PEJUANG KEADILAN

Minggu, 23 Mei 2010

GENDER

Apakah Gender itu ?
Gender adalah Kontruksi Sosial yang terbentuk karena pengaruh Budaya di masyarakat “Kodrat Budaya”

Apa perbedaan Gender dengan Seks ?
Gender : Perbedaan Laki-laki dan Perempuan karena
bentukan Sosial“Alat kelamin Sosial”
Seks : Perbedaan laki-laki dan perempuan yang
bersifat Biologis“Kodrat Tuhan” bukan
bentukan social

Dampak ketidakadilan Gender ?
munculnya Budaya Patriarkhi (budaya kelaki-lakian) dan perempuan hanya sebagai konco wingking, konco turu, tambel butuh.
Perempuan menjadi tersubordinasi dihadapan laki-laki dan termarginalisasi dalam kehidupan publik. Ketidak adilan Gender juga menempatkan perempuan pada pekerjaan-pekerjaan berkutat hanya disektor Domestik (wilayah rumah tangga) karena perempuan dianggap lemah.

Tabel Pembanding :

SEKS : Sesuatu yang bersifat Kodrat dari Tuhan yang
tidak bisa dipertukarkan satu sama lain “Hak
Paten”
No Kategori Laki-Laki Perempuan
1 Alat Kelamin - Penis
- Tdk ada Rahim
- Sperma
- Buah Zakar - Vagina
- Rahim
- Indung telur
- Selaput dara
2 Fungsi alat Reproduksi - Mimpi basah
- Tdk melahirkan
- Tdk menyusui
- Menstruasi
- Melahirkan/Reproduksi

- menyusui
3 Ciri-ciri lain - mempunyai Jakun
- jenggot dan Kumis - Tdk punya Jakun
- Tdk berjenggot


GENDER : sesuatu yang dapat dipertukarkan satu sama lain
karena hanya bentukan social atau konstruksi
budaya.
No Kategori Laki-laki Perempuan
1 Sifat Maskulin Feminim

2 Lingkungan Tugas Publik Domestik (Kasur, Sumur, Dapur)
3 Peran Mencari nafkah Utama
Kepala keluarga Mencari nafkah tambahan
Ibu rumah tangga
4 Pembawaan/karakter - Kuat
- Gesit
- Tatak/Mentolo
- Serampangan
- Lemah lembut
- Pendiam
- Tdk mentoloan
- Tlaten

Upaya penghapusan ketidak adilan Gender
adalah dengan memberikan pemahaman bahwa semua manusia “sama” dihadapan Allah yang berbeda adalah Tingkat ibadahnya.
Perempuan dan Laki-laki bagaikan dua sisi dalam satu keeping mata uang yang saling terkait, saling membutuhkan, saling melengkapi dan tak terpisahkan satu sama lain.
Perempuan harus menyadari dan berani mendobrak konstruksi budaya yang memarginalkannya sehingga tercipata kehidupan yang setara.

Diskriminasi Gender terjadi dimana saja ?
Diskriminasi Gender bisa terjadi dimana saja, dilingkungan keluarga, sekolah, publik, politik. Sebagian masyarakat sampai sekarang masih menganggap bahwa masalah politik adalah bidang yang hanya patut digeluti laki-laki. Kaum Perempuan lagi-lagi selalu menjadi kelompok yang terdiskriminasi, bahkan perempuan rentan mengalami eksploitasi oleh kekuatan-kekuatan politik.

Sebagai kata terakhir
“ mereka memang beda (Perempuan dan laki-laki) dari sisi Kodrat keTuhanan tapi mereka sama dalam sisi Kodrat Sosialnya jadi mengapa harus dibedakan”.

GENDER DALAM AGAMA

Latar belakang
Allah menciptakan makhluk-Nya di dunia ini selalu berpasang-pasangan, ada siang ada malam, ada matahari ada bulan, ada bumi ada langit, ada laki-laki ada perempuan. Semua ini menjadi tanda-tanda kebesaran Allah bagi para hamba-Nya yang pandai berfikir. Bagi manusia yang pandai mengelola akal pikirannya, jelas tidak ada kelebihan dan kekurangan dari maksud penciptaan makhluk-Nya, Allah tidak membedakan antara satu jenis kelamin dengan jenis kelamin yang lain, keduannya merupakan pasangan serasi yang membuat keseimbangan dalam alam raya ini.
Atas dasar itu Allah menciptakan manusia laki-laki dan perempuan dalam kedudukan dan derajat yang sama dihadapan pencipta-Nya, keduannya merupakan mekhluk yang mulia dibanding dengan makhluk-makhluk ciptaan Tuhan lainnya. Karena manusia dibekali akal pikiran yang dapat digunakan untuk menentukan pilihan mana yang baik dan mana yang buruk. Adalah pendapat yang tidak berdasar sama sekali bila menganggap bahwa manusia laki-laki lebih mulia atau lebih tinggi derajatnya dari manusia perempuan. UUD 1945 pasal 27 menyebutkan “ Bahwa segenap warga negara indonesia baik laki-laki maupun perempuan mempunyai kedudukan yang sama didalam hukum dan pemerintahan.
Oleh karena itu menjadi kewajiban kita semua untuk meluruskan yang selama ini telah salah kaprah karena pengaruh tradisi dan budaya patriarkhi yang menempatkan kaum laki-laki sebagai penguasa atas keluargannya, dan kembali mempedomi ajaran-ajaran yang diberikan Allah lewat kitab suci yang diturunkan-Nya untuk umat manusia melalui para rosul utusan-Nya.

ISLAM DALAM GENDER
Sejak 15 abad yang lampau, agama Islam telah menghapuskan diskriminasi berdasarkan jenis kelamin dan memberikan posisi serta kedudukan kepada kaum perempuan setara dengan kaum laki-laki. Permasalahan ketidaksetaraan dan ketidakadilan gender yang dikenal dengnan istilah marjinalisasi, subordinasi, stereotype, kekerasan dan multi beban bagi perempuan di dalam ajaran islam tidak ditemukan diadalam kitab suci Al-Qur’an senantiasa Tuhan menegur umat manusia baik kepada Laki-laki maupun perempuan dalam satu kata misalnya “ Afala ta’qilun (bukankah kalian orang-orang yang berakal), afala tatafakkarun ( bukankah kalian oranng-orang yang berfikir) dan sebagainya.
 Laki-laki dan perempuan dari awal penciptaannya sama ( An-Nisa’4:1, Al-A’ras 7:189 dan Az-Zumar 39:6)
 Hak dan kwajiban yang seimbang (Al-Baqoroh 2:187),
 Sama mempunyai tugas dan amanah untuk mengelola dan memakmurkan dunia ( Al-fathir 35:39),
 Kesetaraan dan keadilan dalam beriman, beramal, beraktualisasi dan berdedikasi tanpa membedakan jenis kelamin (Al-Ahzab 33:35 dan 73, surat An-Nahl 16:97) Dll.
Dalam sebuah Hadits “ surga ada dibawah telapak kaki ibu” menunjukkan betapa mulianya derajat seorangn ibu (perempuan) dalam sebuah keluarga.
Sebuah hadits “ Orang yang mulia adalah orang yang memuliakan kaum perempuan dan orang yang menghina perempuan adalah orang yangn hina”.
“ sesungguhnya perempuan itu adalah saudara kandung laki-laki” (HR.Abu Dawud).

GENDER DALAM KATOLIK
Dalam kitab suci (Bible) maupun dalam ajaran resmi gereja Katolik, cukup banyak pernyataan yang menegaskan bahwa laki-laki dan perempuan menempati posisi yang setara dan sederajat. Bahkan mempunyai harkat dan martabat yangn sama, dimana keduannya sama-sama menerima mandat dan mengemban tugas untuk merawat serta mengelola bumi. Antara lain dalam kitab Kejadian 1:27-28 “ Allah menciptakan manusia menurut gambar-Nya sendiri, menurut gambar Allah diciptan-Nya dia, laki-laki dan perempuan. Allah memberkati mereka dan lalu berfirman “ Beranak cuculah dan bertambah banyak, penuhilah bumi dan taklukanlah itu, berkuasalah atas ikan-ikan dilaut dan burung-burung di udara dan atas segala binatang yang merayap di bumi.
Demikian juga surat Apostolik Paus Yohanes Paulus II (15 Agustus 1998) menggaris bawahi “ Martabat dan panggilan “ kaum perempuan (Mulieris Dignitatum) dengan penekanan pada pentingnya partisipasi perempuan sebagai insan yang semartabat dengan laki-laki.

GENDER DALAN KRISTEN PROTESTAN
Ada lebih dari satu kitab dalam al-kitab, kelompok besar perjanjian lama dan perjanjian baru. Dalam bahasa latin testamentum menunjukkan perjanjian Allah untuk umatnya melalui Abraham (perjanjian baru) Al-Kitab lahir ditengah-tengah dunia patriarkhis, akan tetapi benang merah ajaran alkitab memaparkan bagaimana Allah mewujudkan kasihnya terhadap manusia tanpa pandang jenis kalamin, golongan maupun usia dan nyata benar dalam terang kasih Allah antara laki-laki dan perempuan tidak ada yangn saling mendominasi.
Dibawah terang ajaran inilah kaum laki-laki bersama sama perempuan menjadi alat karya selamat Allah bagi dunia mangakhiri Dasawarsa Oikumenis Solidaritas Gereja dengan Wanita (1988-1998) di Harere Zimbabwe, dewan gereja sedunia mengirimkan semua “Dari solidaritas ke Akuntabilitas” ke seluruh Gereja-gereja untuk menciptakan dunia yang baik, dimana tidak ada perbedaan peluang antara laki-laki dan perempuan dalam mengupayakan diri merasakan kehidupan damai sejahtera bagi dirinya sendiri dan bagi dunia.

GENDER DALAM BUDHA
Manusia terdiri dari laki-laki dan perempuan yang muncul bersamaan dibumi (Angganna Sutta) seseorang dapat terlahir kembali sebagai laki-laki ataupun perempuan sesuai dengan karma masing-masing (Kamma Niyama) sehingga laki-laki dan perempuan dalam agama budha tidak dibicarakan sebagai sesuatu yang bermasalah. Kehidupan laki-laki dan perempuan adalah untuk saling membantu dan saling mengerti, sehingga pada waktu terjadi pernikahan antara laki-laki dan perempuan adalah sebagai “mitra” (Aguttara Nikaya II hal 62 “ Sang Budha mangatakan untuk membantu sebuah keluarga yang bahagia dikehidupan sekarang ini maupun dikehidupan berikutnya maka seyogyanya keduannya memiliki keyakinan, moralitas, kemurahan hati dan kebijaksanaan yang seimbang.

GENDER DALAM HINDU
Gender bukan perbedaan perlakuan sosial antara laki-laki dan perempuan. Agama Hindu mengajarkan seluruh umat manusia diperlakukan sama dihadapan Tuhan sesuai dengnan Dharma bhaktinya. Dalam kitab Sarasamuccaya SM 2 Skr disebutkan : “Dari demikian banyaknya semua makhluk yang hidup yang dilahirkan sebagai manusia itu saja yang dapat berbuat perbuatan baik maupun buruk, untuk melebur perbuatan yang buruk melakukan yanng baik adalah kehidupan yangn kelak akan menerima pahala”.

Jumat, 21 Mei 2010

PERSELINGKUHAN VIRUS KEHANCURAN RUMAH TANGGA

PERSELINGKUHAN
VIRUS
KEHANCURAN RUMAH TANGGA
Oleh : M. Sholahuddin, SH.

Perselingkuhan, kata dasarnya “Selingkuh” yang berarti tidak berterus terang, tidak jujur, suka menyembunyikan sesuatu untuk kepentingan sendiri. Apapun makna kata-nya “Perselingkuhan” adalah pengkhianatan terhadap kepercayaan sekaligus komitmen pernikahan yang telah dibangun oleh dua insan manusia. Perselingkuhan adalah bentuk ketidak setiaan seorang suami atau istri terhadap pasangannya sehingga cinta terbagi atau berpaling kepada orang lain. Tidak berlebihan apabila seorang Sosiolog memaknai Perselingkuhan sebagai penyimpangan atas Norma yang telah disepakati dan dibangun dalam konteks sepasang manusia.
Banyak kalangan memaknai perselingkuhan, ketika sudah terjadi kontak fisik dan seksual, dengan kata lain dikatakan selingkuh apabila terjadi hubungan seksual diluar ikatan pernikahan dalam bahasa agamanya “berzina”. Ada yang memaknai Perselingkuhan secara ekstrim yaitu ketika otak kepala telah memikirkan someone else maka itu masuk kategori “Selingkuh Emosional” walaupun dampaknya tidak langsung merugikan pasangan karena lebih bersifat fantasi.
Perselingkuhan tidak mengenal jenis kelamin, artinya semua orang baik laki-laki maupun perempuan berpotensi menjadi pelaku perselingkuhan, namun ketika itu dilakukan oleh perempuan langsung mendapat justifikasi /Vonis dari masyarakat sebagai perempuan “tidak bener, murahan dan segala macamnya” di banding laki-laki peselingkuh yang kadang masih dianggap wajar. Seorang ahli Psikiater dr. Arsanti, Sp.Kj dalam penelitiannya mengatakan 90 % tingginya angka Perselingkuhan adalah karena tekanan Psikologis yang dialami oleh salah seorang pasangan baik menyangkut hubungan dengan pasangannya atau menyangkut persoalan sehari-hari. Akibat tekana tersebut seseorang membutuhkan tempat (baca : Teman) untuk berbagi perasaan. Persoalanya tidak semua orang yang mengalami tekanan tersebut dapat mengkomunikasikan (berbagi masalah) secara nyaman dengan pasangannya, sehingga akibatnya melahirkan kebutuhan untuk berbagi dengan orang lain, perasaan nyaman inilah yang kemudian melahirkan potensi selingkuh.
Korban perselingkuhan tidak hanya menimpa kaum laki-laki atau perempuan yang pasangannya melakukan perselingkuhan, tapi juga menimpa anak. Anak-anak bisa menjadi malu bahkan membenci kondisi hubungan orang tua mereka. Orang tua “gagal” menjadi figure panutan yang baik bagi anak, hal inilah yang mendorong munculnya prilaku-prilaku menyimpang pada diri anak, menjadi anak jalanan, pengguna zat-zat psikotripika, melakukan tindak criminal, pelacuran dan sebaginya.
Secara garis besar Perselingkuhan terjadi karena beberapa sebab diantaranya :
a. Faktor Internal dalam pribadi manusia
1. Rendahnya pemahaman agama seseorang sehingga tidak mampu mengontrol hawa nafsu
2. Pelarian dari masalah Rumah tangga
3. Kebutuhan seks yang tidak terkendali
4. Hoby berselingkuh
5. Dasar karakter yang dimiliki sebelum menikah
6. Memandang pasangan selalu dari sisi negatif
7. Memiliki “dunia Khayal” tentang kesempurnaan pasangan ( menurut Gilbert Lumoidong)
b. Faktor Eksternal diluar pribadi manusia
1. Menganggap perselingkuhan sebagai sesuatu yang wajar
2. Kontrol masyarakat yang rendah
3. Budaya dan tontonan
4. Situasi dan kondisi yang menndukung
5. Latar belakang/jenis pekerjaan yang membuka peluang selingkuh 


Perselingkuhan adalah sebuah kesalahan atau bahkan kejahatan yang sering kali tidak disadari awalnya walaupun ada yang nyata-nyata memang berniat melakukannya karena sesuatu hal yang menjadi orientasnya. Ciri-ciri prilaku pasangan selingkuh dapat diidentifikasi sebagai berikut :
1. Adanya perubahan sikap dari sebelum-sebelumnya
2. Bersikap “dingin” terhadap pasangan
3. Adanya perubahan prilaku seksual
4. Menjadi orang yang “emosinya berubah” (bisa marah terus atau baik banget)
5. Sering bohong/Tidak jujur
6. Menjadi tertutup dalam banyak hal
7. Banyak misteri dalam masalah keuangan

Dampak Perselingkuhan bagi pelaku dan korban (perempuan/istri dan anak) adalah :
a. Putusnya ikatan perkawinan (perceraian)
b. Hancurnya Karier pekerjaan
c. Hancurnya nama baik serta kepercayaan public
d. Berdosa secara “Habblum Minallah”
e. Tindak criminal, Pembunuhan
f. Terjadinya Kekerasan Dalam Rumah Tangga
- Kekerasan Fisik,
- Kekerasan Psikis (batin),
- Kekerasan Ekonomi (penelantaran)
- Kekerasan seksual

g. Gangugan kejiwaan “Gila”

Mengatasi persoalan perselingkuhan lebih pada factor individunya masing-masing didukung pemahaman nilai-nilai Agama secara Kaffah, tidak hanya berhenti pada nilai-nilai ritualnya saja. Control social yang harus diperkuat termasuk penerapan saksi-saksi social. Ingat bahwa perselingkuhan hanya akan malahirkan kenikmatan semu (sesaat) tapi malapetaka keluarga yang nyata. Sebagai manusia yang beragama kita sering lupa kalau Tuhan selalu melihat dan menyaksikan perbuatan kita. Tidak selamanya benar, anggapan perselingkuhan karena factor kepuasan sek, data dari klinik Pasutri yang dikelola oleh dr. Boyke Dian Nugraha, perselingkuhan yang disebabkan karena masalah sek tidak lebih dari 30% yang terbesar justru pada factor Komunikasi antara suami istri 56% selebihnya karena factor lain.
Menghadapi persoalan perselingkuhan, harus dengan sikap arif dan bijaksana. Jangan bersandar pada “apa kata orang”. Berusaha mendapat informasi dan mencari bukti kebenaran dengan tetap tenang dan menguasai diri. Berdialog dengan bahasa yang tepat pada waktu yang tepat dan dengan cara yang tepat pula. Yang terakhir terbuka untuk sebuah kritik dan perubahan.

Tips perkawinan yang langeng
1. Bersikap arif dan Bijaksana tidak menduga-duga dan berburuk sangka
2. Jangan menganggap pasangan sepenuhnya milik kita
3. Ciptakan Komunikasi yang seimbang dan harmonis
4. Bersikap terbuka dan rasional serta tidak emosional
5. Toleransi dan saling menghargai pasangan
6. Menanamkan nilai-nilai Agama dalam keluarga
7. Cemburu boleh tapi rasional dan tapi tidak membuta.
8. Jangan libatkan anak dalam konflik rumah tangga.

Ada beberapa hal yang harus diperhatikan untuk mencapai kehidupan rumah tangga yang bahagi menurut Drs. H. Muizzul Hidayat, M.Pd.(konsultan perkawinan):
1. Saling mencintai, mengasihi, menyayangi antara suami dan istri.
2. Saling mengerti dan memahami kepribadian masing-masing
3. Saling menerima kenyataan lahir dan batin, kelemahan dan kelebihan masing-masing pasangan.
4. Saling membantu untuk meningkatkan kualitas keluarga menuju kebahagiaan yang diidamkan.
5. Saling memaafkan kesalahan masing-masing sepanjang masih bisa dilakukan.

Terakhir ada kata bijak
“ Kebahagiaan adalah ketika kesetiaan mendapat imbangan bukan malah pengkhianatan”

Sabtu, 15 Mei 2010

FILSAFAT HUKUM

SEJARAH FILSAFAT HUKUM
DAN PERKEMBANGAN

Filsafat hukum dilandasi oleh sejarah perkembangannya yaitu yangmelihat kepada sejarah filsafat barat, dimulai dengan filsafat kuno dan terbagi dalam beberapa zaman seperti zaman Filsafat Pra – Sokrates, tokoh pertamanya adalah Thales (+ 625 -545 SM) dikuti dengan tokoh kedua yaitu Anaximandros ( + 610-540 SM) dan ada juga tokoh lain yang bernama Pythagoras (+ 580 – 500SM), Xenophanesa (+ 570-430SM), Herakleitosa (+ 540-475SM), Parmenidesa (+540-475SM), Zeno (490 SM), Empedoklis (492-432 SM), Empedokles (492-432 SM), Anaxagoras (499-420 SM) dan yang terakhir adalah Leukippos dan Demokritos, keduanya yang mengajarkan tentang atom. Akan tetapi yang paling dikenal adalah Demokritos (+ 460-370 SM) sebagai Filsuf Atomik.
Perkembangan filsafat tersebut terus berkembang sampai kepada para ahli filsafat seperti kaum sofis dan Sokrates, Protagoras dan ahli sofis yaitu Gorglas yang terkenal diathena. Masih banyak lagi para ahli filsafat dari beberapa periode seperti pada masa Filsafat pada abad Petengahan, filsafat masa peralihan ke zaman moder dan Filsafat Modern.Akan tetapi perkembangan filsafat tersebut, sampai mengarah keakar fisafat hukum pada era abad ke 14-15, dimana filsafat hukum menjadi landasan ilmu-lmu hukum lainnya, seperti Ilmu Politik, Ekonomi,Budhaya dan lainnya.
Demikianlah sekilas darai kata pengantar penulis didalam penulisan makalah yang berjudul “ Sejarah Filsafat Hukum Dan Perkembangannya”, semoga pula makalah Sejarah Filsafat Hukum ini, bermanfaat bagi kalangan mahasiswa dan kalangan Akademis pada umumnya, Terima Kasih.
LATAR BELAKANG.
Perkembangan Filsafat hukum dimulai dengan sejarah filsafat barat, yang merupakan filsafat kuna dan terbagi dalam beberapa zaman seperti zaman Filsafat Pra – Sokrates, tokoh pertamanya adalah Thales (+ 625 -545 SM) dikuti dengan tokoh kedua yaitu Anaximandros ( + 610-540 SM) dan ada juga tokoh lain yang bernama Pythagoras (+ 580 – 500SM), Xenophanesa (+ 570-430SM), Herakleitosa (+ 540-475SM), Parmenidesa (+540-475SM), Zeno (490 SM), Empedoklis (492-432 SM), Empedokles (492-432 SM), Anaxagoras (499-420 SM) dan yang terakhir adalah Leukippos dan Demokritos, keduanya yang mengajarkan tentang atom. Akan tetapi yang paling dikenal adalah Demokritos (+ 460-370 SM) sebagai Filsuf Atomik.
Sampai kepada Perkembangan sejarah filsafat yang terkenal dengan para ahli filsafat, seperti kaum sofis dan Sokrates, Protagoras dan ahli sofis yaitu Gorglas yang terkenal diathena. Masih banyak lagi para ahli filsafat dari beberapa periode seperti pada masa Filsafat pada abad Petengahan, filsafat masa peralihan ke zaman modern dan Filsafat Modern. Perkembangan filsafat tersebut adalah merupakan sebagai akar dari fisafat hukum yaitu pada era abad ke 19, dimana filsafat hukum menjadi landasan ilmu-ilmu dibidang hukum, seperti Ilmu Politik, Ilmu Ekonomi, dll..

KERANGKA TEORI DAN KONSEP.
Dengan didasari oleh Kerangka teori dan konsep tersebut diatas, penulis memakai kerangka teori dan konsep dari Filsafat Kuna yaitu Thales dari Milotos yang difinisinya adalah :
“ Bahwa asal mula segalanya dari air, yang dapat diamati dalam bentuk yang bermacam-maca, tampak sebagai benda halus (uap), benda cair (air), dan sebagai benda keras (es) ”.
Teori dan Konsep dari Filsafat Abad Pertengahan (Skolastik)bernama Johanes Eriugena yaitu :
“ Bahwa makin umum sifat sesuatu, makin nyatalah sesuatu itu, yang paling bersifat umum itulah yang paling nyata, oleh karena itu zat yang sifatnya paling umum tentu memiliki realitas yang paling tinggi dan zat yang demikian itu adalah alam semesta, alam semesta keseluruhan realita, hakekat alam adalah satu, esa “.

Pengertian Filsafat
Pengertian Filsafat adalah berasal dari kata Yunani yaitu Filosofia berasal dari kata kerja Filosofein artinya mencintai kebijaksanaan, akan tetapi belum menampakkan hakekat yang sebenarnya adalah himbauan kepada kebijaksanaan. Dengan demikian seorang filsuf adalah orang yang sedang mencari kebijaksanaan, sedangkan pengertian “ orang bijak” (di Timur) seperti di India, cina kuno adalah orang bijak, yang telah tahu arti tahu yang sedalam-dalamnya(ajaran kebatinan), orang bijak/filsuf adalah orang yang sedang berusaha mendapatkan kebijaksanaan atau kebenaran, yang mana kebenaran tersebut tidak mungkin ditemukan oleh satu orang saja,
Difinisi bermacam-macam, terdapat satu difinisi filsafat yaitu “Usaha manusia dengan akalnya untuk memperoleh suatu pandangan dunia dan hidup yang memuaskan hati”. ( difinisi ini sepanjang abad). Pertama-tama difinisi tersebut diatas adalah terdapat kata-kata “ Dengan akalnya” mendapat tekanan artinya tidak dapat disangkal, bahwa semua orang, melalui agama masing-masing, telah memiliki suatu pandangan dunia dan hidup.Dari mana asal dunia dan manusia serta hidupnya, bagaimana manusia harus hidup didalam dunia ini, semuanya itu telah diajarkan oleh agama, baik oleh agama-agama dunia yang besar maupun agama-agama suku yaitu dengan melalui wahyu. Bahwa difinisi tersebut diatas adalah menerima pandangan dunia dan hidup orang lain, jika hal tersebut memuaskan dirinya, jika tidak memuaskan ia akan berusaha terus, mengoreksi pandangan orang lain dan seterusnya.
Yang melatar belakangi filsafat kuna adalah rasa keingin tahuan dari manusia dan rasa keingin tahuan manusia dari pertanyaan-pertanyaan yang tidak/ susah untuk mencari jawabannya. Akan tetapi akal manusia tidak puas dengan keterangan dongeng atau mite-mite dan mulai manusia mencari-cari dengan akalnya dari mana asal alam semesta yang menakjubkan itu. Dan kemenangan serta jawaban tersebut diperoleh secara berangsur-angsur, berjalan hingga berabad-abad lamanya.Berawal dari mite bahwa pelangi atau bianglala adalah tempat para bidadari turun dari surge, mite ini disanggah oleh Xenophanes bahwa :” pelangi adalah awan” dan pendapat Anaxagoras bahwa pelangi adalah pemantulan matahari pada awan ( pendapat ini adalah pendapat pemikir yang menggunakan akal). Dimana pendekatan yang rasional demikian menghasilkan suatu pendapat yang dapat dikontrol, dapat diteli akal dan dapat diperdebatkan kebenarannya.Para pemikir filsafat yang pertama hidup dimiletos kira-kira pada abad ke 6 SM, dimana pada abad tersebut tentang pemikiran mereka disimpulkan dari potongan-potongan, yang diberitakan kepada manusia dikemudian hari atau zaman. Dan dapat dikatakan bahwa mereka adalah filsafat alam artinya para ahli fikir yang menjadikan alam yang luas dan penuh keselarasan yang menjadi sasaran para ahli filsafat tersebut (objek pemikirannya adalah alam semesta).
Tokoh pertamanya yang melakukan penyelidikan adalah Thales (+ 625 -545 SM) dikuti dengan tokoh kedua yaitu Anaximandros ( + 610-540 SM) dan ada juga tokoh lain yang bernama Pythagoras (+ 580 – 500SM), Xenophanesa (+ 570-430SM), Herakleitosa (+ 540-475SM), Parmenidesa (+540-475SM), Zeno (490 SM), Empedoklis (492-432 SM), Empedokles (492-432 SM), Anaxagoras (499-420 SM) dan yang terakhir adalah Leukippos dan Demokritos, keduanya yang mengajarkan tentang atom. Akan tetapi yang paling dikenal adalah Demokritos (+ 460-370 SM) sebagai Filsuf Atomik.
Macam-Macam Aliran Filsafat.
Aliran filsafat Ini terlihat dengan jelas dari beberapa zaman para ahli filsafat ini yaitu seperti :
I. Aliran filsafat Kuna yang terdiri dari beberapa maszab seperti 1. Filsafat Pra Sokrates, 2. Filsafat Sokrates, Plato dan Aristoteles aliran ini dibagai lagi menjadi a.Kaum Sofis dan Sokrates, b.Plato dan c. Aristoteles, 3. Filsafat Helenisme dan Romawi dan 4. Filsafat Patristik yaitu : a. Patristik Timur dan b. Patristik Barat.
II. Aliran Filsafat Abad Pertengahan yang terdiri dari 1. Aliran Awal Skolastik, 2. Aliran Zaman Kejayaan Skolastik dan 3. Akhir Skolastik.
III. Aliran Filsafat Modern Dalam Pembentukannya. Yang terdiri dari :
1. Renaissance,
2. Filsafat Dalam Abad ke 17 :
a. Rasionalisme, Rene Descartes, Blaise Pascal dan Baruch Spinoza.
b. Empirisme, Thomas Hobbes, John Locke
c. Filsafat di Jerman, G.W Leibbniz, Chistian Wolff.
3. Filsafat Abad ke 18 :
a. Pencerahan ( Aufklarung).
b. Pencerahan di Inggris : George Berkeley, David Hume.
c. Pencerahan di Prancis : Voltaire, Jean Jacques Rousseau.
d. Pencerahan di Jerman : Immanuel Kant.
IV. Aliran Filsafat Abad ke 19 dan abad ke 20.
1. Filsafat Abad ke 19 :
a. Idealisme di Jerman : J.C.Fichte, FWI.Schelling, GWF.Hegel, Arthur Schopenhauer.
b. Positivisme : August Comte, John Stuar Mill, Herbert Spencer.
c. Kemunduran Filsafat Hegel dan Timbulnya Materialisme di Jerman : Ludwig Feuerbach, Karl Marx, Soren Kierkegaard, Friedrich Nietzsche.
2. Aliran Filsafat Abad ke 20 : a. Pramatisme : William James, John Dewey, b. Filsafat hidup : Henri Bergonm, c. Fenomenologi : Edmund Husserl, Max Scheler, d. Eksistensialisme : Martin Heidegger, Jean Paul Sartre, Karl Jaspers, Gabriel Marcel.
Demikianlah penjabaran sejarah filsafat hukum, yang pada dasarnya menjelaskan pengertian filsafat yang berasal dari yunani, dimana filsafat timbul karena terdapatnya fenomena-fenomena mengenai alam disebabkan keingin tahuannya para ahli filsafat tentang alam semesta.

ZAMAN FILSAFAT HUKUM
A. Sejarah Filsafat Kuna.
Para ahli filsafat tersebut diatas adalah sebagai pintu pemikiran tentang filsafat yang mengenai alam semesta.
1. Filsafat Pra Sokrates adalah filsafat yang dilahirkan karena kemenangan akal atas dongeng atau mite-mite yang diterima dari agama, yang memberitahukan tentang asal muasal segala sesuatu. Baik dunia maupun manusia, para pemikir atau ahli filsafat yang disebut orang bijak, yang mencari-cari jawabannya sebagai akibat terjadinya alam semesta beserta isinya tersebut. Sedangkan arti filsafat itu sendiri berasal dari bahasa yunani yaitu Filosofia artinya bijaksana/pemikir yang menyelidiki tentang kebenaran-kebenaran yang sebenarnya untuk menyangkal dongeng-dongeng atau mite-mite yang diterima dari agama. Pemikiran filsuf inilah yang memberikan asal muasal segala sesuatu, baik dunia maupun manusia, yang menyebakan akal manusia tidak puas dengan keterangan dongeng atau mite-mite tersebut dengan dimulai oleh akal manusia untuk mencari-cari dengan akalnya, dari mana asal alam semesta yang menakjubkan itu.
Miite-mite tentang pelangi atau bianglala adalah tempat para bidadari turun dari surge, mite ini disanggah oleh Xenophanes bahwa :” pelangi adalah awan” dan pendapat Anaxagoras bahwa pelangi adalah pemantulan matahari pada awan ( pendapat ini adalah pendapat pemikir yang menggunakan akal). Dimana pendekatan yang rasional demikian menghasilkan suatu pendapat yang dapat dikontrol, dapat diteli akal dan dapat diperdebatkan kebenarannya.Para pemikir filsafat yang pertama hidup dimiletos kira-kira pada abad ke 6 SM, dimana pada abad tersebut tentang pemikiran mereka disimpulkan dari potongan-potongan, yang diberitakan kepada manusia dikemudian hari atau zaman. Dan dapat dikatakan bahwa nereka adalah filsafat alam artinya para ahli fikir yang menjadikan alam yang luas dan penuh keselarasan yang menjadi sasaran para ahli filsafat tersebut (objek pemikirannya adalah alam semesta).
2.Filsafat Sokrates, Plato dan Aristoteles
a. Sokrates :
Sokrates hidup pada tahun kurang lebih tahun 469 – 399 SM dan Demokritos pada tahun + 460 – 370 SM yang kedua hidup sejaman dengan Zeno yang dilahirkan pada tahun + 490 SM dan lain-lainnya, serta disebut sebagai filsuf Pra Sokrates, dimana filsafat mereka tidak dipengaruhi oleh Sikrates. Harus diketahui bahwa kaum sofis hidup bersama-sama denga skrates. Diman hidup sokrates dan kaum sofis susah dipisahkan dan menurut Cicero, difinisi Sokrates adalah memindahkan filsafat dari langi dan bumi artinya sasaran yang diselidikinya bukan jagat raya melainkan manusia, dan bertujuan menjadikan manusia menjadikan sasaran pemikiran filsuf tersebut.( pemikiran sokrates adalah menjadi kritik kepada kaum sofis).
Sofis sebenarnya bukan suatu maszab melainakn suatu aliran yang bergerak dibidang intelek, karena istilah sofis yang berarti sarjana, cendikiawan seperi Pythagoras dan Plato disebut kaum sofis. Yang pada abad ke 4 para sarjana atau cendikiawan tidak lagi disebut Sofis melainkan menjadi Filosofos, Filsuf dan sebutan sofis dikenakan kepada para guru yang berkeliling dari kota kekota dan kaum sofis tidak menjadi harum lagi, karena sebutan sofis menjadi sebutan orang yang menipu orang lain/penipu karena para guru keliling tersebut dituduh sebagai orang yang meminta uang bagi ajaran mereka. Akan tetapi pada masa Pemerintahan Perikles (Athena) kaum sofis menjadi harum.
Protagoras (+ 480-411) memberi pelajaran di Athena dan inti sari filsafatnya adalah bahwa manusia menjadi ukuran bagi segala sesuatu, bagi segala hal yang ada dan yang tidak ada. Dan menurutnya Negara didirikan oleh manusia, bukan karena hokum alam. Protagoras meragukan adanya dunia dewa, oleh karenanya dia disebut orang munafik.
Sokrates memungut biaya pengajaran dengan tujuan untuk mendorong orang supay mengetahui dan menyadari sendiri dan dia juga menentang relativisme kaum sofis, karena dia yakin bahwa kebenaran yang obyektif. Mengenai pemberitaannya yang dipandang sebagai pemberitaan yang lebih dapat dipercaya adalah pemberitaan Plato dan Aristotele.
Sokrates melahirkan bermacam-macam orang atau ahli Politik, Pejabat, tukang dan lain-lainya, dengan mencapai tujuan yaitu membuka kedok segala peraturan atau hokum yang semu, sehingga tampak sifatnya yang semu dan mengajak orang melancak atau menelusuri sumber-sumber hukum yang sejati (Dengan Hipotese). Dan menurut sokrates bahwa alat untuk mencapai eudemonia atau kebahagiaan adalah kebajikan atau keutamaan (arĂȘte), akan tetapi kebajikan atau keutamaan tidak diartikan sacara moral. Sokrates terkenal dengan : Keutamaan adalah pengetahuan” yaitu Keutamaan dibidang hidup baik tentu menjadi orang dapat hidup baik.
Antisthenes adalah mengajar setelah kematian sokrates di gymnasium Kunosargos di Athena (kunos = anjing) dan menaruh perhatian kepada etika. Dan menurutnya manusia harus melepaskan diri dari segala sesuatu dan harus senantiasa puas terhadap dirinya sendiri. Azasnya adalah bebas secara mutlak terhadap semua anggapan orang banyak dan hukum-hukum mereka.
Aristippos dari Kirene, pandangannya kebalikan dari Antishenes, dimana satu-satu tujuannya perbuatan adalah kenikmatan (hedone), sekalipun demikian tugas orang bijak bukan untuk dikuasai oleh kenikmatan melainkan untuk menguasainya. Dengan demikian zaman sokrates adalah zaman yang sangat penting sekali, karena merupakan zaman mewujudkan zaman penghubung, yang menghubungkan pemikiran pra sokrates dan pemikiran Helenis. Misalnya Aristippos menggabungkan diri dengan Demokritos, Antishenes menggabungkan diri dengan Herakleitos dan kemudian ajaran ini timbul dalam bentuk lunak yaitu aliran Stoa.
b. Plato :
Adalah filsuf yunani petama yang berdasarkan karya-karyanya yang utuh. Dilahirkan dari keluarga terkemuka dari kalangan politisi, semula ingin bekerja sebagai seorang politikus, karena kematian Sokrates (muridnya selama 8 tahun), plato memendamkan ambisinya tersebut.
Kemudian Plato mendirikan sekolah akademi (dekat kuil Akademos) dengan maksud untuk memberikan pendidikan yang instensip dalam ilmu pengetahuan dan filsafat. Bahwa pembagian yang didasrkan atas patokan lahiriah, dalam 5 kelompok yaitu karyanya ketika masih muda, karyanya pada tahap peralihan, karyanya mengenai idea-idea, karyanya pada tahap kritis dan karyanya pada masa tuannya, yang diantara buku-buknya adalah Aspologia, Politeia, Sophistes, Timaios.(plato dapat dipandang sebagai monument atau tugu peringatan bagi sokrates.
Plato yakin bahwa disanping hal-hal beraneka ragam dan yang dikuasai oleh gerak serta perubahan-perubahan itu tentu ada yang tetap, yang tidak berubah. Menurut plato tidak mungkin seandainya yang satu mengucilkan yang lain artinya bahwa mengakui yang satu, harus menolak yang lain dan juga tidak mungkin kedua-duanya berdiri-sendiri, yang satu lepas daripada yang lain.Plato inin mempertahankan keduanya, memberi hak berada bagi keduanya.
Pemecahan palto bahwa yang seba berubah itu dikenal oleh pengamatan dan yang tidak berubah dikenal oleh akal. Demikianlah palto berhasil menjembatani pertentangan yang ada antara Herakleitos, yang menyangkal tiap perhentian dan Parmenides yang menyangkal tiap gerak dan perubahan.Yang tetap tidak berubah dan yang kekal itu oleh plato disebut “ Idea”.
Perbedaan antara sokrates dengan plato adalah dimana Sokrates mengusahakan adanya difinisi tentang hal yang bersifat umum guna menetukan hakekat atau esensi segala sesuatu, karena tidak puas dengan mengetahui, hanya tindakan-tindakan atau perbuatan-perbuatan sutu persatu, sedangkan Plato meneruskan usaha itu secara lebih maju lagi dengan mengemukakan, bahwa hakekat atau esensi segala sesuatu bukan hanya sebutan saja, tetapi memiliki kenyataan, yang lepas daripada sesuatu yang berada secara kongkrit yang disebut “Idea”, dimana Idea itu nyata ada, didalam dunia idea (hanya satu yang bersifat kekal).
Pada akhirnya Plato menekankan kepada kebenaran yang diluar dunia ini, hal itu tidak berarti bahwa ia bermaksud melarikan diri dari dunia. Dunia yang kongrit ini dianggap penting, hanya saja hal yang sempurna tidak dapat dicapai didalam dunia ini. Namun kita harus berusaha hidup sesempurna mungkin, yang tampak dalam ajarannya tentang Negara yang adalah puncak filsafat Plato.
Menurut Plato, golongan didalam Negara yang idea harus terdiri dari 3 bagian yaitu : a.Golongan yang tertinggi terdiri dari para yang memerintah (orang bijak/filsuf), b.Golongan pembantu yaitu para prajurit yang bertujuan menjamin keamanan, c. Golongan terendah yaitu rakyat biasa, para petani dan tukang serta para pedagang yang menanggung hidup ekonomi Negara.
c. Aristoteles :
Dilahirkan di Stagerira Yunani utara anak seorang dokterpribadi raja Makedonia dan pada umur kira-kira 18 tahun dikirim ke Athena untuk belajar kepada Plato. Dan setelah Plato meninggal Aristoteles mendirikan sekolah di Assos( Asia Kecil) pada tahun 342 SM kembali ke Makedonia untuk menjadi pendidik Aleksander yang agung.
Ketika Aleksandra meninggal pada tahun 322 SM, Aristoteles dituduh sebagai mendurhaka dan lari ke Khalkes sampai meninggal. Karyanya banyak sekali akan tetapi sulit menyusun secara sistematis, ada yang membagi-bagikannya, ada yang membagi atas 8 bagian yang mengenai Logika, Filsafat alam, psikologis, biologi, metafisika, etika, politik dan ekonomi, dan akhirnya retorika dan poetika.
Bukan saja pengertian-pengertian, akan tetapi pertimbangan-pertimbangan dapat digabungkan-gabungkan, sehingga menghasilkan penyimpulan. Penyimpulan adalah suatu penalaran dengannya dari dua pertimbangan dilahirkan pertimbangan yang ketiga, yang baru yang berbeda dengan kedua pertimbangan yang mendahuluinya. Umpamanya manusia adalah fana, gayus adalah manusia, jadi gayus adalah fana.
Cara menyimpulkan ini disebut syllogisme (uraian penutup), suatu syllogisme terdiri dari tiga bagian yaitu suatu dalil umum, yang disebut mayor (manusia adalah fana), suatu dalil khusus, yang disebut minor (Gayus adalah manusia) dan kesimpulannya (Gayus adalah fana), syllogisme mewujudkan puncak logika Aristoteles.
Para filsuf Elea (Parmenides, Zero) berpendapat bahwa gerak dan perubahan adalah hayalan. Dimana Aristoteles menentang dimana “Yang Ada” secara terwujud “yang ada” secara mutlak atau menjadi “ yang ada” secar terwujud, jikalau melalui sesuatu. Seperti dengan Plato, Aristoteles mengajarkan dua macam pengenalan yaitu pengenalan inderawi dan pengenalan rasional. Dan menurut Aristoteles, pengenalan inderawi memberikan pengetahuan tentang bentuk benda tanpa materinya. Sedangkan pengenalan rasional adalah pengenalan yang ada pada manusia tidak terbatas aktivitasnya, yang dapat mengetahui hakekat sesuatu, jenis sesuatu yang bersifat umum.
3. Filsafat Helenisme dan Romawi
Helenisme berasal dari bahasa yunani yaitu Hellenizein adalah roh dan kebudayaan yunani, yang sepanjang roh dan kebudayaan itu memberikan cirri-cirinya kepada para bangsa yang bukan yunani disekitar laut tengah, mengadakan perubahan dibidang kesusasteraan, agama dan keadaan bangsa-bangsa itu.
Pada zaman ini ini ada perpindahan filsafat yaitu dari filsafat yang teoritis menjadi filsafat yang praktis, yang makin lama menjadi suatu seni. Dimana orang bijak adalah orang yang mengatur hidupnya menurut akal dan rasionya. Yang termasuk aliran yang bersifat etis adalah aliran Epikuros dan Stoa, sedangkan yang lainnya diwarnai oleh agama diantaranya Filsafat Neopythagoris, filsafat Plattonis Tengah, filsafat Yahudi dan Neoplatonisme.
1.Epikuros (341-271SM) dilahirkan di Samos mendapat pendidikan di Athena, dan filsafat yang mempengaruhi pikirannya adalah Demokritos, 2. Stoa didirikan oleh Zeno dari Citium disiprus (336-264SM) dan Zeno mengajarkan ajarannya di gang diantara tiang-tiang (Stoa poikila) sebutan Stoa diturunkan daripada Stoa Poikila, 3. Skeptisisme dimana aliran yang menonjol adalah aliran Pyrrho dari Elis ( 360-270SM) yang berpangkal kepada realitivisme. Pengamatan memberikan pengetahuan yang sifatnya realtif, dimana manusi sering keliru melihat dan mendengar, seandainya pengalaman manusi benar, kebenaran itu hanya berlaku bagi hal-hal yang lahiriah saja, bukan bagi hakekatnya, 4.Filsafat Platonis Tengah adalah factor agama mengambil tempat yang penting sekali (kira-kira 117 M) dan Noumenios (akhir abad ke 2 M). Ajarannya adalah Yang ilahi berada jauh lebih tinggi daripada yang bendawi.Hakekatnya tidak dapat dikenal, namanya tidak dapat diucapkan, sifat-sifatnya, tidak dapat dimengerti. Diantara yang ilahi dan dunia ini terdsapat tokoh-tokoh setengah dewa, para demon, yang mempengaruhi jalannya segala sesuatu didunia ini, 5. Filsafat Yahudi yaitu diantara bangsa yahuni yang tersebar diluar tanah Palestina yaitu asia kecil, yunani, mesir dan disekitar laut tengah. Dimesir pusat pemukiman Yahudi dikota Aleksandra (kira abad ke 2 SM) orang yahudi dimesir ada 3 kelompok yaitu : a. Mereka yang setia pada ajaran nenek moyang dengan mengharapkan Mesias,b. mereka yang jatuh kepada aliran ortodoks seperti yang dipeluk oleh kaum Parisi dan 3. mereka yang mencoba mencampur agama yahudi dengan filsafat Helenis.Membicarakan Philo dilahirkan di Alexsandra dari keluarga imam adalah menyesuaikan agama yahudi dengan Helenisme. Agama yahudi diseintesekan dengan filsafat yunani, menurutnya kitab perjanjian lama (kitab agama yahudi bahkan juga terjemahan didalam bahasa yunani (y.i.Kitab Septuaginta) diwahyukan oleh Allah dengan para nabi sebagai alat-alatnya, 6. Neoplatonisme pada akhir dunia kuna kira-kira 5 abad sesudah Aristoteles, system ini dibentuk pada abad kedua masehi dan bertahan sampai pada abad ke 6 M.. Dapat dipandang sebagai usaha terakhir roh Yunani untuk menentang agama Kristen yang sedang tumbuh. Yang ingin menghidupkan ajaran Plato demi keselamatan dunia, dengan memperkaya segala yang terbaik dari segala sistim yang kemudian, disesuaikan dengan kebutuhan zaman, dimana unsur-unsur yang dimasukan adalah ajaran plato, Aristoteles, Stoa dan Philo. Pendiri Neoplatonisme adalah Ammonius Sakkas dari Aleksandra(175-242), akan tetapi ajaran ini tidak diketahui karena tidak meninggalkan tulisan apapun. Sedangkan penciptanya adalah Plotinos murid Ammorius.
4. Filsafat Patristik
Berasal dari kata latin yaitu Pater = bapa yang dimaksud adalah para bapa gereja).Zaman meliputi zaman para rasul (abad pertama) mengambil sikap yang bermacam-macam. Ada yang menolak filsafat yunani, karena dipandang sebagai hasil pemikiran manusia semata-mata, akan tetapi ada juga yang menerima filsafat yunani, karena perkembangan pemikiran yunani itu dipandang sebagai persiapan bagi injil. (keduanya tetap menggema di zaman pertengahan).
I. Patristik Timur adalah pemikiran Filsafti Kristen yang disebut apologit, para pembela agama Kristen yang membela iman Kristen terhadap filsafat yunani dengan memakai alas an-alasan yang diambil dari filsafat yunani sendiri.Diantara apologit yang paling penting ialah Aristides dari Athena yang menulis pembelaannya ditujukan kepada kaisar Hadrianus, Yustinus Martir dari Sikhem di Palestina, yang menulis surat pembelaan kepada Kaisar Antonius Pius dan menulis suatu dialog dengan orang yahudi yang bernama Tryphon, Tatianus dari Asur, murids Yustinus, yang menulis Diatessaron, semacam harmonisasi Injil.
- Irenaeus (202) menentang Gnostik dengan alas an yang dialetis dan dengan pembuktian dari kitab suci, dan menunjukkan bahwa uraian para ahli gnostik banyak yang bertentangan dengan aliran ini. Bahwa ajaran Gnostik berlandaskan Kitab Suci indah sekali.
- Klemens dari Aleksrandra ( 150-214) termasuk maszab Aleksandra., pada waktu Aleksandra menjadi pusat internasional, kebudayaan berkembang disitu, sehingga timbullah hidup filsafat yang girang. Suatu tujuan rangkap yaitu member batasan-batasan kepada ajaran Kristen guna mempertahankan diri terhadap filsafat yunani dan aliran Gnotik dan menerangi ajaran kriten dengan pertolongan filsafat yuanni.
- Origenes (185-254) adalah kepala sekolah kateketik tahun 231 dan memimpin sekolah kateketik di Kesaria. Filsafatnya adalah orang pertama yang memberikan suatu uraian sistematis tentang teoloogia, persoalannya adalah bagaimana hubungan iman dan pengetahuan. Menurut aliran Gnotik adalah iman harus dinaikan menjadi pengetahuan (gnosis), sehingga untuk tidak diperlukan lagi. Menurut Klemen, iman adalah awal pengetahuan yang harus berkembang menjadi pengetahuan, tetapi pengetahuan tidak meniadakan iman (iman tidak mempunyai tempat yang pusat).
- Gregorius Nazianze, Basilius yang Agung pengertian, Gregorius dari Nyssa(395) adalah para ahli filasafat yang mempelajari manusia dan Allah sebagai sang pencipta alam semesta. Filsafat ini mengajarkan bahwa akal dapat mengenal Allah dengan mempelajari hasil penciptaan, akan tetapi pengetahuan tidak menyelamatkan karena kasih karunia semata-mata, dimana puncak pengetahuan adalah “memandang Allah sendiri”.
- Jihanes Chrysostomos,Theodoros uskup di Sisilia, Ephraim orang Siria adalah tokoh-tokoh mewujudkan teologi dari pada filsuf. (tidak dibicarakan).
II. Patristik Barat.
Terdapat dua macam sikap terhadap filsafat yaitu aliran yang menolak filsafat dan yang menerimanya.
- Tertullianus (160-222), adalah menghasilkan karya yang ortodok Nampak dia menolak filsafat. Bagi orang Kristen wahyu sudah cukup, tiada hubungannya antara telogia dengan filsafat, antara Yerusalem dengan Athena, antara gerja dengan akademi, antara Kristen dengan bidat.
- Aurelius Augustinus (354-430) dilahirkan di Thagaste di Numedia, ayahnya adalah seorang bukan Kristen dan semasa hidupnya dia menuruti hawa nafsu, diombang-ambingkan dari Manikheisme kedalam Skeptisisme dan Neoplatonisme yang akhirnya bertobat. Karena kesalehan dan kecakapannya diangkat menjadi uskup di Hippo (392) dan membentuk “Filsafat Kristen” berpengaruh pada abat pertengahan. Ajaran yang terpenting adalah Confessiones (Pengakuan-pengakuan), De Trinitate (tentang Trinitas) dan De Civiate Dei( tentang Negara Allah). Aliran ini adalah dibidang Teologis dan Filsafat, pemikirannya bersifat filsafati semata-mata.(dia menetang aliran Skeptisisme, karena Skeptisisme disebabkan karena adanya pertentangan batiniah).
- Dionisios dari Areopagos, artinya Dionisios adalah bertobat karena pemberitaan rasul Paulus di Areopagos (kisah rasul 17:34), karyanya disebut Pseudo Dioysios Areopagita (abad ke 6 ada 4 buku dan 10 surat yang dikaitkan dengan nama tersebut). Yang menguraikan teologi kristiani, yang mengenal Neoplatonisme dan menurutnya Allah adalah asal segala yang ada, yang keadaannya transenden secara mutlak, sehingga tidak mungkin memikirkan tentang Dia dengan cara yang benar, dan memberikan kepadaNya nama yang tepat.
A. Sejarah Filsafat Abad Pertengahan.
Filsafat pada abad pertengahan adalah suatu arah pemikiran yang berbeda sekali dengan pemikiran dunia kuna, yaitu filsafat yang menggambarkan suatu zaman yang baru sekali ditengah-tengah suatu rumpun bangsa baru, bangsa eropa barat(disebut filsafat Skolastik).Sebagian soklastik mengungkapkan bahwa ilmu pengetahuan abad pertengahan diusahakan disekolah-sekolah dan ilmu terikat pada tuntutan pengajaran disekolah-sekolah. Skolastik timbul di dibiara di Ballia Selatan tempat pengungsian ketika ada perpindahan bangsa-bangsa. Pengaruh skolastik sampai ke Irlandia, Nederland dan Jerman dan kemudian timbul disekolah kapittel yaitu sekolah yang dikaitkan dengan geraja.Pelajaran sekolah meliputi tujuh kesenian bebas(Artes Liberales) yang dibagi menjadi 2 bagian yaitu Trivium, 3 matapelajaran bahasa, 4 mata pelajaran matematika, yang meliputi ilmu hitung, ilmu ukur, ilmu perbintangan dan music, yang dimaksud bagi mereka ingin belajar lebih tinggi teologia) atau ingin menjadi sarjana.
1. Awal Skolastik :
Johanes Scotus Eriugena (810-870) dari irlandia adalah seorang yang ajaib yang menguasai bahasa yunani dengan amat baik pada zaman itu dan menyusun suatu sistim filsafat yang teratur serta mendalam pada zaman ketika orang masih berfikir hany dengan mengumpulkan pendapat-pendapat orang lain, masih dikenal pula tokoh-tokoh lain yaitu Augustinus dan Dionisios dan Areopagos. Pangkal pemikiran metafisis adalah, makin umum sifat sesuatu, makin nytalah sesuatu itu, yang paling bersifat umum itulah yang paling nyata.Oleh karena itu zat yang sifatnya paling umum tentu memiliki realitas yang paling tinggi. Zat yang demikian adalah alam semesta, alam adalah keseluruhan realita dan oleh karena hakekat alam adalah satu,esa. Alam yang esa. Pada abad ke 12, dimana persoalan-persoalan yang timbul pada abad ke 11 tetap diteruskan pada abad ke 12 yaitu suatu usaha untuk mendapatkan suatu arah yang tetap, dengan dimungkinkan adanya suatu penelitian yang lebih mendalam tentang universalia dan akal. Anselmus dari Canterbury memberikan jawaban, yang ternyata telah memberi arah kepada pemikiran filsafat selama dari 150 tahun. Sedangkan pada persoalan kedua yaitu Universalia Abaelardus memberikan jawaban yang dalam pokoknya diambil alih oleh semua tokoh Skolastik.
- Anselmus dari Canterbury(1033-1109) dilahirkan di Aosta,Piemont, yang kemudian menjadi uskup di Canterbury, pola-pola pemikiran berasal dari pemikir Skolastik, bahwa skolatikus pertama dalam arti yang sebenarnya. Karya yang penting adalah” Cur dues homo” (mengapa Allah menjadi manusia), Manologion, Proslogion. Pemikiran dialektika atau pemikiran dengan akal diterima sepenuhnya bagi pemikir teologia, akan tetapi bukan dalam arti bahwa hanya akalah yang dapat memimpin orang kepada kepercayaan melainkan bahwa orang harus percaya dahulu supaya dapat mendapatkan pengertian yang benar akan kebenaran. Nisbah antara iman dan pengetahuan dengan akal dirumuskan demikian “ fides quaerens intelligam “ (iman berusaha untuk mengerti). Jadi pangkal pemikirannya sama dengan Augustinus dan Johanes Scotus Eriugema yaitu bahwa keberatan-keberatan yang diwahyukan harus dipercaya terlebih dahulu, sebab akal tidak memiliki kekuatan pada dirinya sendiri, guna menyelidiki kebenaran-kebenaran yang termasuk wahyu.
- Petrus Abaelardus (1079-1142) dilahirkan di Le Pallet dekat nantes, pandangannya tajam sekali dank arena wataknya yang keras sering bentrok dengan para ahli piker dan para pejabat gerejani. Jasa-jasanya terletak dalam pembaharuan metode pemikiran dan dalam memikirkan lebih lanjut persoalan-persoalan dialektis yang actual. Metode yang dipakai adalah rasionalistis, yang menundukkan iman kepada akal.Iman harus mau diawasi oleh akal. Yang wajib dipercaya adala apa yang telah disetujui akal dan telah diterima olehnya.
2. Zaman Kejayaan Skolastik. (abad ke 12)
Dalam abad ini ilmu pengetahuan berkembang, hingga timbul harapan-harapan baru bagi masa depan yang cerah. Metode yang dipakai Abaelardus ternyata membuka perspektif yang tidak terduga bagi filsafat dan ilmu teologia dan membangkitkan studi dalam ilmu kemanusia dan ilmu alam.

Kesimpulan :

Jelaslah bahwa Filsafat adalah berasal dari kata Yunani yaitu Filosofia berasal dari kata kerja Filosofein artinya mencintai kebijaksanaan, akan tetapi belum menampakkan hakekat yang sebenarnya adalah himbauan kepada kebijaksanaan. Sedangkan pengertian “ orang bijak” (di Timur) seperti di India, cina kuno adalah orang bijak, yang telah tahu arti tahu yang sedalam-dalamnya (ajaran kebatinan), orang bijak/filsuf adalah orang yang sedang berusaha mendapatkan kebijaksanaan atau kebenaran, yang mana kebenaran tersebut tidak mungkin ditemukan oleh satu orang saja.
Filsafat berkembang mulai zaman filsafat kuna sampai pada pertengahan seperti Filsafat Pra Sokrates adalah filsafat yang dilahirkan karena kemenangan akal atas dongeng atau mite-mite yang diterima dari agama, yang memberitahukan tentang asal muasal segala sesuatu, sampai kepada jaman filsafat Sokrates dan Demokritos pada tahun + 460 – 370 SM yang kedua hidup sejaman dengan Zeno yang dilahirkan pada tahun + 490 SM dan lain-lainnya, serta disebut sebagai filsuf Pra Sokrates, dimana filsafat mereka tidak dipengaruhi oleh Sikrates.

Harus diketahui bahwa kaum sofis hidup bersama-sama denga skrates, Plato adalah filsuf yunani petama yang berdasarkan karya-karyanya yang utuh. Plato yakin bahwa disanping hal-hal beraneka ragam dan yang dikuasai oleh gerak serta perubahan-perubahan itu tentu ada yang tetap, yang tidak berubah. Menurut plato tidak mungkin seandainya yang satu mengucilkan yang lain artinya bahwa mengakui yang satu, harus menolak yang lain dan juga tidak mungkin kedua-duanya berdiri-sendiri, yang satu lepas daripada yang lain.. Plato ini mempertahankan keduanya, memberi hak berada bagi keduanya. Skolastik timbul di dibiara di Ballia Selatan tempat pengungsian ketika ada perpindahan bangsa-bangsa.

Pengaruh soklastik sampai ke Irlandia, Nederland dan Jerman dan kemudian timbul disekolah kapittel yaitu sekolah yang dikaitkan dengan geraja. Pada awal skolasti adalah terdapat aliran Johanes Scotus Eriugena dari irlandia dan tokoh-tokoh lain yaitu Augustinus, Dionisios dan Areopagos, yang mengatakan. Zat yang demikian adalah alam semesta, alam adalah keseluruhan realita dan oleh karena hakekat alam adalah satu,esa. Alam yang esa. Pada zaman kejayaan Skolastik adalah metode yang dipakai Abaelardus ternyata membuka perspektif yang tidak terduga bagi filsafat dan ilmu teologia dan membangkitkan studi dalam ilmu kemanusia dan ilmu alam.

TINDAK PIDANA KHUSUS

HUKUM TINDAK PIDANA KHUSUS
Oleh : H. SUMARGI, SH.MH (Panitera Muda Pidana PN. Jombang )

Pengertian Pertama kali dikenal istilah Hukum Pidana Khusus, sekarang diganti dengan istilah Hukum Tindak Pidana Khusus. Timbul pertanyaan apakah ada perbedaan dari kedua istilah ini. Seacara prinsipil tidak ada perbedaan antara kedua istilah ini. Oleh karena yang dimaksud dengan kedua istilah itu adalah UU Pidana[1] yang berada di luar Hukum Pidana Umum yang mempunyai penyimpangan dari Hukum Pidana Umum baik dari segi Hukum Pidana Materil maupun dari segi Hukum Pidana Formal. Kalau tidak ada penyimpangan tidaklah disebut hukum Pidana Khusus atau Hukum Tindak Pidana Khusus. Hukum tindak pidana khusus mengatur perbuatan tertentu atau berlaku terhadap orang tertentu yang tidak dapat dilakukan oleh orang lain selain orang tertentu. Oleh karena itu hukum tindak pidana khusus harus dilihat dari substansi dan berlaku kepada siapa Hukum Tindak Pidana Khusus itu. Hukum Tindak pidana khusus ini diatur dalam UU di luar Hukum Pidana Umum. Penyimpangan ketentuan hukum pidana yang terdapat dalam UU pidana merupakan indikator apakah UU pidana itu merupakan Hukum Tindak Pidana Khusus atau bukan. Sehingga dapat dikatakan bahwa Hukum Tindak Pidana Khusus adalah UU Pidana atau Hukum Pidana yang diatur dalam UU pidana tersendiri. Pernyataan ini sesuai dengan pendapat Pompe yang mengatakan : “ Hukum Pidana Khusus mempunyai tujuan dan fungsi tersendiri” UU Pidana yang dikualifikasikan sebagai Hukum Tindak Pidana Khusus ada yang berhubungan dengan ketentuan Hukum Administrasi Negara terutama mengenai penya-lahgunaan kewenangan. Tindak pidana yang menyangkut penyalahgunaan kewenangan ini terdapat dalam perumusan tindak pidana korupsi.

A. Dasar hukum dan kekhususan. UU Pidana yang masih dikualifikasikan sebagai Hukum Tindak Pidana Khusus adalah UU No 7 Drt 1955 (Hukum Pidana Ekonomi), UU No 31 tahun 1999 jo UU No 20 tahn 2002 dan UU No 1 /Perpu/2002 dan UU No 2/Perpu/2002. Hk. Tp. Khusus Mengatur Perbuatan tertentu ; Untuk orang/golongan tertentu Hk Tindak Pidana Khusus Menyimpang dari Hukum Pidana Matriil dan Hukum Pidana Formal. Penyimpangan diperlukan atas dasar kepentingan hukum. Dasar Hukum UU Pidana Khusus mdilihat dari hukum pidana adalah Pasal 103 KUHP. Pasal 103 ini mengandung pengertian :
1. Semua ketentuan yang ada dalam Buku I KUHP berlaku terhadap UU di luar KUHP sepenjang UU itu tidak menentukan lain.
2. Adanya kemungkinan UU termasuk UU Pidana di luar KUHP, karena KUHP tidak mengatur seluruh tindak pidana di dalamnya (tidak lengkap dan tidak mungkin lengkap).
Hk. Administrasi Ø Hk. Pidana Ekonomi ( UU No 7 Drt 1955). Ø
UU Hk Pidana > KUHPM
UU Pidana Ø TP. Korupsi; /> UU lain Ø TP. Narkotika Ø TP Terorisme
Hk. TP. Khusus
Hubungan : Hk. TP Khusus – Hk Pidana Umum : Hk. Pidana Umum – Hk. TP.Pid Khusus
Ps 103 KUHP
Melengkapi


Perundang-undangan Pidana :
1. UU pidana dalam arti sesungguhnya, yaitu hak memberi pidana dari negara;
2. Peraturan Hukum Pidana dalam arti tersendiri, adalah memberi sanksi pidana terhadap aturan yang berada di luar hukum pidana umum

Apabila diperhatikan suatu undang-undang dari segi hukum pidana ada 5 substansi.
1. UU saja yang tidak mengatur ketentuan pidana (seperti UU No 1 Tahun 1974, UU No 7/1989 yang diubah dengan UU No 3/2006, UU No 8/1974 yang diubah dengan UU No 43/1999, UU No 22/1999 yang diubah denghan UU No 32/2004 , UU No 4 / 2004, UU No 23/1999 yang diubah dengan UU No 3/2004).
2. UU yang memuat ketentuan pidana, makksudnya mengancam dengan sanksi pidana bagi pelanggaran terhadap pasal-pasal tertentu yang disebut dalam Bab ketentuan pidana. (seperti UU No 2/2004, UU No /1999, UU No 8/1999, UU No 7/1996, UU No 18/1997 yang diubah dengan UU No 34/2000, UU No 23/2004, UU No 23/20020, UU Nov 26/2000).
3. UU Pidana, maksudnya undang-undang yang merumuskan tindak pidana dan langsung mengancam dengan sanksi pidana dengan tidak mengatur bab tersendiri yang memuat ketentuan pidana. (seperti UU No 31/1999, UU No 20/2002, UU No 1/Perpu/2000, UU No 15/2002 yang diubah dengan UU No 25/2003)
4. UU Hukum Pidana adalah undang-undang yang mengatur ketentuan hukum pidana. Undang-undang ini terdiri dari undang-undang pidana materil dan formal (undang-undang acara pidana). Kedua undang-undang hukum pidana ini dikenal dengan sebutan “Kitab Undang-undang Hukum Pidana, Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana” (seperti KUHP, UU No 8/ 1981 tentang KUHAP, KUHP Militer)
Hukum Pidana Khusus ada yang berhubungan dengan Hukum administrasi ( HPE, Hk. Pidana Fiscal, UU No 31 th 1999 khusus masalah penyalahgunaan kewenangan). Dasar Hukum UU Pidana Khusus dilihat dari hukum pidana adalah Pasal 103 KUHP. Pasal 103 ini mengandung pengertian :
1. Semua ketentuan yang ada dalam Buku I KUHP berlaku terhadap UU di luar KUHP sepenjang UU itu tidak menentukan lain.
2. Adanya kemungkinan UU termasuk UU Pidana di luar KUHP, karena KUHP tidak mengatur seluruh tindak pidana di dalamnya (tidak lengkap dan tidak mungkin lengkap).
C. Kekhususan T.P. Khusus. Hukum Tindak Pidana khusus mempunyai ketentuan khusus dan penyimpangan terhadap hukum pidana umum, baik dibidang Hukum Pidana Materiil maupun dibidang Hukum Pidana formal. Hukum Tindak Pidana Khusus berlaku terhadap perbuatan tertentu dan atau untuk golongan / orang-orang tertentu.

1. Kekhususan Hukum Tindak Pidana Khusus dibidang Hk. Pidana Materil. (Penyimpangan dalam pengertian menyimpang dari ketentuan HPU dan dpt berupa menentukan sendiri yg sebelumnya tidak ada dalam HPU disebut dengan ketntuan khusus (ket.khs) 1.1. Hukum Pidana bersifat elastis (ket.khs) 1.2. Percobaan dan membantu melakukan tindak pidana diancam dengan hukuman. (menyimpang) 1.3. Pengaturan tersendidiri tindak pidana kejahatan dan pelanggaran (ket. khs) 1.4. Perluasan berlakunya asas teritorial (ekstera teritorial). (menyimpang/ket.khs) 1.5. Sub. Hukum berhubungan/ditentukan berdasarkan kerugian keuangan dan perekonomian negara. (ket.khs) 1.6. Pegawai negeri merupakan sub. Hukum tersendiri.(ket. khs). 1.7. Mempunyai sifat terbuka, maksudnya adanya ketentuan untuk memasukkan tindak pidana yang berada dalam UU lain asalkan UU lain itu menetukan menjadi tindak pidana. (ket.khus). 1.8. Pidana denda + 1/3 terhadap korporasi. (menyimpang) 1.9. Perampasan barang bergerak , tidak bergerak (ket. khs) 1.10. Adanya pengaturan tindak pidana selain yang diatur dalam UU itu.(ket.khs) 1.11. Tindak pidana bersifat transnasional. (ket.khs) 1.12. Adanya ketentuan yurisdiksi dari negara lain terhadap tindak pidana yang terjadi. (ket.khs) 1.13. Tindak pidananya dapat bersifat politik ( ket.khs). 1.14. Dapat pula berlaku asas retro active 2. Penyimpangan terhadap Hukum Pidana Formal. 1. Penyidikan dapat dilakukan oleh Jaksa[2], Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.[3] 2. Perkara pidana khusus harus didahulukan dari perkara pidana lain; 3. Adanya gugatan perdata terhadap tersangka/terdakwa TP Korupsi. 4. Penuntutan Kembali terhadap pidana bebas atas dasar kerugian negara; 5. Perkara pidana Khusus di adili di Pengadilan khusus (HPE); 6. Dianutnya Peradilan In absentia; 7. Diakuinya terobosan terhadap rahasia bank; 8. Dianut Pembuktian terbalik; 9. Larangan menyebutkan identitas pelapor; 10. Perlunya pegawai penghubung; 11. Dianut TTS dan TT D. Ruang Lingkup Tindak Pidana Khusus Ruang lingkup tindak pidana khusus ini tidaklah bersifat tetap, akan tetapi dapat berubah tergantung dengan apakah ada penyimpangan atau menetapkan sendiri ketentuan khusus dari UU Pidana yang mengatur substansi tertentu. Contoh : UU No 9 tahun 1976 tentang Tindak Pidana Narkotika merupakan tindak pidana khusus. Setelah UU No 9 tahun 1976 dicabut dengan UU No 22 tahun 1997 tidak terdapat penyimpangan maka tidak lagi menjadi bagian tindak pidana khusus. Demikian juga UU No 32 tahun 1964 tentang Lalu Lintas Devisa telah dicabut dengan UU No 24 tahun 1999 tentang Lalu Linyas Devisa dan Sistem Nilai Tukar Uang. Sehingga UU yang mengatur tentang Lalu Lintas Devisa ini tidak lagi merupakan tindak pidana khusus. Ruang lingkup tindak hukum tindak pidana khusus : 1. Hukum Pidana Ekonomi (UU No 7 Drt 1955) 2. Tindak pidana Korupsi 3. Tindak Pidana Terorisme. Tindak pidana ekonomi merupakan tindak pidana khusus yang lebih khusus dari kedua tindak pidana khusus lainnya. Tindak pidana ekonomi ini dikatakan lebih khusus karena aparat penegak hukum dan pengadilannya adalah khusus untuk tindak pidana ekonomi. Misalnya Jaksanya harus jaksa ekonomi, Paniteranya harus panitera ekonomi dan hakim harus hakim ekonomi demikian juga pengadilannya harus pengadilan ekonomi. ad 1. Hukum Pidana Ekonomi I. Pengertian, dan dasar Hukum UU No 7 Drt 1955 tidak memberikan atau merumuskan dalam bentuk defe-nisi mengenai hukum pidana ekonomi. Melalui ketentuan Ps 1 UU No 7 Drt 1955 pada intinya yang disebut tindak pidana ekonomi ialah pelanggaran sesuatu keten-tuan dalam atau berdasarkan Ps 1 sub 1e, Ps 1 sub 2e dan Ps 1 sub 3e.. Jadi setiap terjadi pelanggaran terhadap ketentuan Ps 1 UU No 7 Drt 1955 adalah tindak pidana ekonomi. Hukum pidana ekonomi diatur dalam UU No 7 Drt 1955[4] tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi. Tujuan dibentuknya UU No 7 Drt 1955 adalah untuk mengadakan kesatuan dalam peraturan perundang-undangan ten-tang pengusutan, penuntutan dan peradilan mengenai tindak pidana ekonomi. UU ini merupakan dasar hukum dari Hukum Pidana Ekonomi. Disebut dengan hukum pida-na ekonomi oleh karena UU No 7 Drt 1955 mengatur secara tersendiri perumusan Hukum Pidana formal disamping adanya ketentuan hukum pidana formal dalam Hukum pidana umum (hukum acara pidana). Selain itu juga terdapat penyimpangan terhadap ketentuan hukum pidana materil (KUHP). II. Kekhususan Hukum Pidana Ekonomi Hukum Pidana Ekonomi mempunyai kekhususan tersendiri dibandingkan dengan pidana khusus yang lain..Menurut Andi Hamzah[5] kekhususan yang dimaksud adalah: a. Peraturan hukum pidana ekonomi bersifat elastis mudah berubah- ubah; b. Perluasan subjek hukum pidana (pemidanaan badan hukum); c. Peradilan in absentia; Peradilan in absentia berlaku terhadap orang yang sudah meninggal dunia dan terhadap orang yang tidak duikenal. Untuk mengetahui siapa orang yang tidak dikenal ini pelajari UU No 7 Drt 1955 dan UU No 15 Prp tahun 1962. d. Percobaan dan membantu melakukan pada delik ekonomi; e. Pembedaan delik ekonomi berupa kejahatan dan pelanggaran; f. Perluasan berlakunya hukum pidana g. Penyelesaian di luar acara (schikking).[6] h. Perkara TPE diperiksa dan diadili di Pengadilan Ekonomi. Berarti pengadilannya khusus Pengadilan Ekonomi. Perlu diketahui bahwa sampai sekarang (tahin 2007) belum ada Pengadilan ekonomi secara fisik akan tetapi fungsinya tetap ada sesuai dengan ketentuan Pasal 35 ayat (1) UU No 7 Drt 1955, bahwa pada tiap-tiap Pengadilan Negeri ditempatkan seorang Hakim atau lebih dibantu oleh seorang panitera atau lebih dan seorang Jaksa atau lebih yang semata-mata diberi tugas untuk mengadili perkara tindak pidana ekonomi. Menurut Ps 35 ayat (2) Pengadilan tersebut adalah Pengadilan Ekonomi. i. Hakim, Jaksa dan Panitera adalah hakim, jaksa, dan Panitera yang diberi tugas khusus untuk memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana ekonomi, berarti bukan hakim, jaksa dan Panitera umum. j. Hakim, jaksa pada pengadilan ekonomi dapat dipekerjakan lebih dari satu pengadilan ekonomi. k. Pengadilkan ekonomi dapat bersidang di luar tempat kedudukan Pengadilan Ekonomi

III. Perumusan Tindak Pidana Ekonomi Hukum Pidana Ekonomi merumuskan tindak pidana ekonomi yang diatur dalam UU No 7 Drt 1955 adalah tindak pidana sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1 sub 1e, sub 2e dan sub 3e Pasal 1 sub 1e[7] sudah mengalami beberapa kali perubahan. Tindak pidana pasal 1 sub 2e adalah tindak pidana dalam Pasal 26, 32 dan 33 UU No 7 Drt 1955. Sedangkan tindak pidana Pasal 1 sub 3e adalah pelaksanaan suatu ketentuan dalam atau berdasar undang-undang lain, sekedar undang-undang itu menyebutkan pelanggaran itu sebagai pelanggaran tindak pidana ekonomi. Tindak pidana ekonomi dalam UU No 7 Drt 1955 ini lebih bersifat hukum administrasi. Secara teliti pelanggaran terhadap UU No 7 Drtr 1955 disebut sebagai tindak pidana ekonomi oleh karena berupa kejahatan yang meru-gikan keuangan dan perekonomian negara. Berdasarkan ketentuan Pasal 1 sub 1e, sub 2e dan sub 3e UU No 7 Drt 1955 tindak pidana ekonomi ini terdapat dua kelompok. Pertama tindak pidana yang berasal dari luar UU No 7 Drt 1955, yaitu undang-undang atau staatblad sebagaimana disebutkan dalam Ps 1 sub 1e dan Ps 1 sub 3e. Kedua tindak pidana yang dirumuskan sendiri yaitu Ps 26, Ps 32 dan Ps 33 sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1 sub 2e. Tindak pidana berdasarkan Ps 26. Tindak pidana Ps 26 merupakan pelanggaran karena tidak mengindahkan tuntutan pegawai pengusut[8] (selanjutnya disebut penyidik). Ps 26 merumuskan dengan segaja tidak memenuhi tuntutan pegawai pengusut, berdasarkan suatu aturan dari undang-undang ini. Bagi penyidik untuk dapat diberlakukan ketentuan Ps 26 harus diketahui dulu bahwa yang disidik itu adalah tindak pidana ekonomi bukan tindak pidana lain. Sebab apabila yang disidik itu bukan tindak pidana ekonomi bagi yang tidak mengindahkan tuntutan penyidik dikenakan ketentuan Ps 216 KUHP. Jadi apabila yang disidik itu adalah tindak pidana ekonomi maka orang yang tidak memenuhi tuntutan penyidik diberlakukan Ps 26. Tuntutan sebagai mana dimaksud dalam Ps 26 adalah : a.Tuntutan menyerahkan untuk disita semua barang yang dapat digunakan untuk mendapatkan keterangan atau yang dapat dirampas atau dimusnahkan (Ps 18 ayat (1). b.Tuntutan untuk diperlihatkan segala surat yang dipandang perlu nuntuk dke-tahui penyidik agar penyidik ini dapat melakukan tugas dengan sebaik baik -nya. (Ps 19 ayat (1) c. Tuntutan untuk membuka bungkusan barang-barang-jika hal itu dipandang perlu oleh penyidik untuk memeriksa barang-barang itu (Ps 22 ayat (1). Tindak Pidana berdasarkan Pasal 32 Tindak pidana ekonomi yang diatur dalam Ps 32 ini adalah tindak pidana yang berhubungan dengan berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang bertentangan dengan : a. pidana tambahan seperti termuat dalam Pasal 7 ayat (1) a,b, atau c; d. tindakan tatatertib seprti dalam Pasal 8; e. suatu peraturan seperti terdapat dalam Pasal 10; f. tindakan tatatertib sementara. Seperti pada Pasal 27 dan 28 g. atau menghindari ketentuan a,b,c atau d tersebut di atas. Rumusan lengkap Ps 32 sbb: Barang siapa sengaja berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang bertentangan dengan hukuman tambahan sebagai tercantum dalam Ps 7 ayat (1) a, b atau c, dengan suatu tindakan tatatertib seperti tercantum dalam Ps 8, dengan suatu peraturan seperti termaksud dalam Ps 10 atau dengan suatu tindakan tatatertib sementara atau menghindari hukuman tambahan, tindakan tatatertib, peratur-an, tindakan tatatertib sementara seperti tersebut di atas. Menurut pembuat UU yang dimuat dalam penjelasan Ps 32 ini agar dengan mudah dapat dipaksakan kepada tang bersalah untuk memenuhi pidana tambahan dan sebagi- nya, sebab pengusaha yang memnbandel banyak mempunyai alat untuk menghindari diri dari dibebankannya pelbagai pidana tambahan.
Tindak Pidana Ekonomi berdasarkan Pasal 33
Tindak Pidana Ekonomi dalam Pasal 33 ini mirip dengan ketentuian Pasal 32 di atas. Perbedaannya terdapat pada unsur menarik bagian – bagian kekayaan untuk dihindar-kan dari beberapa tagihan atau pelaksanaan hukuman, tindakan tatatertib, atau tindak-an tatatertib sementara, yang dijatuhkan berdasarkan UU No 7Drt 1955. Rumusan secara lengkap sbb: Barang siapa dengan sengaja, baik sendiri maupun dengan perataraan orang lain , menarik bagian kekayaan untuk dihindarkan dari tagihan-tagihan atau pelaksanaan suatu hukuman, tindakan tatatertib atau tindakan tatatertib sementara, yang dijatuhkan berdasarkan undang-undang ini. Ps 33 ini dimaksudkan untuk dapat mengatasi jika orang yang dengan sengaja baik sendiri maupun perantaraan orang lain:
1. menarik bagian kekayaan untuk dihindarkan dari tagihan atau pelaksanaan suatu pidana atau
2. tindakan tatatertib atau tindakan tatatertib sementara yang dijatuhkan kepada-nya berdasarkan UU No 7 drt 1955, karena sering orang mengghindari dari hukuman kekayaan itu.
Berarti untuk dapat dukenakan Pasal 33 hanya terbatas terhacdap :
1. tagihan-tagihan;
2. pelaksanaan suatu tindakan tatatertib;
3. pelaksanaan suatu tindakan tatatertib sementara, yang kesemuanya a,.b,c harus berdasarkan UU No 7 Drt 1955.
Menurut Karni apa yang dimaksudkan dengan menarik bagian tagihan-tagihan dalam Ps 33 adalah mungkin sama dengan mencabut barang dari harta bendanya dalam Ps 399 KUHP. Ps 399 KUHP merupakan kejahatan yang dilakukan oleh pengurus atau pembantu suatu korporasi yang dinyatakan jatuh pailit yang diperintahkan hakim untuk menyelesaikan urusan perniagaannya, akan tetapi ia mengurangi dengan jalan penipuan terhadap hak penagih. Kegiatan yang dilakukannya :
1. ... menyembunyikan keuntungan atau melarikan suatu barfang dari harta bendanya;
2. memindahkan sesuatu barang baik dengan menerima uang .....
3. menguntungkan salah seorang yang berpiutang padanya dengan jalan apapun juga pada waktu jatuh pailit atau penyelesaian urusan dagang,...
4. tidak mencukupi kewajibannya dalam mencatat segala sesuatu...
Tindak Pidana Ekonomi berdasarkan Ps 1 sub 3e Pelaksanaan suatu ketentuan dalam atau berdasar undang-undang lain, sekedar undang-undang oirtu menyebut pelanggaran itu sebagai tindak pidana ekonomi. Tindak pidana yang dimaksud dalam pasal ini hingga tahun 1965 ada tiga undang-undang yang menyatakan pelanggaran terhadap undang-undang itu sebagai tindak pidana ekonomi.
1. UU No 8 Prp tahun 1962 LN No 42 tahun 1962 tentang Perdagangan barang-barang dalam pengawasan.
2. UU No 9 Prp tahun 1962 LN No 43 tahun 1962 tentang Pengendalian harga;
3. UU No 11 tahun 1965 LN No 54 tahun 1965 tentang Pergudangan.
IV. Peradilan Tindak Pidana Ekonomi Peradilan tindak pidana ekonomi yang diatur dalam UU No 7 Drt 1955 terdapat perbedaan dengan peradilan tindak pidana lainnya baik peradilan tindak pidana khusus maupun pada tindak pidana umum. Tingkat pertama Peradilan tindak pidana ekonomi diatur dalam Ps 35, Ps 36, Ps 37, Ps 38 Ps 39. Pada tingkat Banding diatiur dalam Ps 41, Ps 42, Ps 43, Ps 44, Ps 45 dan Ps 46.. Pada tingkat kasasi diatur dalam Ps 47, Ps 48. Pada tingkat pertama, Ps 35 ayat (1) disebutkan bahwa pada tiap-tiap pengadilan negeri ditempatkan seorang hakim atau lebih dibantu oleh seorang panitera atau lebih dan seorang jaksa atau lebih yang semata-mata diberi tugas untuk memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana ekonomi. Ps 35 ayat (2) dikatakan bahwa pengadilan pada tingkat pertama tindak pidana ekonimi adalah pengadilan ekonomi. Berdasarkan kedua ketentuan ini berarti bahwa dengan adanya semata-mata maka hakim, paniteradan jaksa adalahb tugas khusus atau pengkhususan dari peradilan umum. Pengadilannya khusus hanya pengadilan ekonomi saja yang dapat memeriksa dan mengadili perkara pidana ekonomi bukan pengadilan negeri. Hanya lokasinya saja ada di pengadilan negeri. Ps 35 ayat (1) memberikan arti pengadilan ekonomi ada di pengadilan negeri. Pengadilan ekonomi itu timbul ketika pada saat memeriksa dan mengadili perkara pidana ekonomi. Fisiknya tidak nampak akan tetapi fungsinya ada. Menurut Ps 36 seorang Hakim atau Jaksa pada pengadilan ekonomi itu dapat dipekerjakan lebih dari satu pengadilan ekonomi. Perlu diketahui ketentuan ini dike-hendaki pada tahun 1955 untuk mempercepat dan memberantas tindak pidana ekono-mi, ketika itu hakim di Indonesia tidak sebanding dengan tindak pidana yang ada.[9]. Oleh karena pada Ps 36 itu tidak disebut panitera berarti panitera tidak dapat dipeker-jakan lebih dari satu pengadilan ekonomi. Untuk mengatasi kesulitan terhadap percepatan, penyelesiaan tindak pidana ekonomi maka dalam Ps 37 diatur bahwa Pengadilan Ekonomi dapat bersidang di luar tempat kedudukan pengadilan ekonomi. Berarti dapat bersidang diluar wilayah hukum pengadilan negeri apabila pada pengadilan negeri dalam lingkungan peng-adilan tinggi itu tidak terdapat hakim atau jaksa yang khusus diberi tugas memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana ekonomi. Pada tingkat banding disebutkan Pada Ps 41 ayat (1) bahwa pada tiap-tiap pengadilan tinggi untuk wilayah hukumnya masing-masing diadakan pengadilan tinggi ekonomi yang diberi tugas memeriksa dan mengadili perkara pidana ekonomi pada tingkat banding. Ketentuan ini mempunyai jiwa yang sama dengan Ps 35 ayat (1). V. Badan-Badan Pegawai Penghubung. Sifat dari tindak pidana ekonomi mengancam dan merugikan kepentingan yang sangat gecompliceerd, sehingga orang biasa dan kadang-kadang Hakim dan Jaksa sering tidak mempunyai gambaran yang sebenarnya menyebabkan timbul per-bedaan pendatpat antara jaksa dan hakim. Untuk mengatasi masalah yang berhubung-an dengan penyidikan, penuntutan dan peradilan terhadap perkara tindak pidana ekonomi, diperlukan badan-badan pegawai penghubung. Badan ini diangkat oleh menteri yang bersangkutan (terkait) berdasarkan persetujuan Menteri Kehakiman. Badan ini diwajibkan memberikan bantuan kepada penyidik, Jaksa, dan Hakim baik di luar maupun di dalam Pengadilan. Menteri yang bersangkutan maksudnya adalah menteri yang ada hubungannya dengan materi perkara tindak pidana ekonomi itu apakah yang diperlukan bantuan terhadap badan pegawai penghubung. Jika yang diperlukan itu mengenai lalu lintas devisa, berarti yang dimintakan itu dari Bank Indonesia, maka menteri yang bersangkutan adalah Menteri Keuangan. Pegawai Bank Indonesia dapat diangkat menjadi pegawai penghubung oleh Menteri Keuangan atas dasar persetujuan Menteri Kehakiman. Orang yang dapat diangkat adalah orang yang ahli dibidang perekonomian. Oleh karena sifatnya memberi bantuan saja bantuan ini tidak mengikat terhadap penyelesaian perkara tindak pidana perekonomia. Badan pegawai penghubung ini bukanlah sebagai saksi ahli sebagaimana dalam Ps 120 jo Ps 180 KUHAP. VI.Tindakan Tatatertib Sementara Tindakan tatatertib sementara diatur dalam Ps 27 dan Ps 28 UU No 7 Drt 1955. Instansi yang berwenag mengambil tindakan tetatertib sementara ini adalah Jaksa sebagaimana diatur dalam Ps 27 ayat (1), dan Hakim sebagaimana diatur dalam Ps 28 ayat (1) UU No 7 Drt 1955. Selain kedua instansi ini tidak berwenang mengam- bil tindakan tatatertib sementara. Ketentuan Ps 27 ayat (1) dan Ps 28 ayat (1) telah diubah oleh UU No 26/Prp/1960. Secara akademik untuk dapat mengambil tindakan tatatertib sementara harus sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Ps 27 ayat (1) dan Ps 28 ayat (1) Ketentuan Ps 27 ayat (1) sama dengan ketentuan Ps 28 ayat (1). . Apabila dikaji ketentuan kedua pasal itu terdapat 4 (empat) macam substansi, yaitu, syarat, waktu, tujuan dan tindakan yang harus dilakukan pengambilan tindakan tatatertib sementara. Syarat pengambilan Tatatertib sementa adalah:
1. ada hal-hal yang dirasa sangat memberatkan tersangka;
2. ada keperluan untuk mengadakan tindakan-tindakan dengan segera terhadap kepentingan-kepentingan yang dilindungi oleh ketentuan-ketentuan yang disangka telah dilanggar oleh tersangka
Waktu pengambilan tindakan tetatertib sementara
1. Bagi jaksa selama pemeriksaan dimuka pengadilan belum dimulai (Ps 27 ayat (1)
2. Bagi hakim sebelum pemeriksaan di muka pengadilan .(Ps 28 ayat (1)
Tujuan pengambilan tindakan tetatertib sementara
1. supaya tidak melakukan perbuatan-perbuatan tertentu
2. supaya tersangka berusaha agar barang-barang yang disebut dalam perintah untuk diadakan tindakan tatatertib sementara yang dapatdisita, dikumpulkan dan disimpan ditempat yang ditunjuk dalam perintah tersebut.
Tindakan Melaksanakan Tindakan Tetatertib Sementara
1. penutupan seluruh atau sebagian perusahaan dimana pelaggaran hukum disangka telah dilakukan;
2. penempatan perusahaan tersangka dimana tindak mpidana ekonomni itu disangka telah dilakukan, dibawah pengampuan
3. pencabutan seluruh atau sebagian hak-hak tertentu, atau pencabutan seluruh atau sebagian keuntungan, yang telah atau dapat diberikan oleh pemerintah kepada tersangka berhubung dengan perusahaan itu.
Pelaksanaan Pengambilan Tindakan Tata teretib Sementara Apabila hakim telah menerima berkas perkara pidana eko-nomi harus diperha-tikan apakah Jaksa sudah atau belum meng-ambil tindakan tatatertib sementara sesuai dengan ketentuan syarat, waktu dan tujuan. Jaksa setelah menganbil tindakan tata-tertib sementara berdasarkan Ps 27 ayat (2) dapat mengeluarkan perintah-perin-tah sebagaimana diatur dalam Ps 10 ayat (1). Apabila Jaksa sudah melaknakan, maka hakim berdasarkan ketentuan Ps 28 ayat (3) dapat mengambil keputusan :
a. Memperpanjang tindakan tatatertib sementara satu kali selama lamanya 6 (enam)
bulan atas dasar hakim karena jabatannya, atau tuntutan jaksa.
b. Mencabut atau merubah tindakan tata tertib sementara yang diambil Jaksa atas dasar hakim karena jabatannya, atau tuntutan Jaksa, atau permohonan terdakwa. Tindakan tata tertib sementara berdasarkan ketentuan Ps 27 ayat (3) dapat diubah atau dicabut oleh Jaksa atau Hakim asal perkara tindak pidana ekonomi itu belum diputus oleh Hakim. Jika Jaksa belum mengambil tindakan tatatertib sementara, maka Hakim berdasarkan Ps 28 ayat (1) dapat mengambil tindakan tatatertib sementara. Setelah Hakim meng-ambil tindakan tatatertib sementara, hakim dapat mengeluarkan perintah-perintah sebagaimana diatur dalam Ps 10 ayat (1). Tindakan tata tertib sementara yang diambil oleh hakim dapat diperpanjang dengan satu kali selama-lamanya 6 bulan, atau diubah atau dicabut :
Oleh hakim karena jabatannya
Atas tuntutan jaksa
Atas permohonan terdakwa.
Mengingat tindakan tata tertib sementara kemungkinan dapat menim,bulkan kerugian yang besar, maka berdasarkan Ps 31 mengatur ketentuan mengganti keru-gian jika tindak pidana ekonomi itu berakhir dengan: a. tidak dijatuhkan pidana pokok atau tindakan tatatertib. b. dijatuhkan pidana pokok atau tindakan tetatertib sehingga tindakan tatatertib sementara yang dijatuhkan dipandang terlalu berat. Uang pengganti kerugian itu dibebankan kepada kas negara. Lembaga yang berhak menghambil keputusan adalah pengadilan yang telah mengadili perkara tindak pidana ekonomi itu dalam tingkat penghabisan.
VII. Sanksi
Sanksi terhadap Pelanggaran Hukum Pidana Ekonomi menganut sistem sanksi pidana dan tindakan tatatertib . Sistem ini dikenal dengan istilah “Double Track System”. Sanksi Pidana berupa sanksi pidana pokok dan pidana tambahan. Sanksi pi-dana ini sesuai dengan ketentuan Ps 10 KUHP. Sedangkan tindakan tatatertib seba-gaimana diatur dalam Ps 8 UU No 7 Drt 1955. Tindakan tetatertib berupa penempatan perusahaan siterhukum berada diba-wah pengampuan, kewajiban membayar uang jaminan, kewajiban membayar sejumlah uang sebagai pencabutan keuntungan dan kewajiban mengerjakan apa yang dilalaikan tanpa hak, meniadakan apa yang dilakukan tanpa hak dan melakukan jasa-jasa untuk memperbaiki akibat satu sama lain, atas biaya siterhukum apabila hakim tidak menentukan lain.[10]. Sanksai pidana pokok sebelum ada perubahan diatur dalam Ps 6 ayat (1). yaitu sanksi pidana penjara dan denda. Sanksi pidana terhadap pelanggaran Ps 1 sub 1e, Ps 1 sub 2e dan Ps 1 sub 3e dianut sanksi pidana secara kumulatif atau alternatif, maksudnya dijatuhkan dua sanksi pidana pokok sekaligus (pidana penjara dan denda) atau salah satu diantara dua sanksi pidana pokok itu. Perkembangan selanjutnya, ancaman pidana dalam hukum pidana ekonomi mengalami perubahan dan pemberatan. 1. UU No 8 Drt 1958 selain menambah tindak pidana ekonomi terhadap keten-tuan Ps 1 sub 1e, memperberat ancaman hukuman yang terdapat dalam Ps 6 ayat 1 huruf a yaitu kata-kata lima ratus ribu rupiah diubah menjadi satu juta rupiah. 2. UU No 5/ PNPS/ 1959 memperberat ancaman sanksi pidana terhadap keten-tuan Hukum Pidana Ekonomi, tindak pidana korupsi[11], tindak pidana dalam buku ke II Bab I dan II KUHP,. dengan hukuman penjara sekurang-kurangnya satu tahun [12] dan setinggi-tingginya 20 tahun atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati. Untuk dapat dikenakan ketentuan ini apabila mengetahui, patut menduga bahwa tindak pidana itu akan menghalang-halangi terlaksana program pemerintah, yaitu : a. memperlengkapi sandang pangan rakyat dalam waktu yang sesingkat singkatnya; b. menyelenggarakan keamanan rakyat dan negara; c. melanjutkan perjuangan menentang imprealisme ekonomi politik (Irian Barat). 3. UU No 21 /Peperpu/1959 memperberat ancaman hukuman pidana denda yang semulanya satu juta berdasarkan UU No 8/Drt/1958 dikalikan dengan 30, berarti dari satu juta menjadi 30 juta rupiah.. Jika tindak pidana itu dapat me-nimbulkan kekacauan dibidang perekonomian dalam masyarakat, maka pelanggar dihukum dengan human mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya 20 tahun dan hukuman denda sebesar 30 kali jumlah yang ditetapkan pada ayat 1.Hakim harus menjatuhkan pidana secara kumulatif. BERSAMBUNG KE TPK 1

[1] Yang dimaksud UU Pidana adalah UU yang memuat atau mengatur perumusan tindak pidana, dan berlakunya ketentuann hukum pidana. Khusus untukm hukum tindak pidana khusus diharuskan adanya indicator penyimpangan terhadaphukum pidana materil dan juga formal.
[2] . Ketentuan dalam UU No. 31/ 1999 jo UU No 30/2002 Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dapat melakukan penyidikan dan penuntutanTindak Pidana Korupsi., dapat mengambil alih perkara tindak pidana korupsi baik pada tingkat penyidikan dan atau penuntutan (Ps 8 UU No 30/2002).
[3] Menurut Hukum Pidana (KUHAP) penyidik adalah POLRI, PPNS tidak ada disebutkan badan lain.
[4] UU No 7 Drt 1955 dikenal sebagai Hukum Pidana Ekonomi.
[5] Andi Hamzah. 1983. Hukum Pidana Ekonomi. Erlangga Jakarta hlm 25- 42.
[6] Schikking setrelah berlakunya UU No 10/1995 dan UU No 11/1999 tidak berlaku lagi. Akan tetapi ketentuan penyelesaian perkara pidana di luar sidang pengadilan diatur dalam Ps 82 KUHP sepanjang ancaman pidananya denda saja.
[7] Tertulis sub 1e harus dibaca sub ke 1., demikian juga sub 2e dibaca sub ke 2 dst. Tindak pidana yang terdapat dalam Ps 1 sub 1e sudah beberapa kali diubah dan ditambah. Perubahan terakhir setelah Stb No 240 tahun 1882 “Rechtenordonantie” dicabut oleh UU No 10 tahun 1995 dan UU No 11 tahun 1995. Rechtenordonantie ini mengatur ketentuan tentang bea masuk dan keluar sehingga disebut dengan UU Bea. Bacalah secara teliti ketentuan Pasal 1 sub 1e, sub 2e dan sub 3e . Lalu cari yang mana tindak pidana itu yang telah dicabut dan UU mana yang mencabutnya.
[8] Kata pengusut adalah istilah yang dikenal dalam HIR yang artinya sama dengan penyidik dalam KUHAP.
[9] RI merdeka baru sepuluh tahun. Rakyat Indonesia belum banyak yang dapat sekolah pada jenjang lebih tinggi. Pertama kali ada pendidikan untuk hakim dan Jaksa pada sekolah hakim dan jaksa. (SHD) setelah tahun 60 an.
[10] Lihat buku Pengantar Hukum Pidana Ekonomi oleh R.Wiyono hlm 92-100. Sedangkan sanksi pidana tambahan lihat hlm 85-92.
[11] Ketentuan hukum pemberantasan tindak pidana korupsi pada waktu itu adalah Peraturan Penguasa Perang Pusat No Prt/Peperpu/0134/1958..
[12] Berarti menganut sanksi pidana minimum khusus.

UU RI 23/2002 Ttg PERLINDUNGAN ANAK

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 23 TAHUN 2002
TENTANG
PERLINDUNGAN ANAK
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang :

a. bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia menjamin kesejahteraan tiap-tiap warga negaranya, termasuk perlindungan terhadap hak anak yang merupakan hak asasi manusia;

b. bahwa anak adalah amanah dan karunia Tuhan Yang Maha Esa, yang dalam dirinya melekat harkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya;

c. bahwa anak adalah tunas, potensi, dan generasi muda penerus cita-cita perjuangan bangsa, memiliki peran strategis dan mempunyai ciri dan sifat khusus yang menjamin kelangsungan eksistensi bangsa dan negara pada masa depan;

d. bahwa agar setiap anak kelak mampu memikul tanggung jawab tersebut, maka ia perlu mendapat kesempatan yang seluas-luasnya untuk tumbuh dan berkembang secara optimal, baik fisik, mental maupun sosial, dan berakhlak mulia, perlu dilakukan upaya perlindungan serta untuk mewujudkan kesejahteraan anak dengan memberikan jaminan terhadap pemenuhan hak-haknya serta adanya perlakuan tanpa diskriminasi;

e. bahwa untuk mewujudkan perlindungan dan kesejahteraan anak diperlukan dukungan kelembagaan dan peraturan perundang-undangan yang dapat menjamin pelaksanaannya;

f. bahwa berbagai undang-undang hanya mengatur hal-hal tertentu mengenai anak dan secara khusus belum mengatur keseluruhan aspek yang berkaitan dengan perlindungan anak;

g. bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut pada huruf a, b, c, d, e, dan f perlu ditetapkan Undang-undang tentang Perlindungan Anak;

Mengingat :

1. Pasal 20, Pasal 20A ayat (1), Pasal 21, Pasal 28B ayat (2), dan Pasal 34 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

2. Undang-undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak (Lembaran Negara Tahun 1979 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3143);

3. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (Convention on The Elimination of all Forms of Discrimination Against Women) (Lembaran Negara Tahun 1984 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3277);

4. Undang-undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3668);

5. Undang-undang Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3670);

6. Undang-undang Nomor 20 Tahun 1999 tentang Pengesahan ILO Convention No. 138 Concerning Minimum Age for Admission to Employment (Konvensi ILO mengenai Usia Minimum untuk Diperbolehkan Bekerja) (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 56, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3835);

7. Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3886);

8. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2000 tentang Pengesahan ILO Convention No. 182 Concerning The Prohibition and Immediate Action for The Elimination of The Worst Forms of Child Labour (Konvensi ILO No. 182 mengenai Pelarangan dan Tindakan Segera Penghapusan Bentuk-bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak) (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 30, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3941);


Dengan persetujuan :

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA


MEMUTUSKAN :

Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PERLINDUNGAN ANAK.


BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam undang-undang ini yang dimaksud dengan :

1. Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.

2. Perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi, secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

3. Keluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri dari suami istri, atau suami istri dan anaknya, atau ayah dan anaknya, atau ibu dan anaknya, atau keluarga sedarah dalam garis lurus ke atas atau ke bawah sampai dengan derajat ketiga.

4. Orang tua adalah ayah dan/atau ibu kandung, atau ayah dan/atau ibu tiri, atau ayah dan/atau ibu angkat.

5. Wali adalah orang atau badan yang dalam kenyataannya menjalankan kekuasaan asuh sebagai orang tua terhadap anak.

6. Anak terlantar adalah anak yang tidak terpenuhi kebutuhannya secara wajar, baik fisik, mental, spiritual, maupun sosial.

7. Anak yang menyandang cacat adalah anak yang mengalami hambatan fisik dan/atau mental sehingga mengganggu pertumbuhan dan perkembangannya secara wajar.

8. Anak yang memiliki keunggulan adalah anak yang mempunyai kecerdasan luar biasa, atau memiliki potensi dan/atau bakat istimewa.

9. Anak angkat adalah anak yang haknya dialihkan dari lingkungan kekuasaan keluarga orang tua, wali yang sah, atau orang lain yang bertanggung jawab atas perawatan, pendidikan, dan membesarkan anak tersebut, ke dalam lingkungan keluarga orang tua angkatnya berdasarkan putusan atau penetapan pengadilan.

10. Anak asuh adalah anak yang diasuh oleh seseorang atau lembaga, untuk diberikan bimbingan, pemeliharaan, perawatan, pendidikan, dan kesehatan, karena orang tuanya atau salah satu orang tuanya tidak mampu menjamin tumbuh kembang anak secara wajar.

11. Kuasa asuh adalah kekuasaan orang tua untuk mengasuh, mendidik, memelihara, membina, melindungi, dan menumbuhkembangkan anak sesuai dengan agama yang dianutnya dan kemampuan, bakat, serta minatnya.

12. Hak anak adalah bagian dari hak asasi manusia yang wajib dijamin, dilindungi, dan dipenuhi oleh orang tua, keluarga, masyarakat, pemerintah, dan negara.

13. Masyarakat adalah perseorangan, keluarga, kelompok, dan organisasi sosial dan/atau organisasi kemasyarakatan.

14. Pendamping adalah pekerja sosial yang mempunyai kompetensi profesional dalam bidangnya.

15. Perlindungan khusus adalah perlindungan yang diberikan kepada anak dalam situasi darurat, anak yang berhadapan dengan hukum, anak dari kelompok minoritas dan terisolasi, anak yang dieksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual, anak yang diperdagangkan, anak yang menjadi korban penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (napza), anak korban penculikan, penjualan, perdagangan, anak korban kekerasan baik fisik dan/atau mental, anak yang menyandang cacat, dan anak korban perlakuan salah dan penelantaran.

16. Setiap orang adalah orang perseorangan atau korporasi.

17. Pemerintah adalah Pemerintah yang meliputi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.



BAB II

ASAS DAN TUJUAN

Pasal 2

Penyelenggaraan perlindungan anak berasaskan Pancasila dan berlandaskan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta prinsip-prinsip dasar Konvensi Hak-Hak Anak meliputi :

a. non diskriminasi;

b. kepentingan yang terbaik bagi anak;

c. hak untuk hidup, kelangsungan hidup, dan perkembangan; dan

d. penghargaan terhadap pendapat anak.


Pasal 3

Perlindungan anak bertujuan untuk menjamin terpenuhinya hak-hak anak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, demi terwujudnya anak Indonesia yang berkualitas, berakhlak mulia, dan sejahtera.



BAB III

HAK DAN KEWAJIBAN ANAK

Pasal 4

Setiap anak berhak untuk dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.


Pasal 5

Setiap anak berhak atas suatu nama sebagai identitas diri dan status kewarganegaraan.

Pasal 6

Setiap anak berhak untuk beribadah menurut agamanya, berpikir, dan berekspresi sesuai dengan tingkat kecerdasan dan usianya, dalam bimbingan orang tua.

Pasal 7

(1) Setiap anak berhak untuk mengetahui orang tuanya, dibesarkan, dan diasuh oleh orang tuanya sendiri.

(2) Dalam hal karena suatu sebab orang tuanya tidak dapat menjamin tumbuh kembang anak, atau anak dalam keadaan terlantar maka anak tersebut berhak diasuh atau diangkat sebagai anak asuh atau anak angkat oleh orang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 8

Setiap anak berhak memperoleh pelayanan kesehatan dan jaminan sosial sesuai dengan kebutuhan fisik, mental, spiritual, dan sosial.

Pasal 9

(1) Setiap anak berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran dalam rangka pengembangan pribadinya dan tingkat kecerdasannya sesuai dengan minat dan bakatnya.

(2) Selain hak anak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), khusus bagi anak yang menyandang cacat juga berhak memperoleh pendidikan luar biasa, sedangkan bagi anak yang memiliki keunggulan juga berhak mendapatkan pendidikan khusus.

Pasal 10

Setiap anak berhak menyatakan dan didengar pendapatnya, menerima, mencari, dan memberikan informasi sesuai dengan tingkat kecerdasan dan usianya demi pengembangan dirinya sesuai dengan nilai-nilai kesusilaan dan kepatutan.

Pasal 11

Setiap anak berhak untuk beristirahat dan memanfaatkan waktu luang, bergaul dengan anak yang sebaya, bermain, berekreasi, dan berkreasi sesuai dengan minat, bakat, dan tingkat kecerdasannya demi pengembangan diri.

Pasal 12

Setiap anak yang menyandang cacat berhak memperoleh rehabilitasi, bantuan sosial, dan pemeliharaan taraf kesejahteraan sosial.

Pasal 13

(1) Setiap anak selama dalam pengasuhan orang tua, wali, atau pihak lain mana pun yang bertanggung jawab atas pengasuhan, berhak mendapat perlindungan dari perlakuan:

a. diskriminasi;

b. eksploitasi, baik ekonomi maupun seksual;

c. penelantaran;

d. kekejaman, kekerasan, dan penganiayaan;

e. ketidakadilan; dan

f. perlakuan salah lainnya.

(2) Dalam hal orang tua, wali atau pengasuh anak melakukan segala bentuk perlakuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), maka pelaku dikenakan pemberatan hukuman.

Pasal 14

Setiap anak berhak untuk diasuh oleh orang tuanya sendiri, kecuali jika ada alasan dan/atau aturan hukum yang sah menunjukkan bahwa pemisahan itu adalah demi kepentingan terbaik bagi anak dan merupakan pertimbangan terakhir.

Pasal 15

Setiap anak berhak untuk memperoleh perlindungan dari :

a. penyalahgunaan dalam kegiatan politik;

b. pelibatan dalam sengketa bersenjata;

c. pelibatan dalam kerusuhan sosial;

d. pelibatan dalam peristiwa yang mengandung unsur kekerasan; dan

e. pelibatan dalam peperangan.

Pasal 16

(1) Setiap anak berhak memperoleh perlindungan dari sasaran penganiayaan, penyiksaan, atau penjatuhan hukuman yang tidak manusiawi.

(2) Setiap anak berhak untuk memperoleh kebebasan sesuai dengan hukum.

(3) Penangkapan, penahanan, atau tindak pidana penjara anak hanya dilakukan apabila sesuai dengan hukum yang berlaku dan hanya dapat dilakukan sebagai upaya terakhir.

Pasal 17

(1) Setiap anak yang dirampas kebebasannya berhak untuk :

a. mendapatkan perlakuan secara manusiawi dan penempatannya dipisahkan dari orang dewasa;

b. memperoleh bantuan hukum atau bantuan lainnya secara efektif dalam setiap tahapan upaya hukum yang berlaku; dan

c. membela diri dan memperoleh keadilan di depan pengadilan anak yang objektif dan tidak memihak dalam sidang tertutup untuk umum.

(2) Setiap anak yang menjadi korban atau pelaku kekerasan seksual atau yang berhadapan dengan hukum berhak dirahasiakan.

Pasal 18

Setiap anak yang menjadi korban atau pelaku tindak pidana berhak mendapatkan bantuan hukum dan bantuan lainnya.

Pasal 19

Setiap anak berkewajiban untuk :

a. menghormati orang tua, wali, dan guru;

b. mencintai keluarga, masyarakat, dan menyayangi teman;

c. mencintai tanah air, bangsa, dan negara;

d. menunaikan ibadah sesuai dengan ajaran agamanya; dan

e. melaksanakan etika dan akhlak yang mulia.


BAB IV

KEWAJIBAN DAN TANGGUNG JAWAB


Bagian Kesatu

Umum


Pasal 20

Negara, pemerintah, masyarakat, keluarga, dan orang tua berkewajiban dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan perlindungan anak.


Bagian Kedua

Kewajiban dan Tanggung Jawab
Negara dan Pemerintah

Pasal 21

Negara dan pemerintah berkewajiban dan bertanggung jawab menghormati dan menjamin hak asasi setiap anak tanpa membedakan suku, agama, ras, golongan, jenis kelamin, etnik, budaya dan bahasa, status hukum anak, urutan kelahiran anak, dan kondisi fisik dan/atau mental.

Pasal 22

Negara dan pemerintah berkewajiban dan bertanggung jawab memberikan dukungan sarana dan prasarana dalam penyelenggaraan perlindungan anak.

Pasal 23

(1) Negara dan pemerintah menjamin perlindungan, pemeliharaan, dan kesejahteraan anak dengan memperhatikan hak dan kewajiban orang tua, wali, atau orang lain yang secara hukum bertanggung jawab terhadap anak.

(2) Negara dan pemerintah mengawasi penyelenggaraan perlindungan anak.

Pasal 24

Negara dan pemerintah menjamin anak untuk mempergunakan haknya dalam menyampaikan pendapat sesuai dengan usia dan tingkat kecerdasan anak.


Bagian Ketiga

Kewajiban dan Tanggung Jawab Masyarakat

Pasal 25

Kewajiban dan tanggung jawab masyarakat terhadap perlindungan anak dilaksanakan melalui kegiatan peran masyarakat dalam penyelenggaraan perlindungan anak.


Bagian Keempat

Kewajiban dan Tanggung Jawab
Keluarga dan Orang Tua

Pasal 26

(1) Orang tua berkewajiban dan bertanggung jawab untuk :

a. mengasuh, memelihara, mendidik, dan melindungi anak;

b. menumbuhkembangkan anak sesuai dengan kemampuan, bakat, dan minatnya; dan

c. mencegah terjadinya perkawinan pada usia anak-anak.

(2) Dalam hal orang tua tidak ada, atau tidak diketahui keberadaannya, atau karena suatu sebab, tidak dapat melaksanakan kewajiban dan tanggung jawabnya, maka kewajiban dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat beralih kepada keluarga, yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


BAB V

KEDUDUKAN ANAK

Bagian Kesatu

Identitas Anak


Pasal 27

(1) Identitas diri setiap anak harus diberikan sejak kelahirannya.

(2) Identitas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dituangkan dalam akta kelahiran.

(3) Pembuatan akta kelahiran didasarkan pada surat keterangan dari orang yang menyaksikan dan/atau membantu proses kelahiran.

(4) Dalam hal anak yang proses kelahirannya tidak diketahui, dan orang tuanya tidak diketahui keberadaannya, pembuatan akta kelahiran untuk anak tersebut didasarkan pada keterangan orang yang menemukannya.


Pasal 28

(1) Pembuatan akta kelahiran menjadi tanggung jawab pemerintah yang dalam pelaksanaannya diselenggarakan serendah-rendahnya pada tingkat kelurahan/desa.

(2) Pembuatan akta kelahiran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus diberikan paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diajukannya permohonan.

(3) Pembuatan akta kelahiran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak dikenai biaya.

(4) Ketentuan mengenai tata cara dan syarat-syarat pembuatan akta kelahiran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diatur dengan peraturan perundang-undangan.


Bagian Kedua

Anak yang Dilahirkan dari
Perkawinan Campuran


Pasal 29

(1) Jika terjadi perkawinan campuran antara warga negara Republik Indonesia dan warga negara asing, anak yang dilahirkan dari perkawinan tersebut berhak memperoleh kewarganegaraan dari ayah atau ibunya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(2) Dalam hal terjadi perceraian dari perkawinan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), anak berhak untuk memilih atau berdasarkan putusan pengadilan, berada dalam pengasuhan salah satu dari kedua orang tuanya.

(3) Dalam hal terjadi perceraian sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), sedangkan anak belum mampu menentukan pilihan dan ibunya berkewarganegaraan Republik Indonesia, demi kepentingan terbaik anak atau atas permohonan ibunya, pemerintah berkewajiban mengurus status kewarganegaraan Republik Indonesia bagi anak tersebut.


BAB VI

KUASA ASUH

Pasal 30

(1) Dalam hal orang tua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, melalaikan kewajibannya, terhadapnya dapat dilakukan tindakan pengawasan atau kuasa asuh orang tua dapat dicabut.

(2) Tindakan pengawasan terhadap orang tua atau pencabutan kuasa asuh sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan melalui penetapan pengadilan.

Pasal 31

(1) Salah satu orang tua, saudara kandung, atau keluarga sampai derajat ketiga, dapat mengajukan permohonan ke pengadilan untuk mendapatkan penetapan pengadilan tentang pencabutan kuasa asuh orang tua atau melakukan tindakan pengawasan apabila terdapat alasan yang kuat untuk itu.

(2) Apabila salah satu orang tua, saudara kandung, atau keluarga sampai dengan derajat ketiga, tidak dapat melaksanakan fungsinya, maka pencabutan kuasa asuh orang tua sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat juga diajukan oleh pejabat yang berwenang atau lembaga lain yang mempunyai kewenangan untuk itu.

(3) Penetapan pengadilan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat menunjuk orang perseorangan atau lembaga pemerintah/masyarakat untuk menjadi wali bagi yang bersangkutan.

(4) Perseorangan yang melaksanakan pengasuhan anak sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) harus seagama dengan agama yang dianut anak yang akan diasuhnya.

Pasal 32

Penetapan pengadilan sebagaimana di¬maksud dalam Pasal 31 ayat (3) sekurang-kurangnya memuat ketentuan :

a. tidak memutuskan hubungan darah antara anak dan orang tua kandungnya;

b. tidak menghilangkan kewajiban orang tuanya untuk membiayai hidup anaknya; dan

c. batas waktu pencabutan.


BAB VII

PERWALIAN

Pasal 33

(1) Dalam hal orang tua anak tidak cakap melakukan perbuatan hukum, atau tidak diketahui tempat tinggal atau keberadaannya, maka seseorang atau badan hukum yang memenuhi persyaratan dapat ditunjuk sebagai wali dari anak yang bersangkutan.

(2) Untuk menjadi wali anak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan melalui penetapan pengadilan.

(3) Wali yang ditunjuk sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) agamanya harus sama dengan agama yang dianut anak.

(4) Untuk kepentingan anak, wali sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) wajib mengelola harta milik anak yang bersangkutan.

(5) Ketentuan mengenai syarat dan tata cara penunjukan wali sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.


Pasal 34

Wali yang ditunjuk berdasarkan penetapan pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, dapat mewakili anak untuk melakukan perbuatan hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk kepentingan yang terbaik bagi anak.

Pasal 35

(1) Dalam hal anak belum mendapat penetapan pengadilan mengenai wali, maka harta kekayaan anak tersebut dapat diurus oleh Balai Harta Peninggalan atau lembaga lain yang mempunyai kewenangan untuk itu.

(2) Balai Harta Peninggalan atau lembaga lain sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) bertindak sebagai wali pengawas untuk mewakili kepentingan anak.

(3) Pengurusan harta sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) harus mendapat penetapan

Pasal 36

(1) Dalam hal wali yang ditunjuk ternyata di kemudian hari tidak cakap melakukan perbuatan hukum atau menyalahgunakan kekuasaannya sebagai wali, maka status perwaliannya dicabut dan ditunjuk orang lain sebagai wali melalui penetapan pengadilan.

(2) Dalam hal wali meninggal dunia, ditunjuk orang lain sebagai wali melalui penetapan pengadilan.



BAB VIII

PENGASUHAN DAN PENGANGKATAN ANAK


Bagian Kesatu

Pengasuhan Anak

Pasal 37

(1) Pengasuhan anak ditujukan kepada anak yang orang tuanya tidak dapat menjamin tumbuh kembang anaknya secara wajar, baik fisik, mental, spiritual, maupun sosial.

(2) Pengasuhan anak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan oleh lembaga yang mempunyai kewenangan untuk itu.

(3) Dalam hal lembaga sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) berlandaskan agama, anak yang diasuh harus yang seagama dengan agama yang menjadi landasan lembaga yang bersangkutan.

(4) Dalam hal pengasuhan anak dilakukan oleh lembaga yang tidak berlandaskan agama, maka pelaksanaan pengasuhan anak harus memperhatikan agama yang dianut anak yang bersangkutan.

(5) Pengasuhan anak oleh lembaga dapat dilakukan di dalam atau di luar Panti Sosial.

(6) Perseorangan yang ingin berpartisipasi dapat melalui lembaga-lembaga sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), ayat (4), dan ayat (5).

Pasal 38

(1) Pengasuhan anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, dilaksanakan tanpa membedakan suku, agama, ras, golongan, jenis kelamin, etnik, budaya dan bahasa, status hukum anak, urutan kelahiran anak, dan kondisi fisik dan/atau mental.

(2) Pengasuhan anak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diselenggarakan melalui kegiatan bimbingan, pemeliharaan, perawatan, dan pendidikan secara berkesinambungan, serta dengan memberikan bantuan biaya dan/atau fasilitas lain, untuk menjamin tumbuh kembang anak secara optimal, baik fisik, mental, spiritual maupun sosial, tanpa mempengaruhi agama yang dianut anak.


Bagian Kedua

Pengangkatan Anak

Pasal 39

(1) Pengangkatan anak hanya dapat dilakukan untuk kepentingan yang terbaik bagi anak dan dilakukan berdasarkan adat kebiasaan setempat dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(2) Pengangkatan anak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), tidak memutuskan hubungan darah antara anak yang diangkat dan orang tua kandungnya.

(3) Calon orang tua angkat harus seagama dengan agama yang dianut oleh calon anak angkat.

(4) Pengangkatan anak oleh warga negara asing hanya dapat dilakukan sebagai upaya terakhir.

(5) Dalam hal asal usul anak tidak diketahui, maka agama anak disesuaikan dengan agama mayoritas penduduk setempat.

Pasal 40

(1) Orang tua angkat wajib membe¬ritahukan kepada anak angkatnya mengenai asal usulnya dan orang tua kandungnya.

(2) Pemberitahuan asal usul dan orang tua kandungnya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan kesiapan anak yang bersangkutan.

Pasal 41

(1) Pemerintah dan masyarakat melakukan bimbingan dan pengawasan terhadap pelaksanaan pengangkatan anak.

(2) Ketentuan mengenai bimbingan dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.


BAB IX

PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN

Bagian Kesatu

Agama

Pasal 42

(1) Setiap anak mendapat perlindungan untuk beribadah menurut agamanya.

(2) Sebelum anak dapat menentukan pilihannya, agama yang dipeluk anak mengikuti agama orang tuanya.

Pasal 43

(1) Negara, pemerintah, masyarakat, keluarga, orang tua, wali, dan lembaga sosial menjamin perlindungan anak dalam memeluk agamanya.

(2) Perlindungan anak dalam memeluk agamanya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi pembinaan, pembimbingan, dan pengamalan ajaran agama bagi anak.


Bagian Kedua

Kesehatan

Pasal 44

(1) Pemerintah wajib menyediakan fasilitas dan menyeleng-garakan upaya kesehatan yang komprehensif bagi anak, agar setiap anak memperoleh derajat kesehatan yang optimal sejak dalam kandungan.

(2) Penyediaan fasilitas dan penyelenggaraan upaya kesehatan secara komprehensif sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) didukung oleh peran serta masyarakat.

(3) Upaya kesehatan yang komprehensif sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi upaya promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif, baik untuk pelayanan kesehatan dasar maupun rujukan.

(4) Upaya kesehatan yang komprehensif sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diselenggarakan secara cuma-cuma bagi keluarga yang tidak mampu.

(5) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 45

(1) Orang tua dan keluarga bertanggung jawab menjaga kesehatan anak dan merawat anak sejak dalam kandungan.

(2) Dalam hal orang tua dan keluarga yang tidak mampu melaksanakan tang¬gung jawab sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), maka pemerintah wajib memenuhinya.

(3) Kewajiban sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 46

Negara, pemerintah, keluarga, dan orang tua wajib mengusahakan agar anak yang lahir terhindar dari penyakit yang mengancam kelangsungan hidup dan/atau menimbulkan kecacatan.

Pasal 47

(1) Negara, pemerintah, keluarga, dan orang tua wajib melindungi anak dari upaya transplantasi organ tubuhnya untuk pihak lain.

(2) Negara, pemerintah, keluarga, dan orang tua wajib melindungi anak dari perbuatan :

a. pengambilan organ tubuh anak dan/atau jaringan tubuh anak tanpa memperhatikan kesehatan anak;

b. jual beli organ dan/atau jaringan tubuh anak; dan

c. penelitian kesehatan yang menggunakan anak sebagai objek penelitian tanpa seizin orang tua dan tidak mengutamakan kepentingan yang terbaik bagi anak.


Bagian Ketiga

Pendidikan

Pasal 48

Pemerintah wajib menyelenggarakan pendidikan dasar minimal 9 (sembilan) tahun untuk semua anak.

Pasal 49

Negara, pemerintah, keluarga, dan orang tua wajib memberikan kesempat¬an yang seluas-luasnya kepada anak untuk memperoleh pendidikan.

Pasal 50

Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 diarahkan pada :

a. pengembangan sikap dan kemam¬puan kepribadian anak, bakat, kemampuan mental dan fisik sampai mencapai potensi mereka yang optimal;

b. pengembangan penghormatan atas hak asasi manusia dan kebebasan asasi;

c. pengembangan rasa hormat terha¬dap orang tua, identitas budaya, bahasa dan nilai-nilainya sendiri, nilai-nilai nasional di mana anak bertempat tinggal, dari mana anak berasal, dan peradaban-peradaban yang berbeda-beda dari peradaban sendiri;

d. persiapan anak untuk kehidupan yang bertanggung jawab; dan

e. pengembangan rasa hormat dan cinta terhadap lingkungan hidup.

Pasal 51

Anak yang menyandang cacat fisik dan/atau mental diberikan kesempatan yang sama dan aksesibilitas untuk memperoleh pendidikan biasa dan pendidikan luar biasa.

Pasal 52

Anak yang memiliki keunggulan diberikan kesempatan dan aksesibilitas untuk memperoleh pendidikan khusus.

Pasal 53

(1) Pemerintah bertanggung jawab untuk memberikan biaya pendidikan dan/atau bantuan cuma-cuma atau pelayanan khusus bagi anak dari keluarga kurang mampu, anak terlantar, dan anak yang bertempat tinggal di daerah terpencil.

(2) Pertanggungjawaban pemerintah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) termasuk pula mendorong masyarakat untuk berperan aktif.

Pasal 54

Anak di dalam dan di lingkungan sekolah wajib dilindungi dari tindakan kekerasan yang dilakukan oleh guru, pengelola sekolah atau teman-temannya di dalam sekolah yang bersangkutan, atau lembaga pendidikan lainnya.



Bagian Keempat

Sosial

Pasal 55

(1) Pemerintah wajib menyelenggarakan pemeliharaan dan perawatan anak terlantar, baik dalam lembaga maupun di luar lembaga.

(2) Penyelenggaraan pemeliharaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dilakukan oleh lembaga masyarakat.

(3) Untuk menyelenggarakan pemeli¬ha¬raan dan perawatan anak terlantar, lembaga pemerintah dan lembaga masyarakat, sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), dapat mengadakan kerja sama dengan berbagai pihak yang terkait.

(4) Dalam hal penyelenggaraan pemeliharaan dan perawatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), pengawasannya dilakukan oleh Menteri Sosial.

Pasal 56

(1) Pemerintah dalam menyelenggarakan pemeliharaan dan perawatan wajib mengupayakan dan membantu anak, agar anak dapat :

a. berpartisipasi;

b. bebas menyatakan pendapat dan berpikir sesuai dengan hati nurani dan agamanya;

c. bebas menerima informasi lisan atau tertulis sesuai dengan tahapan usia dan perkembangan anak;

d. bebas berserikat dan berkumpul;

e. bebas beristirahat, bermain, berekreasi, berkreasi, dan berkarya seni budaya; dan

f. memperoleh sarana bermain yang memenuhi syarat kesehatan dan keselamatan.

(2) Upaya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dikembangkan dan disesuaikan dengan usia, tingkat kemampuan anak, dan lingkungannya agar tidak menghambat dan mengganggu perkembangan anak.

Pasal 57

Dalam hal anak terlantar karena suatu sebab orang tuanya melalaikan kewajibannya, maka lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55, keluarga, atau pejabat yang berwenang dapat mengajukan permohonan ke pengadilan untuk menetapkan anak sebagai anak terlantar.

Pasal 58

(1) Penetapan pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 sekaligus menetapkan tempat penampungan, pemeliharaan, dan perawatan anak terlantar yang bersangkutan.

(2) Pemerintah atau lembaga yang diberi wewenang wajib menyediakan tempat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).


Bagian Kelima

Perlindungan Khusus

Pasal 59

Pemerintah dan lembaga negara lainnya berkewajiban dan bertanggung jawab untuk memberikan perlindungan khusus kepada anak dalam situasi darurat, anak yang berhadapan dengan hukum, anak dari kelompok minoritas dan terisolasi, anak tereksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual, anak yang diperdagangkan, anak yang menjadi korban penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (napza), anak korban penculikan, penjualan dan perdagangan, anak korban kekerasan baik fisik dan/atau mental, anak yang menyandang cacat, dan anak korban perlakuan salah dan penelantaran.

Pasal 60

Anak dalam situasi darurat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 terdiri atas :

a. anak yang menjadi pengungsi;

b. anak korban kerusuhan;

c. anak korban bencana alam; dan

d. anak dalam situasi konflik bersenjata.

Pasal 61

Perlindungan khusus bagi anak yang menjadi pengungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 huruf a dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum humaniter.

Pasal 62

Perlindungan khusus bagi anak korban kerusuhan, korban bencana, dan anak dalam situasi konflik bersenjata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 huruf b, huruf c, dan huruf d, dilaksanakan melalui :

a. pemenuhan kebutuhan dasar yang terdiri atas pangan, sandang, pemukiman, pendidikan, kesehatan, belajar dan berekreasi, jaminan keamanan, dan persamaan perlakuan; dan

b. pemenuhan kebutuhan khusus bagi anak yang menyandang cacat dan anak yang mengalami gangguan psikososial.

Pasal 63

Setiap orang dilarang merekrut atau memperalat anak untuk kepentingan militer dan/atau lainnya dan membiarkan anak tanpa perlindungan jiwa.

Pasal 64

(1) Perlindungan khusus bagi anak yang berhadapan dengan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 meliputi anak yang berkonflik dengan hukum dan anak korban tindak pidana, merupakan kewajiban dan tanggung jawab pemerintah dan masyarakat.

(2) Perlindungan khusus bagi anak yang berhadapan dengan hukum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan melalui :

a. perlakuan atas anak secara manusiawi sesuai dengan martabat dan hak-hak anak;

b. penyediaan petugas pendamping khusus anak sejak dini;

c. penyediaan sarana dan prasarana khusus;

d. penjatuhan sanksi yang tepat untuk kepentingan yang terbaik bagi anak;

e. pemantauan dan pencatatan terus menerus terhadap perkembangan anak yang berhadapan dengan hukum;

f. pemberian jaminan untuk mempertahankan hubungan dengan orang tua atau keluarga; dan

g. perlindungan dari pemberitaan identitas melalui media massa dan untuk menghindari labelisasi.

(3) Perlindungan khusus bagi anak yang menjadi korban tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan melalui :

a. upaya rehabilitasi, baik dalam lembaga maupun di luar lembaga;

b. upaya perlindungan dari pemberitaan identitas melalui media massa dan untuk menghindari labelisasi;

c. pemberian jaminan keselamatan bagi saksi korban dan saksi ahli, baik fisik, mental, maupun sosial; dan

d. pemberian aksesibilitas untuk mendapatkan informasi mengenai perkembangan perkara.

Pasal 65

(1) Perlindungan khusus bagi anak dari kelompok minoritas dan terisolasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 dilakukan melalui penyediaan prasarana dan sarana untuk dapat menikmati budayanya sendiri, mengakui dan melaksanakan ajaran agamanya sendiri, dan menggunakan bahasanya sendiri.

(2) Setiap orang dilarang menghalang-halangi anak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) untuk menikmati budayanya sendiri, mengakui dan melaksanakan ajaran agamanya, dan menggunakan bahasanya sendiri tanpa mengabaikan akses pemba¬ngunan masyarakat dan budaya.

Pasal 66

(1) Perlindungan khusus bagi anak yang dieksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 merupakan kewajiban dan tanggung jawab pemerintah dan masyarakat.

(2) Perlindungan khusus bagi anak yang dieksploitasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan melalui :

a. penyebarluasan dan/atau sosialisasi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan perlindungan anak yang dieksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual;

b. pemantauan, pelaporan, dan pemberian sanksi; dan

c. pelibatan berbagai instansi pemerintah, perusahaan, serikat pekerja, lembaga swadaya masyarakat, dan masyarakat dalam penghapusan eksploitasi terhadap anak secara ekonomi dan/atau seksual.

(3) Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan eksploitasi terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).

Pasal 67

(1) Perlindungan khusus bagi anak yang menjadi korban penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (napza) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, dan terlibat dalam produksi dan distribusinya, dilakukan melalui upaya pengawasan, pencegahan, perawatan, dan rehabilitasi oleh pemerintah dan masyarakat.

(2) Setiap orang dilarang dengan sengaja menempatkan, membiarkan, melibatkan, menyuruh melibatkan anak dalam penyalahgunaan, produksi dan distribusi napza sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).

Pasal 68

(1) Perlindungan khusus bagi anak korban penculikan, penjualan, dan perdagangan anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 dilakukan melalui upaya pengawasan, perlindungan, pencegahan, perawatan, dan rehabilitasi oleh pemerintah dan masyarakat.

(2) Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan penculikan, penjualan, atau perdagangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).

Pasal 69

(1) Perlindungan khusus bagi anak korban kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 meliputi kekerasan fisik, psikis, dan seksual dilakukan melalui upaya :

a. penyebarluasan dan sosialisasi ketentuan peraturan perundang-undangan yang melindungi anak korban tindak kekerasan; dan

b. pemantauan, pelaporan, dan pemberian sanksi.

(2) Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).

Pasal 70

(1) Perlindungan khusus bagi anak yang menyandang cacat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 dilakukan melalui upaya :

a. perlakuan anak secara manusiawi sesuai dengan martabat dan hak anak;

b. pemenuhan kebutuhan-kebutuhan khusus; dan

c. memperoleh perlakuan yang sama dengan anak lainnya untuk mencapai integrasi sosial sepenuh mungkin dan pengembangan individu.

(2) Setiap orang dilarang memperlakukan anak dengan mengabaikan pandangan mereka secara diskriminatif, termasuk labelisasi dan penyetaraan dalam pendidikan bagi anak-anak yang menyandang cacat.

Pasal 71

(1) Perlindungan khusus bagi anak korban perlakuan salah dan penelantaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 dilakukan melalui pengawasan, pencegahan, perawatan, dan rehabilitasi oleh pemerintah dan masyarakat.

(2) Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melibatkan, menyuruh melibatkan anak dalam situasi perlakuan salah, dan penelantaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).


BAB X

PERAN MASYARAKAT

Pasal 72

(1) Masyarakat berhak memperoleh kesempatan seluas-luasnya untuk berperan dalam perlindungan anak.

(2) Peran masyarakat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan oleh orang perseorangan, lembaga perlindungan anak, lembaga sosial kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat, lembaga pendidikan, lembaga keagamaan, badan usaha, dan media massa.

Pasal 73

Peran masyarakat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


BAB XI

KOMISI PERLINDUNGAN ANAK INDONESIA

Pasal 74

Dalam rangka meningkatkan efektivitas penyelenggaraan perlindungan anak, dengan undang-undang ini dibentuk Komisi Perlindungan Anak Indonesia yang bersifat independen.

Pasal 75

(1) Keanggotaan Komisi Perlindungan Anak Indonesia terdiri dari 1 (satu) orang ketua, 2 (dua) orang wakil ketua, 1 (satu) orang sekretaris, dan 5 (lima) orang anggota.

(2) Keanggotaan Komisi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terdiri dari unsur pemerintah, tokoh agama, tokoh masyarakat, organisasi sosial, organisasi kemasyarakatan, organisasi profesi, lembaga swadaya masyarakat, dunia usaha, dan kelompok masyarakat yang peduli terhadap perlindungan anak.

(3) Keanggotaan Komisi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diangkat dan diberhentikan oleh Presiden setelah mendapat pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, untuk masa jabatan 3 (tiga) tahun, dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai kelengkapan organisasi, mekanisme kerja, dan pembiayaan ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

Pasal 76

Komisi Perlindungan Anak Indonesia bertugas :

a. melakukan sosialisasi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan perlindungan anak, mengumpulkan data dan informasi, menerima pengaduan masyarakat, melakukan penelaahan, pemantauan, evaluasi, dan pengawasan terhadap penyelenggaraan perlindungan anak;

b. memberikan laporan, saran, masukan, dan pertimbangan kepada Presiden dalam rangka perlindungan anak.


BAB XII

KETENTUAN PIDANA

Pasal 77

Setiap orang yang dengan sengaja melakukan tindakan :

a. diskriminasi terhadap anak yang mengakibatkan anak mengalami kerugian, baik materiil maupun moril sehingga menghambat fungsi sosialnya; atau

b. penelantaran terhadap anak yang mengakibatkan anak mengalami sakit atau penderitaan, baik fisik, mental, maupun sosial,

c. dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Pasal 78

Setiap orang yang mengetahui dan sengaja membiarkan anak dalam situasi darurat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, anak yang berhadapan dengan hukum, anak dari kelompok minoritas dan terisolasi, anak yang tereksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual, anak yang diperdagangkan, anak yang menjadi korban penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (napza), anak korban penculikan, anak korban perdagangan, atau anak korban kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, padahal anak tersebut memerlukan pertolongan dan harus dibantu, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Pasal 79

Setiap orang yang melakukan pengangkatan anak yang bertentangan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1), ayat (2), dan ayat (4), dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Pasal 80

(1) Setiap orang yang melakukan kekejaman, kekerasan atau ancaman kekerasan, atau penganiayaan terhadap anak, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah).

(2) Dalam hal anak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) luka berat, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

(3) Dalam hal anak sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) mati, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).

(4) Pidana ditambah sepertiga dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) apabila yang melakukan penganiayaan tersebut orang tuanya.

Pasal 81

(1) Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan paling singkat 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dan paling sedikit Rp 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah).

(2) Ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berlaku pula bagi setiap orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.

Pasal 82

Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan paling singkat 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dan paling sedikit Rp 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah).

Pasal 83

Setiap orang yang memperdagangkan, menjual, atau menculik anak untuk diri sendiri atau untuk dijual, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan paling singkat 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dan paling sedikit Rp 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah).

Pasal 84

Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan transplantasi organ dan/atau jaringan tubuh anak untuk pihak lain dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).

Pasal 85

(1) Setiap orang yang melakukan jual beli organ tubuh dan/atau jaringan tubuh anak dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).

(2) Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan pengambilan organ tubuh dan/atau jaringan tubuh anak tanpa memperhatikan kesehatan anak, atau penelitian kesehatan yang menggunakan anak sebagai objek penelitian tanpa seizin orang tua atau tidak mengutamakan kepentingan yang terbaik bagi anak, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).

Pasal 86

Setiap orang yang dengan sengaja menggunakan tipu muslihat, rangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk memilih agama lain bukan atas kemauannya sendiri, padahal diketahui atau patut diduga bahwa anak tersebut belum berakal dan belum bertanggung jawab sesuai dengan agama yang dianutnya dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Pasal 87

Setiap orang yang secara melawan hukum merekrut atau memperalat anak untuk kepentingan militer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 atau penyalahgunaan dalam kegiatan politik atau pelibatan dalam sengketa bersenjata atau pelibatan dalam kerusuhan sosial atau pelibatan dalam peristiwa yang mengandung unsur kekerasan atau pelibatan dalam peperangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Pasal 88

Setiap orang yang mengeksploitasi ekonomi atau seksual anak dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).

Pasal 89

(1) Setiap orang yang dengan sengaja menempatkan, membiarkan, melibatkan, menyuruh melibatkan anak dalam penyalahgunaan, produksi atau distribusi narkotika dan/atau psikotropika dipidana dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).

(2) Setiap orang yang dengan sengaja menempatkan, membiarkan, melibatkan, menyuruh melibatkan anak dalam penyalahgunaan, produksi, atau distribusi alkohol dan zat adiktif lainnya dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan paling singkat 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan denda paling sedikit Rp 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah).

Pasal 90

(1) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77, Pasal 78, Pasal 79, Pasal 80, Pasal 81, Pasal 82, Pasal 83, Pasal 84, Pasal 85, Pasal 86, Pasal 87, Pasal 88, dan Pasal 89 dilakukan oleh korporasi, maka pidana dapat dijatuhkan kepada pengurus dan/atau korporasinya.

(2) Pidana yang dijatuhkan kepada korporasi hanya pidana denda dengan ketentuan pidana denda yang dijatuhkan ditambah 1/3 (sepertiga) pidana denda masing-masing sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).


BAB XIII

KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 91

Pada saat berlakunya undang-undang ini, semua peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan perlindungan anak yang sudah ada dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan undang-undang ini.


BAB XIV

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 92

Pada saat berlakunya undang-undang ini, paling lama 1 (satu) tahun, Komisi Perlindungan Anak Indonesia sudah terbentuk.

Pasal 93

Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.





Disahkan di Jakarta
pada tanggal 22 Oktober 2002

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

MEGAWATI SOEKARNOPUTRI

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 22 Oktober 2002

SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

BAMBANG KESOWO