
Tim pengamat adalah anggota masyarakat yang dipilih untuk memantau dan mengamati jalannya proses musyawarah antar desa. Serta memberikan masukan dan saran agar MAD dapat berlangsung secara partisipatif.


9) Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD)
BKAD adalah lembaga lintas desa yang dibentuk secara sukarela atas dasar kesepakatan dua atau beberapa desa di satu wilayah dalam satu kecamatan dan atau antar kecamatan dengan suatu maksud dan tujuan tertentu. BKAD pada awalnya dibentuk untuk melindungi dan melestarikan hasil-hasil program yang terdiri dari kelembagaan UPK, sarana-prasarana, hasil kegiatan bidang pendidikan, hasil kegiatan bidang kesehatan, dan perguliran dana.

BKAD berkembang sebagai lembaga pengelola pembangunan partisipatif, pengelola kegiatan masyarakat, pengelola aset produktif dan sumber daya alam, serta program/ proyek dari pihak ketiga yang bersifat antar desa. Dalam hubungan dengan lembaga-lembaga bentukan PPK (UPK, BP-UPK, TV,
TPK, dan lain-lain) BKAD menjadi jalan keluar dari masalah statuta dan payung hukum. BKAD menjelaskan tentang status kepemilikan, keterwakilan, dan batas
kewenangan.

Dalam kaitan dengan UPK, maka fungsi BKAD adalah merumuskan, membahas, dan menetapkan rencana strategis untuk pengembangan UPK dalam bidang pengelolaan dana bergulir, pelaksanaan program, dan pelayanan usaha kelompok. BKAD juga berperan dalam pengawasan, pemeriksaan, serta evaluasi kinerja UPK
.
10) Setrawan Kecamatan
Setrawan Kecamatan diutamakan dari pegawai negeri sipil di lingkungan kecamatan yang dibekali kemampuan khusus untuk dapat melaksanakan tugas akselerasi perubahan sikap mental di lingkungan pemerintah kecamatan dan perubahan tata pemerintahan serta mendampingi masyarakat, khususnya dalam manajemen pembangunan partisipatif. Dalam hal tertentu pegawai negeri sipil di lingkungan pemerintah daerah dapat ditugaskan di kecamatan sebagai setrawan
kecamatan. Dalam kaitan dengan PNPM Mandiri Perdesaan, setrawan melibatkan diri dalam proses kegiatan pada perencanaan, pelaksanaan, dan pelestarian kegiatan.

Jenis Kegiatan yang Dilarang (Negative List)

Jenis kegiatan yang tidak boleh didanai melalui PNPM Mandiri Perdesaan adalah sebagai berikut :

1. Pembiayaan seluruh kegiatan yang berkaitan dengan militer atau angkatan bersenjata, pembiayaan kegiatan politik praktis/partai politik
2. Pembangunan/rehabilitasi bangunan kantor pemerintah dan tempat Ibadah;
3. Pembelian chainsaw, senjata, bahan peledak, asbes dan bahan-bahan lain yang merusak lingkungan (pestisida, herbisida, obat-obat terlarang dan lain-lain);
4. Pembelian kapal ikan yang berbobot di atas 10 ton dan perlengkapannya;
5. Pembiayaan gaji pegawai negeri;
6. Pembiayaan kegiatan yang memperkerjakan anak-anak di bawah usia kerja
7. Kegiatan yang berkaitan dengan produksi, penyimpanan, atau penjualan barang-barang yang mengandung tembakau;
8. Kegiatan apapun yang dilakukan pada lokasi yang telah ditetapkan sebagai cagar alam, kecuali ada ijin tertulis dari instansi yang mengelolalokasi tersebut;
9. Kegiatan pengolahan tambang atau pengambilan dan penggunaan terumbu karang;
10. Kegiatan yang berhubungan pengelolaan sumber daya air dari sungai yang mengalir dari atau menuju negara lain
11. Kegiatan yang berkaitan dengan pemindahan jalur sungai;
12. Kegiatan yang berkaitan dengan reklamasi daratan yang luasnya lebih dari 50 Hektar (Ha);
13. Pembangunan jaringan irigasi baru yang luasnya lebih dari 50 Ha;
14. Kegiatan pembangunan bendungan atau penampungan air dengan;
15. Kapasitas besar, lebih dari 10.000 meter kubik

Sanksi
Sanksi adalah salah satu bentuk pemberlakuan kondisi dikarenakan adanya pelanggaran atas peraturan dan tata cara yang telah ditetapkan di dalam
PNPM Mandiri Perdesaan. Sanksi bertujuan untuk menumbuhkan rasa tanggung jawab berbagai pihak terkait dalam pengelolaan kegiatan PNPM Mandiri Perdesaan. sanksi dapat berupa :

1. Sanksi masyarakat, yaitu sanksi yang ditetapkan melalui kesepakatan dalam musyawarah masyarakat. Semua kesepakatan sanksi dituangkan secara tertulis dan dicantumkan dalam berita acara pertemuan,;
2. Sanksi hukum, yaitu sanksi yang diberikan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku;
3. Sanksi program adalah pemberhentian bantuan apabila kecamatan ataudesa yang bersangkutan tidak dapat mengelola PNPM Mandiri Perdesaan dengan baik, seperti: menyalahi prinsip-prinsip, menyalahgunakan dana atau wewenang, penyimpangan prosedur, hasil kegiatan tidak terpelihara atau hasil kegiatan tidak dapat dimanfaatkan. Kecamatan tersebut akan dimasukkan sebagai kecamatan bermasalah sehingga dapat ditunda pencairan dana yang sedang berlangsung, serta tidak dialokasikan untuk tahun berikutnya.

DEPRESI : Pintu Masuk Berbagai Penyakit

DEFINISI

Depresi biasanya terjadi saat stres yang dialami oleh seseorang tidak kunjung reda, dan depresi yang dialami berkorelasi dengan kejadian dramatis yang baru saja terjadi atau menimpa seseorang, misalnya kematian orang yang sangat dicintai atau kehilangan pekerjaan yang sangat dibanggakan. Depresi merupakan masalah yang bisa dialami oleh siapapun di dunia ini. Menurut sebuah penelitian di Amerika, 1 dari 20 orang di Amerika setiap tahun mengalami depresi, dan paling tidak 1 dari 5 orang pernah mengalami depresi sepanjang sejarah kehidupan mereka. Di Indonesia, banyak kasus depresi terjadi sebagai akibat dari krisis yang melanda beberapa tahun belakangan ini. Masalah PHK, sulitnya mencari pekerjaan, sulitnya mempertahankan pekerjaan dan krisis keuangan adalah masalah yang sekarang ini sangat umum menjadi pendorong timbulnya depresi di kalangan profesional.


Prevalensi depresi di masyarakat cukup tinggi, berkisar 5-10 persen, perempuan dua kali lebih banyak dibandingkan pria. Hal ini antara lain disebabkan fluktuasi hormon yang lebih nyata pada perempuan. Bila mengalami tekanan, umumnya laki-laki lebih banyak memiliki upaya sendiri untuk mengatasi tekanan itu, seperti beraktivitas di luar. Sedangkan perempuan yang depresi cenderung lebih banyak berdiam di rumah.


Menurut seorang ilmuwan terkemuka yaitu Phillip L. Rice (1992), depresi adalah gangguan mood, kondisi emosional berkepanjangan yang mewarnai seluruh proses mental (berpikir, berperasaan dan berperilaku) seseorang. Pada umumnya mood yang secara dominan muncul adalah perasaan tidak berdaya dan kehilangan harapan.


PENYEBAB DEPRESI

Mungkin di antara Anda ada yang pernah mengalami depresi tanpa tahu sebab musababnya sampai membuat Anda semakin depresi karena tidak ketemu jawabannya. Akhirnya Anda jadi uring-uringan sendiri, semua jadi serba salah karena menurut Anda, tak seorang pun yang bakal memahami masalah Anda; bagaimana bisa mengharapkan bantuan orang lain jika sudah demikian keadaannya?

Sebenarnya penyebab depresi bisa dilihat dari faktor biologis (seperti misalnya karena sakit, pengaruh hormonal, depresi pasca-melahirkan, penurunan berat yang drastis) dan faktor psikososial (misalnya konflik individual atau interpersonal, masalah eksistensi, masalah kepribadian, masalah keluarga) . Ada pendapat yang menyatakan bahwa masalah keturunan punya pengaruh terhadap kecenderungan munculnya depresi.


GEJALA DEPRESI

Individu yang terkena depresi pada umumnya menunjukkan gejala psikis, gejala fisik & sosial yang khas, seperti murung, sedih berkepanjangan, sensitif, mudah marah dan tersinggung, hilang semangat kerja, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya konsentrasi dan menurunnya daya tahan. Sebelum kita menjelajah lebih lanjut untuk mengenali gejala depresi, ada baiknya jika kita mengenal apakah artinya gejala. Gejala adalah sekumpulan peristiwa, perilaku atau perasaan yang sering (namun tidak selalu) muncul pada waktu yang bersamaan. Gejala depresi adalah kumpulan dari perilaku dan perasaan yang secara spesifik dapat dikelompokkan sebagai depresi. Namun yang perlu diingat, setiap orang mempunyai perbedaan yang mendasar, yang memungkinkan suatu peristiwa atau perilaku dihadapi secara berbeda dan memunculkan reaksi yang berbeda antara satu orang dengan yang lain.

Dari sisi genetik, orang yang mempunyai bakat depresi akan lebih gampang menderita depresi bila ada stimulus. Jika faktor lingkungan muncul, misalnya, stres, kehilangan orang yang disayangi, penyalahgunaan obat, penyakit fisik (kronis), kehilangan pekerjaan, dan latar belakang sosial yang buruk, maka depresi lebih mudah muncul pada orang yang memiliki bakat depresi.
Menurut Irmansyah, risiko seseorang menderita depresi semakin besar bila kedua orangtuanya menderita depresi, dibandingkan bila orangtua tidak menderita depresi. Survei pada orang yang mengalami depresi memperlihatkan bahwa anak-anak yang berasal dari orangtua yang menderita depresi sangat berisiko tinggi menderita depresi. Besarnya risiko berkisar 50 persen sampai 75 persen. Oleh karena itu, deteksi dini pada anak sangat diperlukan.

Irmansyah menjelaskan, cukup mudah mengenali seseorang menderita depresi. Penyakit ini bisa tampak dari gejala gangguan mood berupa rasa kehilangan, rasa gagal, rasa tidak berguna, tidak mempunyai harapan, putus asa, penyesalan, serta tidak semangat bekerja. Selain itu, depresi membuat daya tahan tubuh menurun. Akibatnya, berbagai jenis penyakit pun muncul. Penyakit fisik yang sering dialami penderita depresi adalah gangguan pencernaan, gangguan pembuluh darah, asma, dan konstipasi (sembelit). Oleh karena itu, penderita depresi kerap mengalami keluhan fisik, seperti rasa mual dan malas makan. "Kalau sudah komplikasi maka penyakit yang menyertai depresi juga harus diatasi, demikian juga dengan depresinya. Selain dari gejala, untuk memastikan diagnosis dan terapi, penderita depresi perlu memeriksakan diri ke psikiater," katanya.


a. Gejala Fisik:
Menurut beberapa ahli, gejala depresi yang kelihatan ini mempunyai rentangan dan variasi yang luas sesuai dengan berat ringannya depresi yang dialami. Namun secara garis besar ada beberapa gejala fisik umum yang relatif mudah dideteksi. Gejala itu seperti :

· Gangguan pola tidur (sulit tidur, terlalu banyak atau terlalu sedikit)

· Menurunnya tingkat aktivitas. Pada umumnya, orang yang mengalami depresi menunjukkan perilaku yang pasif, menyukai kegiatan yang tidak melibatkan orang lain seperti nonton TV, makan, tidur

· Menurunnya efisiensi kerja. Penyebabnya jelas, orang yang terkena depresi akan sulit memfokuskan perhatian atau pikiran pada suatu hal, atau pekerjaan. Sehingga, mereka juga akan sulit memfokuskan energi pada hal-hal prioritas. Kebanyakan yang dilakukan justru hal-hal yang tidak efisien dan tidak berguna, seperti misalnya ngemil, melamun, merokok terus menerus, sering menelpon yang tak perlu. Yang jelas, orang yang terkena depresi akan terlihat dari metode kerjanya yang menjadi kurang terstruktur, sistematika kerjanya jadi kacau atau kerjanya jadi lamban.

· Menurunnya produktivitas kerja. Orang yang terkena depresi akan kehilangan sebagian atau seluruh motivasi kerjanya. Sebabnya, ia tidak lagi bisa menikmati dan merasakan kepuasan atas apa yang dilakukannya. Ia sudah kehilangan minat dan motivasi untuk melakukan kegiatannya seperti semula. Oleh karena itu, keharusan untuk tetap beraktivitas membuatnya semakin kehilangan energi karena energi yang ada sudah banyak terpakai untuk mempertahankan diri agar tetap dapat berfungsi seperti biasanya. Mereka mudah sekali lelah, capai padahal belum melakukan aktivitas yang berarti!

· Mudah merasa letih dan sakit. Jelas saja, depresi itu sendiri adalah perasaan negatif. Jika seseorang menyimpan perasaan negatif maka jelas akan membuat letih karena membebani pikiran dan perasaan! ; dan ia harus memikulnya di mana saja dan kapan saja, suka tidak suka!

b. Gejala Psikis:
Perhatikan baik-baik gejala psikis di bawah ini, apakah Anda atau rekan Anda ada yang mempunyai tanda-tanda seperti di bawah ini :

· Kehilangan rasa percaya diri. Penyebabnya, orang yang mengalami depresi cenderung memandang segala sesuatu dari sisi negatif, termasuk menilai diri sendiri. Pasti mereka senang sekali membandingkan antara dirinya dengan orang lain. Orang lain dinilai lebih sukses, pandai, beruntung, kaya, lebih berpendidikan, lebih berpengalaman, lebih diperhatikan oleh atasan, dan pikiran negatif lainnya.

· Sensitif. Orang yang mengalami depresi senang sekali mengkaitkan segala sesuatu dengan dirinya. Perasaannya sensitif sekali, sehingga sering peristiwa yang netral jadi dipandang dari sudut pandang yang berbeda oleh mereka, bahkan disalahartikan. Akibatnya, mereka mudah tersinggung, mudah marah, perasa, curiga akan maksud orang lain (yang sebenarnya tidak ada apa-apa), mudah sedih, murung, dan lebih suka menyendiri.

· Merasa diri tidak berguna. Perasaan tidak berguna ini muncul karena mereka merasa menjadi orang yang gagal terutama di bidang atau lingkungan yang seharusnya mereka kuasai. Misalnya, seorang manajer mengalami depresi karena ia dimutasikan ke bagian lain. Dalam persepsinya, pemutasian itu disebabkan ketidakmampuannya dalam bekerja dan pimpinan menilai dirinya tidak cukup memberikan kontribusi sesuai dengan yang diharapkan.

· Perasaan bersalah. Perasaan bersalah terkadang timbul dalam pemikiran orang yang mengalami depresi. Mereka memandang suatu kejadian yang menimpa dirinya sebagai suatu hukuman atau akibat dari kegagalan mereka melaksanakan tanggung jawab yang seharusnya dikerjakan. Banyak pula yang merasa dirinya menjadi beban bagi orang lain dan menyalahkan diri mereka atas situasi tersebut.

· Perasaan terbebani. Banyak orang yang menyalahkan orang lain atas kesusahan yang dialaminya. Mereka merasa terbeban berat karena merasa terlalu dibebani tanggung jawab yang berat.

c. Gejala Sosial:
Jangan heran jika masalah depresi yang berawal dari diri sendiri pada akhirnya mempengaruhi lingkungan dan pekerjaan (atau aktivitas rutin lainnya). Bagaimana tidak, lingkungan tentu akan bereaksi terhadap perilaku orang yang depresi tersebut yang pada umumnya negatif (mudah marah, tersinggung, menyendiri, sensitif, mudah letih, mudah sakit). Problem sosial yang terjadi biasanya berkisar pada masalah interaksi dengan rekan kerja, atasan atau bawahan. Masalah ini tidak hanya berbentuk konflik, namun masalah lainnya juga seperti perasaan minder, malu, cemas jika berada di antara kelompok dan merasa tidak nyaman untuk berkomunikasi secara normal. Mereka merasa tidak mampu untuk bersikap terbuka dan secara aktif menjalin hubungan dengan lingkungan sekalipun ada kesempatan.

DAMPAK DEPRESI
Sudah banyak penelitian yang menyatakan bahwa depresi biasanya akan disertai dengan penyakit fisik, seperti asma, jantung koroner, sakit kepala dan maag. Menurut seorang ahli yang juga penulis buku, yaitu Phillip Rice, depresi akan meningkatkan resiko seseorang terserang penyakit karena kondisi depresi cenderung meningkatkan sirkulasi adrenalin dan kortisol sehingga menurunkan tingkat kekebalan tubuhnya. Selain itu, penyakit mudah hinggap karena orang yang terkena depresi sering kehilangan nafsu makan, kebiasaan makannya jadi berubah (terlalu banyak makan atau sulit makan), kurang berolah raga, mudah lelah dan sulit tidur.

Ada pula kasus lain, dimana depresi tidak menyebabkan penyakit, tetapi justru penyakit berkepanjangan yang tak kunjung sembuh justru akhirnya menyebabkan penderitanya merasa depresi. Contoh kasus adalah depresi yang dialami penderita kanker, asma, sakit punggung yang biasanya berlangsung bertahun-tahun.

Selain penurunan daya tahan tubuh, depresi dipandang cukup berbahaya bagi kesehatan psikis dan fisik karena bisa menyebabkan penurunan fungsi kognitif, emosi dan produktivitas pada individu yang mengalami depresi,

Dampak dari depresi yang dialami oleh satu orang akan mempengaruhi keseimbangan dari "lingkungannya". Seperti halnya jika kita terserang flu, maka seluruh tubuh kita merasa lemas dan tidak enak. Bukan hanya itu, orang lain yang ada di sekitar juga berpotensi tertular oleh penyakit. Menurut Miner (1992), seorang profesor dari The State University di New York, di dalam konteks organisasi situasi demikian dikenal dengan konsep The Sick Organization. Sebab, seorang karyawan yang mengalami gangguan emosional seperti hanya depresi, akan membawa implikasi tidak hanya pada pada kinerja dan kepuasan kerjanya sendiri melainkan juga pada kinerja dan atmosphere organisasi.

BAGAIMANA MENANGANI DEPRESI

Apakah Anda menghadapi masalah dalam menangani emosi Anda, atau kolega Anda yang seolah sedang berbeban berat? Bagaimanapun juga akan lebih baik jika masalah depresi ini mendapat perhatian dan penanganan yang serius agar tidak berkepanjangan. Karena, depresi yang berkepanjangan selain akan menyebabkan gangguan kesehatan mental yang lebih fatal pada individu yang bermasalah, juga bisa mempengaruhi kinerja dan atmosphere organisasi dan lingkungan tempatnya berdiam.

Yang perlu Anda perhatikan dalam menangani masalah depresi adalah adanya komitmen dan konsistensi yang terus menerus untuk menyelesaikannya. Tanpa dua hal tersebut setiap individu akan menemui jalan buntu hingga akhirnya malah menambah problema emosi, perasaan gagal dan bersalah muncul dalam benak Anda. Anda semakin merasa pesimis akan hidup dan masa depan Anda.

Ada berbagai cara penanganan yang dapat diterapkan pada masalah depresi ini. Berbagai metode penanganan atau terapi secara medis maupun psikologis amatlah bermanfaat untuk mengurangi bahkan menghilangkan masalah depresi dari kehidupan Anda.

Dikatakan, tidak semua depresi harus diobati karena ada depresi yang sembuh tanpa diterapi. Artinya, depresi hilang seiring dengan perjalanan waktu. Ini terjadi bila depresi masih dalam batas wajar. Tetapi ada juga depresi yang tidak bisa sembuh sendiri. Bahkan, memerlukan waktu bertahun-tahun untuk proses penyembuhan.

Terapi depresi terdiri dari konseling, psikoterapi dan terapi farmakologi (dengan pemakaian obat antidepresan), dukungan kelompok, serta terapi kognitif. Terkadang, para penderita depresi memerlukan rawat inap di rumah sakit. Rawat inap dilakukan pada pasien yang kurang mendapat dukungan dari lingkungan, sekalipun derajat depresi yang dialaminya tergolong ringan.

Selain itu, kepatuhan menggunakan obat antidepresan juga menjadi pertimbangan seorang penderita depresi menjalani rawat inap di rumah sakit. Jadi, rawat inap tidak hanya berlaku pada penderita depresi berat. Sama dengan penyakit lain, depresi juga bisa kambuh. Agar tidak mengalami depresi, Irmansyah menyarankan setiap orang memperkuat daya tahan mental, melatih diri agar bisa fleksibel, memiliki fisik yang sehat, serta mendalami ajaran agama yang berperan menimbulkan rasa damai.


PADA SIAPA ANDA BISA MEMPEROLEH BANTUAN SECARA PROFESIONAL?

Pada saat anda sudah mengalami gejala depresi anda perlu untuk mendapat diagnosa dari dokter, terutama tentang derajat keadaan depresi anda. Maka kemudian anda akan mendapat treatment/ pengobatan yang diberikan kepada anda. Pemberian obat adalah treatment pertama yang biasanya diberikan oleh dokter/ psikiater. Setelah gejala depresi mulai reda, maka anda akan diarahkan uuntuk mengikuti sesi psikoterapi yang bisa dilakukan oleh psikiater/ psikolog/ konselor yang terlatih untuk menguatkan ketrampilan anda menghadapi permasalahan hidup, apakah itu problem solving, managamen stress dll. Anda juga di arahkan untuk menguatkan kesehatan fisik anda dengan berolahraga dan juga pengobatan yang hakiki yaitu dengan ajaran agama yang membuat anda lebih damai, lebih kuat, lebih berani dan tenteram.

Jangan permasalahkan anggapan orang bahwa ke psikiater/ psikolog hanya untuk orang bermasalah dan tidak perlu. Itu pendapat yang kuno. Karena hanya orang yang ingin memperbaiki diri, meningkatkan kesehatan mentalnya, yang mempunyai kesadaran untuk meminta bantuan dari orang lain.

Jadi, kita perlu untuk mengenali dengan baik apa dan bagaimana suatu situasi bisa berkembang menjadi keadaan depresi dan yang paling penting, jangan segan-segan mencari tahu dan mencari pertolongan bila anda sudah dan akan mengalami depresi.

PROSEDUR DAN AKIBAT HUKUM TENTANG ADOPSI ANAK

Tata cara dan akibat hukumnya :

Pasangan suami istri yang tidak mempunyai anak atau yang memutuskan untuk tidak mempunyai anak dapat mengajukan permohonan pengesahan atau pengangkatan anak.

Demikian juga bagi mereka yang memutuskan untuk tidak menikah atau tidak terikat dalam perkawinan.
Apa langkah-langkah tepat yang harus diambil agar anak angkat tersebut mempunyai kekuatan hukum?

1. Pihak yang dapat mengajukan adopsi

a. Pasangan Suami Istri

Ketentuan mengenai adopsi anak bagi pasangan suami istri diatur dalam SEMA No.6 tahun 1983 tentang penyempurnaan Surat Edaran Nomor 2 tahun 1979 tentang pemeriksaan permohonan pengesahan/pengangkatan anak.
Selain itu Keputusan Menteri Sosial RI No. 41/HUK/KEP/VII/1984 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perizinan Pengangkatan Anak juga menegaskan bahwa syarat untuk mendapatkan izin adalah calon orang tua angkat berstatus kawin dan pada saat mengajukan permohonan pengangkatan anak, sekurang-kurangnya sudah kawin lima tahun.

keputusan Menteri ini berlaku bagi calon anak angkat yang berada dalam asuhan organisasi sosial.

b. Orang tua tunggal

1. Staatblaad 1917 No. 129
Staatblaad ini mengatur tentang pengangkatan anak bagi orang-orang Tionghoa yang selain memungkinkan pengangkatan anak oleh Anda yang terikat perkawinan, juga bagi yang pernah terikat perkawinan (duda atau janda). Namun bagi janda yang suaminya telah meninggal dan sang suami meninggalkan wasiat yang isinya tidak menghendaki pengangkatan anak, maka janda tersebut tidak dapat melakukannya.
Pengangkatan anak menurut Staatblaad ini hanya dimungkinkan untuk anak laki-laki dan hanya dapat dilakukan dengan Akte Notaris.
Namun Yurisprudensi (Putusan Pengadilan Negeri Istimewa Jakarta) tertanggal 29 Mei 1963, telah membolehkan mengangkat anak perempuan.

2. Surat Edaran Mahkamah Agung No.6 Tahun 1983

Surat Edaran Mahkamah Agung No. 6 tahun 1983 ini mengatur tentang pengangkatan anak antar Warga Negara Indonesia (WNI). Isinya selain menetapkan pengangkatan yang langsung dilakukan antara orang tua kandung dan orang tua angkat (private adoption), juga tentang pengangkatan anak yang dapat dilakukan oleh seorang warga negara Indonesia yang tidak terikat dalam perkawinan yang sah/belum menikah (single parent adoption), Jadi, jika Anda belum menikah atau Anda memutuskan untuk tidak menikah dan Anda ingin mengadopsi anak, ketentuan ini sangat memungkinkan Anda untuk melakukannya.

2. Tata cara mengadopsi

Surat Edaran Mahkamah Agung RI No.6/83 yang mengatur tentang cara mengadopsi anak menyatakan bahwa untuk mengadopsi anak harus terlebih dahulu mengajukan permohonan pengesahan/pengangkatan kepada Pengadilan Negeri di tempat anak yang akan diangkat itu berada.
Bentuk permohonan itu bisa secara lisan atau tertulis, dan diajukan ke Panitera/Sekretaris Pengadilan. Permohonan diajukan dan ditandatangani oleh pemohon sendiri atau kuasanya, dengan dibubuhi materai secukupnya dan dialamatkan kepada Ketua Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat tinggal/domisili anak yang akan diangkat .

3. Isi permohonan

Adapun isi Permohonan yang dapat diajukan adalah:
1. Motivasi mengangkat anak, yang semata-mata berkaitan atau demi masa depan anak tersebut.
2. Penggambaran kemungkinan kehidupan anak tersebut di masa yang akan dating lebih baik.

Untuk itu dalam setiap proses pemeriksaan, Anda juga harus membawa dua orang saksi yang mengetahui seluk beluk pengangkatan anak tersebut.

Dua orang saksi itu harus pula orang yang mengetahui betul tentang kondisi anda (baik moril maupun materil) dan memastikan bahwa Anda akan betul- betul memelihara anak tersebut dengan baik.

4. Yang dilarang dalam permohonan

Ada beberapa hal yang tidak diperkenankan dicantumkan dalam permohonan pengangkatan anak, yaitu:
1. Menambah permohonan lain selain pengesahan atau pengangkatan anak.
2. Pernyataan bahwa anak tersebut juga akan menjadi ahli waris dari pemohon.

Mengapa?

Karena putusan yang dimintakan kepada Pengadilan harus bersifat tunggal, tidak ada permohonan lain dan hanya berisi tentang penetapan anak tersebut sebagai anak angkat dari pemohon, atau berisi pengesahan saja.

Mengingat bahwa Pengadilan akan mempertimbangkan permohonan Anda, maka Anda perlu mempersiapkan segala sesuatunya dengan baik, termasuk pula mempersiapkan bukti-bukti yang berkaitan dengan kemampuan finansial atau ekonomi. Bukti-bukti tersebut akan memberikan keyakinan kepada majelis hakim tentang kemampuan Anda dan kemungkinan masa depan anak tersebut.
1. Kartu keluarga, KTP, surat nikah kedua orang tua kandung dan angkat,
2. Akta kelahiran Anak ;
3. Surat Pernyataan serah terima diketahui kepala Desa setempat Selain, selain itu juga perlu adanya
4. Bukti tambahan berupa slip gaji, Surat Kepemilikan Rumah, deposito dan sebagainya (sebagai pertimbangan masa depan si anak ).
5. Pencatatan di kantor Catatan Sipil

Setelah permohonan Anda disetujui Pengadilan, Anda akan menerima salinan Keputusan Pengadilan mengenai pengadopsian anak. Salinan yang Anda peroleh ini harus Anda bawa ke kantor Catatan Sipil untuk menambahkan keterangan dalam akte kelahirannya. Dalam akte tersebut dinyatakan bahwa anak tersebut telah diadopsi dan didalam tambahan itu disebutkan pula nama Anda sebagai orang tua angkatnya.

6. Akibat hukum pengangkatan anak

Pengangkatan anak berdampak pula pada hal perwalian dan waris.

a. Perwalian

Dalam hal perwalian, sejak putusan diucapkan oleh pengadilan, maka orang tua angkat menjadi wali dari anak angkat tersebut. Sejak saat itu pula, segala hak dan kewajiban orang tua kandung beralih pada orang tua angkat. Kecuali bagi anak angkat perempuan beragama Islam, bila dia akan menikah maka yang bisa menjadi wali nikahnya hanyalah orangtua kandungnya atau saudara sedarahnya.

b. Waris

Khazanah hukum kita, baik hukum adat, hukum Islam maupun hukum nasional, memiliki ketentuan mengenai hak waris. Ketiganya memiliki kekuatan yang sama, artinya seseorang bisa memilih hukum mana yang akan dipakai untuk menentukan pewarisan bagi anak angkat.

Hukum Adat:

Bila menggunakan lembaga adat, penentuan waris bagi anak angkat tergantung kepada hukum adat yang berlaku. Bagi keluarga yang parental, —Jawa misalnya—, pengangkatan anak tidak otomatis memutuskan tali keluarga antara anak itu dengan orangtua kandungnya. Oleh karenanya, selain mendapatkan hak waris dari orangtua angkatnya, dia juga tetap berhak atas waris dari orang tua kandungnya. Berbeda dengan di Bali, pengangkatan anak merupakan kewajiban hukum yang melepaskan anak tersebut dari keluarga asalnya ke dalam keluarga angkatnya. Anak tersebut menjadi anak kandung dari yang mengangkatnya dan meneruskan kedudukan dari bapak angkatnya (M. Buddiarto, S.H, Pengangkatan Anak Ditinjau Dari Segi Hukum, AKAPRESS, 1991).

• Hukum Islam:

Dalam hukum Islam, pengangkatan anak tidak membawa akibat hukum dalam hal hubungan darah, hubungan wali-mewali dan hubungan waris mewaris dengan orang tua angkat. Ia tetap menjadi ahli waris dari orang tua kandungnya dan anak tersebut tetap memakai nama dari ayah kandungnya (M. Budiarto, S.H, Pengangkatan Anak Ditinjau Dari Segi hukum, AKAPRESS, 1991)

• Peraturan Per-Undang-undangan :

Dalam Staatblaad 1917 No. 129, akibat hukum dari pengangkatan anak adalah anak tersebut secara hukum memperoleh nama dari bapak angkat, dijadikan sebagai anak yang dilahirkan dari perkawinan orang tua angkat dan menjadi ahli waris orang tua angkat. Artinya, akibat pengangkatan tersebut maka terputus segala hubungan perdata, yang berpangkal pada keturunan karena kelahiran, yaitu antara orang tua kandung dan anak tersebut.

PROSEDUR DAN AKIBAT HUKUM TENTANG ADOPSI ANAK

ADOBSI ANAK
Tata cara dan akibat hukumnya :

Pasangan suami istri yang tidak mempunyai anak atau yang memutuskan untuk tidak mempunyai anak dapat mengajukan permohonan pengesahan atau pengangkatan anak.

Demikian juga bagi mereka yang memutuskan untuk tidak menikah atau tidak terikat dalam perkawinan.
Apa langkah-langkah tepat yang harus diambil agar anak angkat tersebut mempunyai kekuatan hukum?

1. Pihak yang dapat mengajukan adopsi

a. Pasangan Suami Istri

Ketentuan mengenai adopsi anak bagi pasangan suami istri diatur dalam SEMA No.6 tahun 1983 tentang penyempurnaan Surat Edaran Nomor 2 tahun 1979 tentang pemeriksaan permohonan pengesahan/pengangkatan anak.
Selain itu Keputusan Menteri Sosial RI No. 41/HUK/KEP/VII/1984 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perizinan Pengangkatan Anak juga menegaskan bahwa syarat untuk mendapatkan izin adalah calon orang tua angkat berstatus kawin dan pada saat mengajukan permohonan pengangkatan anak, sekurang-kurangnya sudah kawin lima tahun.

keputusan Menteri ini berlaku bagi calon anak angkat yang berada dalam asuhan organisasi sosial.

b. Orang tua tunggal

1. Staatblaad 1917 No. 129
Staatblaad ini mengatur tentang pengangkatan anak bagi orang-orang Tionghoa yang selain memungkinkan pengangkatan anak oleh Anda yang terikat perkawinan, juga bagi yang pernah terikat perkawinan (duda atau janda). Namun bagi janda yang suaminya telah meninggal dan sang suami meninggalkan wasiat yang isinya tidak menghendaki pengangkatan anak, maka janda tersebut tidak dapat melakukannya.
Pengangkatan anak menurut Staatblaad ini hanya dimungkinkan untuk anak laki-laki dan hanya dapat dilakukan dengan Akte Notaris.
Namun Yurisprudensi (Putusan Pengadilan Negeri Istimewa Jakarta) tertanggal 29 Mei 1963, telah membolehkan mengangkat anak perempuan.

2. Surat Edaran Mahkamah Agung No.6 Tahun 1983

Surat Edaran Mahkamah Agung No. 6 tahun 1983 ini mengatur tentang pengangkatan anak antar Warga Negara Indonesia (WNI). Isinya selain menetapkan pengangkatan yang langsung dilakukan antara orang tua kandung dan orang tua angkat (private adoption), juga tentang pengangkatan anak yang dapat dilakukan oleh seorang warga negara Indonesia yang tidak terikat dalam perkawinan yang sah/belum menikah (single parent adoption), Jadi, jika Anda belum menikah atau Anda memutuskan untuk tidak menikah dan Anda ingin mengadopsi anak, ketentuan ini sangat memungkinkan Anda untuk melakukannya.

2. Tata cara mengadopsi

Surat Edaran Mahkamah Agung RI No.6/83 yang mengatur tentang cara mengadopsi anak menyatakan bahwa untuk mengadopsi anak harus terlebih dahulu mengajukan permohonan pengesahan/pengangkatan kepada Pengadilan Negeri di tempat anak yang akan diangkat itu berada.
Bentuk permohonan itu bisa secara lisan atau tertulis, dan diajukan ke Panitera/Sekretaris Pengadilan. Permohonan diajukan dan ditandatangani oleh pemohon sendiri atau kuasanya, dengan dibubuhi materai secukupnya dan dialamatkan kepada Ketua Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat tinggal/domisili anak yang akan diangkat .

3. Isi permohonan

Adapun isi Permohonan yang dapat diajukan adalah:
1. Motivasi mengangkat anak, yang semata-mata berkaitan atau demi masa depan anak tersebut.
2. Penggambaran kemungkinan kehidupan anak tersebut di masa yang akan dating lebih baik.

Untuk itu dalam setiap proses pemeriksaan, Anda juga harus membawa dua orang saksi yang mengetahui seluk beluk pengangkatan anak tersebut.

Dua orang saksi itu harus pula orang yang mengetahui betul tentang kondisi anda (baik moril maupun materil) dan memastikan bahwa Anda akan betul- betul memelihara anak tersebut dengan baik.

4. Yang dilarang dalam permohonan

Ada beberapa hal yang tidak diperkenankan dicantumkan dalam permohonan pengangkatan anak, yaitu:
1. Menambah permohonan lain selain pengesahan atau pengangkatan anak.
2. Pernyataan bahwa anak tersebut juga akan menjadi ahli waris dari pemohon.

Mengapa?

Karena putusan yang dimintakan kepada Pengadilan harus bersifat tunggal, tidak ada permohonan lain dan hanya berisi tentang penetapan anak tersebut sebagai anak angkat dari pemohon, atau berisi pengesahan saja.

Mengingat bahwa Pengadilan akan mempertimbangkan permohonan Anda, maka Anda perlu mempersiapkan segala sesuatunya dengan baik, termasuk pula mempersiapkan bukti-bukti yang berkaitan dengan kemampuan finansial atau ekonomi. Bukti-bukti tersebut akan memberikan keyakinan kepada majelis hakim tentang kemampuan Anda dan kemungkinan masa depan anak tersebut.
1. Kartu keluarga, KTP, surat nikah kedua orang tua kandung dan angkat,
2. Akta kelahiran Anak ;
3. Surat Pernyataan serah terima diketahui kepala Desa setempat Selain, selain itu juga perlu adanya
4. Bukti tambahan berupa slip gaji, Surat Kepemilikan Rumah, deposito dan sebagainya (sebagai pertimbangan masa depan si anak ).
5. Pencatatan di kantor Catatan Sipil

Setelah permohonan Anda disetujui Pengadilan, Anda akan menerima salinan Keputusan Pengadilan mengenai pengadopsian anak. Salinan yang Anda peroleh ini harus Anda bawa ke kantor Catatan Sipil untuk menambahkan keterangan dalam akte kelahirannya. Dalam akte tersebut dinyatakan bahwa anak tersebut telah diadopsi dan didalam tambahan itu disebutkan pula nama Anda sebagai orang tua angkatnya.

6. Akibat hukum pengangkatan anak

Pengangkatan anak berdampak pula pada hal perwalian dan waris.

a. Perwalian

Dalam hal perwalian, sejak putusan diucapkan oleh pengadilan, maka orang tua angkat menjadi wali dari anak angkat tersebut. Sejak saat itu pula, segala hak dan kewajiban orang tua kandung beralih pada orang tua angkat. Kecuali bagi anak angkat perempuan beragama Islam, bila dia akan menikah maka yang bisa menjadi wali nikahnya hanyalah orangtua kandungnya atau saudara sedarahnya.

b. Waris

Khazanah hukum kita, baik hukum adat, hukum Islam maupun hukum nasional, memiliki ketentuan mengenai hak waris. Ketiganya memiliki kekuatan yang sama, artinya seseorang bisa memilih hukum mana yang akan dipakai untuk menentukan pewarisan bagi anak angkat.

Hukum Adat:

Bila menggunakan lembaga adat, penentuan waris bagi anak angkat tergantung kepada hukum adat yang berlaku. Bagi keluarga yang parental, —Jawa misalnya—, pengangkatan anak tidak otomatis memutuskan tali keluarga antara anak itu dengan orangtua kandungnya. Oleh karenanya, selain mendapatkan hak waris dari orangtua angkatnya, dia juga tetap berhak atas waris dari orang tua kandungnya. Berbeda dengan di Bali, pengangkatan anak merupakan kewajiban hukum yang melepaskan anak tersebut dari keluarga asalnya ke dalam keluarga angkatnya. Anak tersebut menjadi anak kandung dari yang mengangkatnya dan meneruskan kedudukan dari bapak angkatnya (M. Buddiarto, S.H, Pengangkatan Anak Ditinjau Dari Segi Hukum, AKAPRESS, 1991).

• Hukum Islam:

Dalam hukum Islam, pengangkatan anak tidak membawa akibat hukum dalam hal hubungan darah, hubungan wali-mewali dan hubungan waris mewaris dengan orang tua angkat. Ia tetap menjadi ahli waris dari orang tua kandungnya dan anak tersebut tetap memakai nama dari ayah kandungnya (M. Budiarto, S.H, Pengangkatan Anak Ditinjau Dari Segi hukum, AKAPRESS, 1991)

• Peraturan Per-Undang-undangan :

Dalam Staatblaad 1917 No. 129, akibat hukum dari pengangkatan anak adalah anak tersebut secara hukum memperoleh nama dari bapak angkat, dijadikan sebagai anak yang dilahirkan dari perkawinan orang tua angkat dan menjadi ahli waris orang tua angkat. Artinya, akibat pengangkatan tersebut maka terputus segala hubungan perdata, yang berpangkal pada keturunan karena kelahiran, yaitu antara orang tua kandung dan anak tersebut.