PEJUANG KEADILAN

Selasa, 29 Juni 2010

ASPEK HUKUM TERHADAP MASYARAKAT DAN PARA PENYELENGGARA PROGRAM NASIONAL PEMBERDAYAA MASYARAKAT PERDESAAN DAN PERKOTAAN

ASPEK HUKUM TERHADAP MASYARAKAT DAN PARA PENYELENGGARA PROGRAM NASIONAL PEMBERDAYAA MASYARAKAT PERDESAAN DAN PERKOTAAN

Dalam Kegiatan Komonitas Belajar Internal Konsultan ( KBIK )di Lingkungan Program PNPM Mandiri Pwerkotaan Se- Kabupaten Jombang Pada tanggal 15 Juni 2010 di Gedung pertemuan TIRTA WISATA Jombang

I. LATAR BELAKANG
Pencanangan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri yang terdiri dari PNPM Mandiri Perdesaan, PNPM Mandiri Perkotaan, serta PNPM Mandiri wilayah khusus dan Desa tertinggal dimulai sejak Tahun 2007.

PNPM Mandiri Perdesaan merupakan suatu program Pemerintah untuk mempercepat penanggulangan kemiskinan secara terpadu dan berkelanjutan. Pendekatan PNPM Mandiri Perdesaan merupakan pengembangan dari Program Pengembangan Kecamatan (PPK), yang selama ini dinilai berhasil. Beberapa keberhasilan PPK adalah berupa penyediaan lapangan kerja dan pendapatan bagi kelompok rakyat miskin, efisiensi dan efektivitas kegiatan, serta berhasil menumbuhkan kebersamaan dan partisipasi masyarakat.

Visi PNPM Mandiri Perdesaan adalah tercapainya kesejahteraan dan kemandirian masyarakat miskin perdesaan. Kesejahteraan berarti terpenuhinya kebutuhan dasar masyarakat. Kemandirian berarti mampu mengorganisir diri untuk memobilisasi sumber daya yang ada di lingkungannya, mampu mengakses sumber daya di luar lingkungannya, serta mengelola sumber daya tersebut untuk mengatasi masalah kemiskinan. Misi PNPM Mandiri Perdesaan adalah :

1. Peningkatan kapasitas masyarakat dan kelembagaannya;
2. Pelembagaan sistem pembangunan partisipatif;
3. Pengefektifan fungsi dan peran pemerintahan lokal;
4. Peningkatan kualitas dan kuantitas prasarana sarana sosial dasar dan ekonomi masyarakat; dan

5. Pengembangan jaringan kemitraan dalam pembangunan.

Dari kelima Misi tersebut berawal dari dimensi bahwa Indonesia memiliki persoalan kemiskinan dan pengangguran. Kemiskinan di Indonesia dapat dilihat dari tiga pendekatan dapat kita lihat dari factor utama yaitu kemiskinan alamiah, kemiskinan struktural, dan kesenjangan antar wilayah.

Persoalan pengangguran lebih dipicu oleh rendahnya kesempatan dan peluang kerja bagi angkatan kerja di perdesaan. Upaya untuk menanggulanginya harus menggunakan pendekatan multi disiplin yang berdimensi pemberdayaan. Pemberdayaan yang tepat harus memadukan aspek-aspek penyadaran, peningkatan kapasitas, dan pendayagunaan.

Bercermin dari persoalan tersebut diatas, maka dalam rangka mencapai visi dan misi PNPM Mandiri Perdesaan, strategi yang dikembangkan PNPM Mandiri Perdesaan yaitu menjadikan rumah tangga miskin (RTM) sebagai kelompok sasaran, menguatkan sistem pembangunan partisipatif, serta mengembangkan kelembagaan kerja sama antar desa. Berdasarkan visi, misi, dan strategi yang dikembangkan, maka PNPM Mandiri Perdesaan lebih menekankan pentingnya pemberdayaan sebagai pendekatan yang dipilih. Melalui PNPM Mandiri Perdesaan diharapkan masyarakat dapat menuntaskan tahapan pemberdayaan yaitu tercapainya kemandirian dan keberlanjutan, setelah tahapan pembelajaran dilakukan melalui Program Pengembangan Kecamatan (PPK).

Tujuan Umum PNPM Mandiri Perdesaan adalah meningkatnya kesejahteraan dan kesempatan kerja masyarakat miskin di perdesaan dengan mendorong kemandirian dalam pengambilan keputusan dan pengelolaan pembangunan.

Masyarakat adalah pelaku utama PNPM Mandiri Perdesaan pada tahap perencanaan, pelaksanaan dan pelestarian. Sedangkan pelaku-pelaku lainnya di desa, kecamatan, kabupaten dan seterusnya berfungsi sebagai pelaksana, fasilitator, pembimbing dan pembina agar tujuan, prinsip, kebijakan, prosedur dan mekanisme PNPM Mandiri Perdesaan tercapai dan dilaksanakan secara benar dan konsisten.

Dari uraian tersebut diatas, akan timbul permasalahan apa bila Masyarakat yang merupakan pelaku utama dan pelaksana di tingkat, Kecamatan, Kabupaten dan seterusnya yang berfungsi sebagai pelaksana, fasilitator, pembimbing dan pembina tidak saling memahai tujuan dan manfaat dari program PNPM ini. Sehingga sulit berhasilan dari tujuan, prinsip, kebijakan, prosedur dan mekanisme PNPM Mandiri Perdesaan akan tercapai dan dilaksanakan secara benar dan konsisten.

Petanyaan yang akan timbul :
1. Bagaimana terhadap masayarakat dan pelaksana dari PNPM ini jika tidak melaksanakan perannya sesuai dengan Tupoksi yang sudah ditetentukan berdasarkan menurut peraturan yang berlaku ?

2. Apa saja sanksi yang akan dihadapi terhadap masyarakat maupun pelaksana PNPM jika melanggar kode etik ?

3. Dilahat dari Aspek Hukum, Sanki apa yang akan dihadapi jika terdapat penyelewengan dari program dimaksud ?

II. PEMBAHASAN MATERI

I. Sember dana DANA PNPM Perdesaan dan Perkotaan

Dana PNPM bersumber dari :
1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) ;
2. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) ;
3. Swadaya masyarakat ; dan
4. Partisipasi dunia usaha

II. Ketentuan tentang alokasi dana PNPM Mandiri Perdesaan ditentukan :

1. Berdasarkan penetapan lokasi kecamatan, Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) dan Departemen Keuangan (Depkeu) menerbitkan Dokumen Anggaran yang berlaku sebagai surat keputusan otorisasi ;
2. Alokasi dana PNPM Mandiri Perdesaan dicatat pada Daftar Pembukuan Administrasi APBD Kabupaten

III. Mekanisme Penyaluran Dana
Penyaluran dana dimengerti sebagai proses penyaluran dana BLM dari Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) atau Kas Daerah ke rekening kolektif BLM yang dikelola oleh UPK. Mekanisme penyaluran dana BLM sebagai berikut:

a. Penyaluran dana yang berasal dari pemerintah pusat mengikuti ketentuan yang diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Anggaran, Depkeu ;
b. Penyaluran dana yang berasal dari Pemerintah Daerah, dilakukan melaui mekanisme APBD dan diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan, Depkeu ;
c. Dana yang berasal dari APBD harus disalurkan terlebih dahulu kemasyarakat, selanjutnya diikuti dengan penyaluran dana yang berasal dari APBN ;
d. Besaran dana dari APBD yang disalurkan ke masyarakat harus utuh (net) tidak termasuk pajak, retribusi atau biaya lainnya

IV. Mekanisme Penyaluran Dana
Pencairan dana adalah proses pencairan dari rekening kolektif BLM yang dikelola Unit Pengelola Kegiatan (UPK) kepada Tim Pengelola Kegiatan (TPK) di desa.

Mekanisme pencairan dana sebagai berikut:
1. Pembuatan surat perjanjian pemberian bantuan (SPPB) antara UPK dengan TPK ;
2. TPK menyiapkan Rencana Penggunaan Dana (RPD) sesuai kebutuhan dilampiri dengan dokumen-dokumen perencanaan kegiatan (gambar desain, RAB, dan lampirannya) ;
3. Untuk pencairan berikutnya dilengkapi dengan Laporan Penggunaan Dana (LPD) sebelumnya dan dilengkapi dengan bukti-bukti yang sah

V. Dana Operasional UPK dan Pelaksana di Desa
Kebutuhan biaya operasional kegiatan TPK/desa dan UPK bertumpu pada swadaya masyarakat. Namun untuk menumbuhkan keswadayaan tersebut diberikan bantuan stimulan dana dari PNPM Mandiri Perdesaan. Dana operasional UPK sebesar maksimal dua persen (2%) dari dana bantuan PNPM Mandiri Perdesaan yang dialokasikan di Kecamatan tersebut. Dana operasional TPK/ desa maksimal tiga persen (3%) dari dana PNPM Mandiri Perdesaan yang dialokasikan sesuai hasil Musyawarah Antar Desa Penetapan Kegiatan menurut Surat Penetapan Camat (SPC) untuk desa yang bersangkutan.

VI. KETENTUAN DASAR PNPM MANDIRI PERDESAAN

Ketentuan dasar PNPM Mandiri Perdesaan merupakan ketentuan-ketentuan pokok yang digunakan sebagai acuan bagi masyarakat dan pelaku lainnya dalam melaksanakan kegiatan, mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan pelestarian. Ketentuan dasar PNPM Mandiri Perdesaan dimaksudkan untuk mencapai tujuan secara lebih terarah. Ketentuan dasar meliputi :



Desa Berpartisipasi

Seluruh desa di kecamatan penerima PNPM Mandiri Perdesaan berhak berpartisipasi dalam seluruh tahapan program. Namun, untuk kecamatan-kecamatan yang pemilihan maupun penentuan besarnya BLM didasarkan pada adanya desa tertinggal1, maka kegiatan yang diusulkan oleh desa-desa tertinggal akan mendapat prioritas didanai Besarnya pendanaan kegiatan dari desa tertinggal tergantung pada besar/volume kegiatan yang diusulkan. Pembagian dana BLM secara otomatis kepada desa-desa tertinggal samasekali tidak diinginkan, karena setiap usulan kegiatan harus dinilai kelayakannya secara teknis maupun manfaat social ekonominya.

Untuk dapat berpartisipasi dalam PNPM Mandiri Perdesaan, dituntut adanya kesiapan dari masyarakat dan desa dalam menyelenggarakan pertemuanpertemuan musyawarah secara swadaya dan menyediakan kader-kader desa yang bertugas secara sukarela serta adanya kesanggupan untuk mematuhi dan melaksanakan ketentuan dalam PNPM Mandiri Perdesaan.

Untuk mengoptimalkan pengelolaan program, bagi kecamatan yang memiliki jumlah desa lebih dari 20 disarankan untuk menggabungkan desa-desa tersebut menjadi sekurang-kurangnya 10 satuan desa cluster. Penggabungan tersebut didasarkan atas kesepakatan desa-desa dengan mempertimbangkan kedekatan wilayah. Proses pembentukan desa cluster dilakukan dalam MAD Sosialisasi.

Kriteria dan Jenis Kegiatan

Kegiatan yang akan dibiayai melalui dana BLM diutamakan untuk kegiatan yang memenuhi kriteria:

1. Lebih bermanfaat bagi RTM, baik di lokasi desa tertinggal maupun bukan desa tertinggal;

2. Berdampak langsung dalam peningkatan kesejahteraan;
3. Dapat dikerjakan oleh masyarakat;
4. Didukung oleh sumber daya yang ada;
5. Memiliki potensi berkembang dan berkelanjutan
Jenis-jenis kegiatan yang dibiayai melalui BLM PNPM Mandiri Perdesaan adalah sebagai berikut :

1. Kegiatan pembangunan atau perbaikan prasarana sarana dasar yang dapat memberikan manfaat langsung secara ekonomi bagi RTM,
2. Kegiatan peningkatan bidang pelayanan kesehatan dan pendidikan, termasuk kegiatan pelatihan pengembangan ketrampilan masyarakat (pendidikan nonformal)
3. Kegiatan peningkatan kapasitas/ketrampilan kelompok usaha ekonomi terutama bagi kelompok usaha yang berkaitan dengan produksi berbasis sumber daya lokal (tidak termasuk penambahan modal); dan
4. Penambahan permodalan simpan pinjam untuk Kelompok Perempuan (SPP)

Swadaya Masyarakat
Swadaya adalah kemauan dan kemampuan masyarakat yang disumbangkan sebagai bagian dari rasa ikut memiliki terhadap program. Swadaya masyarakat merupakan salah satu wujud partisipasi dalam pelaksanaan tahapan PNPM Mandiri Perdesaan. Swadaya bisa diwujudkan dengan menyumbangkan tenaga, dana, maupun material pada saat pelaksanaan kegiatan.
Dasar keswadayaan adalah kerelaan masyarakat, sehingga harus dipastikan bebas dari tekanan atau keterpaksaan. Upah hari orang kerja (HOK) bagi tenaga kerja RTM, baik laki-laki maupun perempuan, tidak boleh dipotong atau diminta sebagai bentuk kontribusi swadaya masyarakat, karena upah HOK ini ditujukan untuk meningkatkan pendapatan mereka. Hal ini sesuai dengan tujuan PNPM Mandiri.

Peningkatan Kapasitas Masyarakat, Lembaga dan Pemerintahan Lokal
Organisasi kerja yang dibangun melalui PPK, pada awalnya adalah lembaga-lembaga di desa dan antar desa yang dibentuk untuk kebutuhan fungsional program. Dalam PNPM Mandiri Perdesaan, organisasi kerja tersebut
diharapkan mampu mengelola secara mandiri atas hasil-hasil program, baik yang telah dikerjakan melalui PPK maupun yang akan dikerjakan melalui PNPM
Mandiri Perdesaan. Untuk mencapai kemampuan ini perlu dilakukan kebijakan penataan kelembagaan. Kebijakan penataan menyesuaikan perkembangan yang terjadi di lapangan dan kebijakan serta peraturan perundangan yang ada.

Penataan sebagaimana di atas memadukan aspek statuta dan payung hukum. Statuta menuntaskan status hak milik, keterwakilan dalam delegasi, serta batas kewenangan.

Pokok-pokok kebijakan penataan organisasi kerja/kelembagaan masyarakat desa dan antar desa dalam kaitan PNPM Mandiri Perdesaan adalah sebagai berikut:

Kebijakan diarahkan kepada kebutuhan pelestarian dan pengembangan hasil-hasil program,
Pembentukan BKAD dan penetapan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
Penetapan kedudukan UPK dalam wadah BKAD;
Pola hubungan UPK dalam bentuk kesepakatan kerja sama antar desa melalui BKAD
Pola hubungan BKAD dengan lembaga-lembaga lain di desa dan antar desa;
Penguatan organisasi UPK dalam menjalankan peran dan fungsinya UPK dan Badan Pengawas UPK (BP-UPK) dalam menjalankan fungsinya wajib mempunyai standar prosedur operasional. Standar prosedur dibuat dan dikembangkan mengacu kepada AD/ART BKAD yang telah ditetapkan oleh MAD sesuai dengan fungsi yang dijalani. UPK memiliki fungsi pokok dan fungsi pengembangan.

1. Fungsi pokok UPK adalah dalam hal pengelolaan perguliran dan pengelolaan teknis program.
2. Fungsi pengembangan UPK adalah dalam hal pembinaan kelompok, penanganan pinjaman bermasalah.
3. BP-UPK memiliki fungsi sebagai pengawas teknis dan pemeriksa keuangan UPK, TPK dan kelompok usaha ekonomi/SPP;

Kelompok usaha ekonomi dan SPP selanjutnya akan dibagi menjadi dua jenis kelompok, yakni kelompok usaha bersama dan kelompok simpan pinjam. Pembagian ini merupakan langkah penguatan kapasitas lembaga kelompok usaha ekonomi/ SPP ;
Penguatan kelembagaan kelompok masyarakat (Pokmas) yang dilaksanakan dengan strategi pendampingan yang bersifat partisipatif, kolektif, dan representatif.

Pendampingan Masyarakat dan Pemerintahan Lokal
Masyarakat dan pemerintahan lokal dalam melaksanakan PNPM Mandiri
Perdesaan mendapatkan pendampingan dari fasilitator. Peran pendampingan ditujukan bagi penguatan atau peningkatan kapasitas masyarakat dan pemerintahan lokal dalam mengelola pembangunan secara mandiri di wilayahnya. Fasilitator yang akan mendampingi masyarakat dan pemerintahan
lokal adalah sebagai berikut:

a. Di setiap kecamatan disediakan Fasilitator Kecamatan (F-Kec) dan Fasilitator Teknik Kecamatan (FT-Kec) ;
b. Di setiap kabupaten disediakan Fasilitator Kabupaten (F-Kab), dan Fasilitator Teknik Kabupaten (FT-Kab);
c. Berdasarkan pertimbangan TK Kab PNPM Mandiri, salah seorang dari Fasilitator Kabupaten dan Fasilitator Teknik Kabupaten ditetapkan sebagai Koordinator Fasilitator Kabupaten (KF-Kab) oleh Satker Provinsi PNPM Mandiri Perdesaan ;
d. Di wilayah regional (beberapa kabupaten) disediakan Pendamping UPK

PERAN PELAKU-PELAKU

Masyarakat adalah pelaku utama PNPM Mandiri Perdesaan pada tahap perencanaan, pelaksanaan dan pelestarian. Sedangkan pelaku-pelaku lainnya di desa, kecamatan, kabupaten dan seterusnya berfungsi sebagai pelaksana, fasilitator, pembimbing dan pembina agar tujuan, prinsip, kebijakan, prosedur dan mekanisme PNPM Mandiri Perdesaan tercapai dan dilaksanakan secara benar dan konsisten.

PELAKU DI PERDESAAN

Pelaku di desa adalah pelaku-pelaku yang berkedudukan dan berperan dalam pelaksanaan PNPM Mandiri Perdesaan di desa. Pelaku di desa meliputi:

1) Kepala Desa (Kades)
Peran Kepala Desa adalah sebagai pembina dan pengendali kelancaran serta keberhasilan pelaksanaan PNPM Mandiri Perdesaan di desa. Bersama BPD, kepala desa menyusun peraturan desa yang relevan dan mendukung terjadinya proses pelembagaan prinsip dan prosedur PNPM Mandiri Perdesaan sebagai pola pembangunan partisipatif, serta pengembangan dan pelestarian aset PNPM Mandiri Perdesaan yang telah ada di desa. Kepala desa juga berperan mewakili desanya dalam pembentukan forum musyawarah atau badan kerja sama antar desa.

2) Badan Permusyawarahan Desa (BPD atau sebutan lainnya)
Dalam pelaksanaan PNPM Mandiri Perdesaan, BPD (atau sebutan lainnya) berperan sebagai lembaga yang mengawasi proses dari setiap tahapan PNPM Mandiri Perdesaan, termasuk sosialisasi, perencanaan, pelaksanaan, dan
pelestarian di desa. Selain itu juga berperan dalam melegalisasi atau mengesahkan peraturan desa yang berkaitan dengan pelembagaan dan pelestarian PNPM Mandiri Perdesaan di desa. BPD juga bertugas mewakili masyarakat bersama Kepala Desa dalam membuat persetujuan pembentukan badan kerja sama antar desa.

3) Tim Pengelola Kegiatan (TPK)
TPK terdiri dari anggota masyarakat yang dipilih melalui musyawarah desa sosialisasi yang mempunyai fungsi dan peran untuk mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan di desa dan mengelola administrasi, serta keuangan PNPM Mandiri Perdesaan. TPK sekurang-kurangnya terdiri dari Ketua, Bendahara, dan Sekretaris. Pada saat Musyawarah Desa Informasi hasil MAD keanggotaan TPK dilengkapi dengan Ketua Bidang yang menangani suatu jenis kegiatan yang akan dilaksanakan.

4) Tim Penulis Usulan (TPU)
TPU berasal dari anggota masyarakat yang dipilih melalui musyawarah desa. Peran Tim Penulis Usulan adalah menyiapkan dan menyusun gagasan-gagasan kegiatan yang telah ditetapkan dalam musyawarah desa dan musyawarah khusus perempuan, serta dokumen-dokumen yang diperlukan untuk musrenbang reguler, termasuk RPJMDesa dan RKPDes. Anggota TPU dipilih oleh masyarakat berdasarkan keahlian dan ketrampilan yang sesuai dengan jenis kegiatan yang diajukan masyarakat. Dalam menjalankan tugasnya, TPU bekerja sama dengan kader-kader desa yang ada.

5) Tim Pemantau
Tim Pemantau menjalankan fungsi pemantauan terhadap pelaksanaan kegiatan yang ada di desa. Keanggotaannya berasal dari anggota masyarakat yang dipilih melalui musyawarah desa. Jumlah anggota tim pemantau sesuai dengan kebutuhan dan kesepakatan saat musyawarah. Hasil pemantauan kegiatan disampaikan saat musyawarah desa dan antar desa (jika diperlukan).

6) Tim Pemelihara
Tim Pemelihara berperan menjalankan fungsi pemeliharaan terhadap hasil-hasil kegiatan yang ada di desa, termasuk perencanaan kegiatan dan pelaporan. Keanggotaannya berasal dari anggota masyarakat yang dipilih melalui musyawarah desa perencanaan. Jumlah anggota tim pemelihara sesuai dengan kebutuhan dan kesepakatan saat musyawarah. Hasil laporan pemeliharaan disampaikan saat musyawarah desa dan antar desa (jika diperlukan). Dalam menjalankan fungsinya, tim pemelihara didukung dengan dana yang telah dikumpulkan atau yang berasal dari swadaya masyarakat setempat.

7) Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa/Kelurahan (KPMD/K)
KPMD/K adalah warga desa terpilih yang memfasilitasi atau memandu masyarakat dalam mengikuti atau melaksanakan tahapan PNPM Mandiri Perdesaan di desa dan kelompok masyarakat pada tahap perencanaan, pelaksanaan, maupun pemeliharaan. Sebagai kader masyarakat yang peran dan tugasnya membantu pengelolaan pembangunan di desa, diharapkan tidak terikat oleh waktu. Jumlah KPMD/K disesuaikan dengan kebutuhan desa dengan mempertimbangkan keterlibatan atau peran serta kaum perempuan, kemampuan teknik, serta kualifikasi pendampingan kelompok ekonomi dan sebagainya. Namun jumlahnya sekurang-kurangnya dua orang, satu laki-laki dan satu perempuan.

Kualifikasi kemampuan teknik berguna untuk memfasilitasi dan membantu TPU membuat penulisan usulan dan membantu pelaksanaan kegiatan prasarana infrastruktur yang diusulkan masyarakat. Kualifikasi keterlibatan kader dari perempuan adalah perwujudan kebijakan untuk lebih berpihak, memberi peran dan akses dalam kegiatan pembangunan untuk kaum perempuan, terutama meningkatkan mutu fasilitasi musyawarah khusus perempuan. Kualifikasi kemampuan pemberdayaan masyarakat terutama untuk memfasilitasi dan membantu FK dalam tahapan kegiatan dan pendampingan kelompok masyarakat.

8) Kelompok Masyarakat (Pokmas)
Pokmas adalah kelompok masyarakat yang terlibat dan mendukung kegiatan PNPM Mandiri Perdesaan, baik kelompok sosial, kelompok ekonomi maupun kelompok perempuan. Termasuk sebagai kelompok masyarakat misalnya kelompok arisan, pengajian, kelompok ibu-ibu PKK, kelompok SPP, kelompokusaha ekonomi, kelompok pengelola air, kelompok pengelola pasar desa, dsb.

PELAKU DI KECAMATAN

1) Camat
Camat atas nama Bupati berperan sebagai pembina pelaksanaan PNPM Mandiri Perdesaan kepada desa-desa di wilayah kecamatan. Selain itu camat juga bertugas untuk membuat Surat Penetapan Camat (SPC) tentang usulan-usulan kegiatan yang telah disepakati musyawarah antar desa untuk didanai melalui PNPM Mandiri Perdesaan.

2) Penanggung jawab Operasional Kegiatan (PjOK)
PjOK adalah seorang Kasi pemberdayaan masyarakat atau pejabat lain yang mempunyai tugas pokok sejenis di kecamatan yang ditetapkan berdasar Surat Keputusan Bupati dan bertanggung jawab atas penyelenggaraan operasional kegiatan dan keberhasilan seluruh kegiatan PNPM Mandiri Perdesaan di kecamatan.

3) Tim Verifikasi (TV)
TV adalah tim yang dibentuk dari anggota masyarakat yang memiliki pengalaman dan keahlian khusus, di bidang teknik prasarana, simpan pinjam, pendidikan, kesehatan atau pelatihan ketrampilan masyarakat sesuai usulan kegiatan yang diajukan masyarakat dalam musyawarah desa perencanaan. Peran TV adalah melakukan pemeriksaan serta penilaian usulan kegiatan semua desa peserta PNPM Mandiri Perdesaan dan selanjutnya membuat rekomendasi kepada musyawarah antar desa sebagai dasar pertimbangan pengambilan keputusan. TV menjalankan tugas ini berdasarkan penugasan yang diperoleh dari BKAD.

4) Unit Pengelola Kegiatan (UPK)
Peran UPK adalah sebagai unit pengelola dan operasional pelaksanaan kegiatan antar desa. Pengurus UPK sekurang-kurangnya terdiri dari ketua, sekretaris, dan bendahara. Pengurus UPK berasal dari anggota masyarakat yang diajukan oleh desa berdasarkan hasil musyawarah desa dan selanjutnya dipilih dalam musyawarah antar desa. UPK mendapatkan penugasan BKAD untuk menjalankan tugas pengelolaan dana program dan tugas pengelolaan dana perguliran.

5) Badan Pengawas UPK (BP-UPK)
BP-UPK berperan dalam mengawasi pengelolaan kegiatan, administrasi, dan keuangan yang dilakukan oleh UPK. BP-UPK dibentuk melalui musyawarah antar desa, sekurang-kurangnya tiga orang terdiri dari ketua dan anggota. BP-UPK menjalankan tugas ini berdasarkan penugasan yang diperoleh dari BKAD.

6) Fasilitator Kecamatan (F-Kec) dan Fasilitator Teknik Kecamatan (FT-KeC)
Fasilitator Kecamatan (F-Kec) dan Fasilitator Teknik Kecamatan (FT-KeC) adalah pendamping masyarakat dalam mengikuti atau melaksanakan PNPM Mandiri Perdesaan. Peran FK dan FT adalah memfasilitasi masyarakat dalam setiap tahapan PNPM Mandiri Perdesaan pada tahap sosialisasi, perencanaan, pelaksanaan, dan pelestarian. FK dan FT juga berperan dalam membimbing kaderkader desa atau pelaku-pelaku PNPM Mandiri Perdesaan di desa dan kecamatan.

7) Pendamping Lokal (PL)
Pendamping lokal adalah tenaga pendamping dari masyarakat yang membantu FK/FT untuk memfasilitasi masyarakat dalam melaksanakan tahapan dan kegiatan PNPM Mandiri Perdesaan pada tahap perencanaan, pelaksanaan, dan pelestarian. Di setiap kecamatan akan ditempatkan minimal satu orang pendamping lokal.

8) Tim Pengamat
Tim pengamat adalah anggota masyarakat yang dipilih untuk memantau dan mengamati jalannya proses musyawarah antar desa. Serta memberikan masukan dan saran agar MAD dapat berlangsung secara partisipatif.


9) Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD)
BKAD adalah lembaga lintas desa yang dibentuk secara sukarela atas dasar kesepakatan dua atau beberapa desa di satu wilayah dalam satu kecamatan dan atau antar kecamatan dengan suatu maksud dan tujuan tertentu. BKAD pada awalnya dibentuk untuk melindungi dan melestarikan hasil-hasil program yang terdiri dari kelembagaan UPK, sarana-prasarana, hasil kegiatan bidang pendidikan, hasil kegiatan bidang kesehatan, dan perguliran dana.

BKAD berkembang sebagai lembaga pengelola pembangunan partisipatif, pengelola kegiatan masyarakat, pengelola aset produktif dan sumber daya alam, serta program/ proyek dari pihak ketiga yang bersifat antar desa. Dalam hubungan dengan lembaga-lembaga bentukan PPK (UPK, BP-UPK, TV,
TPK, dan lain-lain) BKAD menjadi jalan keluar dari masalah statuta dan payung hukum. BKAD menjelaskan tentang status kepemilikan, keterwakilan, dan batas
kewenangan.

Dalam kaitan dengan UPK, maka fungsi BKAD adalah merumuskan, membahas, dan menetapkan rencana strategis untuk pengembangan UPK dalam bidang pengelolaan dana bergulir, pelaksanaan program, dan pelayanan usaha kelompok. BKAD juga berperan dalam pengawasan, pemeriksaan, serta evaluasi kinerja UPK
.
10) Setrawan Kecamatan
Setrawan Kecamatan diutamakan dari pegawai negeri sipil di lingkungan kecamatan yang dibekali kemampuan khusus untuk dapat melaksanakan tugas akselerasi perubahan sikap mental di lingkungan pemerintah kecamatan dan perubahan tata pemerintahan serta mendampingi masyarakat, khususnya dalam manajemen pembangunan partisipatif. Dalam hal tertentu pegawai negeri sipil di lingkungan pemerintah daerah dapat ditugaskan di kecamatan sebagai setrawan
kecamatan. Dalam kaitan dengan PNPM Mandiri Perdesaan, setrawan melibatkan diri dalam proses kegiatan pada perencanaan, pelaksanaan, dan pelestarian kegiatan.

Jenis Kegiatan yang Dilarang (Negative List)

Jenis kegiatan yang tidak boleh didanai melalui PNPM Mandiri Perdesaan adalah sebagai berikut :

1. Pembiayaan seluruh kegiatan yang berkaitan dengan militer atau angkatan bersenjata, pembiayaan kegiatan politik praktis/partai politik
2. Pembangunan/rehabilitasi bangunan kantor pemerintah dan tempat Ibadah;
3. Pembelian chainsaw, senjata, bahan peledak, asbes dan bahan-bahan lain yang merusak lingkungan (pestisida, herbisida, obat-obat terlarang dan lain-lain);
4. Pembelian kapal ikan yang berbobot di atas 10 ton dan perlengkapannya;
5. Pembiayaan gaji pegawai negeri;
6. Pembiayaan kegiatan yang memperkerjakan anak-anak di bawah usia kerja
7. Kegiatan yang berkaitan dengan produksi, penyimpanan, atau penjualan barang-barang yang mengandung tembakau;
8. Kegiatan apapun yang dilakukan pada lokasi yang telah ditetapkan sebagai cagar alam, kecuali ada ijin tertulis dari instansi yang mengelolalokasi tersebut;
9. Kegiatan pengolahan tambang atau pengambilan dan penggunaan terumbu karang;
10. Kegiatan yang berhubungan pengelolaan sumber daya air dari sungai yang mengalir dari atau menuju negara lain
11. Kegiatan yang berkaitan dengan pemindahan jalur sungai;
12. Kegiatan yang berkaitan dengan reklamasi daratan yang luasnya lebih dari 50 Hektar (Ha);
13. Pembangunan jaringan irigasi baru yang luasnya lebih dari 50 Ha;
14. Kegiatan pembangunan bendungan atau penampungan air dengan;
15. Kapasitas besar, lebih dari 10.000 meter kubik

Sanksi
Sanksi adalah salah satu bentuk pemberlakuan kondisi dikarenakan adanya pelanggaran atas peraturan dan tata cara yang telah ditetapkan di dalam
PNPM Mandiri Perdesaan. Sanksi bertujuan untuk menumbuhkan rasa tanggung jawab berbagai pihak terkait dalam pengelolaan kegiatan PNPM Mandiri Perdesaan. sanksi dapat berupa :

1. Sanksi masyarakat, yaitu sanksi yang ditetapkan melalui kesepakatan dalam musyawarah masyarakat. Semua kesepakatan sanksi dituangkan secara tertulis dan dicantumkan dalam berita acara pertemuan,;
2. Sanksi hukum, yaitu sanksi yang diberikan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku;
3. Sanksi program adalah pemberhentian bantuan apabila kecamatan ataudesa yang bersangkutan tidak dapat mengelola PNPM Mandiri Perdesaan dengan baik, seperti: menyalahi prinsip-prinsip, menyalahgunakan dana atau wewenang, penyimpangan prosedur, hasil kegiatan tidak terpelihara atau hasil kegiatan tidak dapat dimanfaatkan. Kecamatan tersebut akan dimasukkan sebagai kecamatan bermasalah sehingga dapat ditunda pencairan dana yang sedang berlangsung, serta tidak dialokasikan untuk tahun berikutnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar