PEJUANG KEADILAN

Kamis, 29 Juli 2010

PELAKSANAAN PUTUSAN / EKSEKUSI

A. Pengertian Pelaksanaan Putusan

Pelaksanaan putusan / eksekusi adalah putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde) .

Pelaksanaan putusan hakim dapat :

a. Secara suka rela, atau
b. Secara paksa yg dilaksanakan oleh Jurusita Pengadilan bila perlu dengan bantuan alat Negara/Polisi, apabila pihak terhukum tidak mau melaksanakan secara suka rela.

Putusan pengadilan mempunyai kekuatan eksekutorial, yaitu kekuatan untuk dilaksanakan secara paksa oleh Pengadilan.

Keputusan pengadilan bersifat eksekutorial adalah karena pada bagian kepala keputusannya berbunyi : “ Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa ”.

B. Putusan Yang Dapat Dieksekusi

Putusan yang dapat dieksekusi adalah yang memenuhi syarat-syarat untuk dieksekusi, yaitu :

1. Putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, kecuali dalam hal:

a. Pelaksanaan putusan serta merta, putusan yang dapat dilaksanakan lebih dulu
b. Pelaksanaan putusan provisionil
c. Pelaksanaan Akta Perdamaian
d. Pelaksanaan (eksekusi) Grose akta

2. Putusan tidak dijalankan oleh pihak terhukum secara sukarela meskipun ia telah diberi peringatan (aan maning) oleh Ketua Pengadilan Agama

3. Putusan hakim yang bersifat kondemnatoir

Putusan yang bersifat deklaratoir atau konstitutif tidak diperlukan eksekusi.

Putusan kondemnatoir tidak mungkin berdiri sendiri, dan merupakan bagian dari putusan deklaratoir, karena sebelum bersifat menghukum terlebih dahulu ditetapkan suatu keadaan hukum .

4. Eksekusi dilakukan oleh Pnitera / Jurusita atas perintah dan dibawah pimpinan Ketua Pengadilan Negeri

C. Jenis-jenis Pelaksanaan Putusan

Terdapat beberapa macam pelaksanaan putusan, yaitu:

1. Putusan yang menghukum salah satu untuk membayar sejumlah uang. Hal ini diatur dalam pasal 196 HIR, pasal 208 R.Bg

2. Putusan yang menghukum salah satu pihak untuk melakukan suatu perbuatan. Hal ini diatur dalam pasal 225 HIR, pasal 259 R.Bg

3. Putusan yang menghukum salah satu pihak untuk mengosongkan suatu benda tetap. Putusan ini disebut juga Eksekusi Riil. Hal ini diatur dalam pasal 1033 Rv.

4. Eskekusi riil dalam bentuk penjualan lelang. Hal ini diatur dalam pasal 200 ayat (1) HIR, pasal 218 ayat (2) R.Bg

Pasal 196 HIR/207 R.Bg mengatur tentang pelaksanaan putusan yang diakibatkan dari tindakan tergugat/enggan untuk secara suka rela melaksanakan isi putusan untuk membayar sejumlah uang, sehingga pihak penggugat sebagai pihak yang dimenangkan mengajukan permohonan secara lisan atau tertulis kepada Ketua Pengadilan Negri agar putusan dapat dijalankan.

Pasal 225 HIR/259 R.Bg berkaitan dengan pelaksanaan putusan untuk melakukan suatu perbuatan tertentu yang tidak ditaati, sehingga dapat dimintakan pemenuhan tersebut dinilai dalam bentuk uang.

Maksud pelaksanaan putusan yang diatur dalam ketentuan ini adalah untuk menguangkan bagian tertentu dari harta kekayaan pihak tergugat sebagai pihak yang dikalahkan dengan tujuan guna memenuhi isi putusan sebagai termuat dalam amarnya, yang telah memenangkan pihak penggugat sebagai pemohon eksekusi.

Yang dimaksudkan eksekusi riil dalam ketentuan pasal 1033 Rv. adalah dilaksanakan putusan yang memerintahkan pengosongan atas benda tidak bergerak.

Dalam praktek di pengadilan, tergugat yang dihukum untuk mengosongkan benda tidak bergerak tersebut setelah terlebih dahulu ditegur (di aan maning) oleh Ketua Pengadilan, untuk mengosongkan dan menyerahkan benda tidak bergerak tersebut kepada penggugat selaku pihak yang dimenangkan.

Apabila tidak bersedia melaksanakan perintah tersebut secara sukarela, maka Ketua Pengadilan dengan penetapannya akan memerintahkan Panitera atau Juru Sita, kalau perlu dengan bantuan alat negara (Polisi/ABRI) dengan paksa melakukan pengosongan terhadap pihak yaang kala serta segenap penghuni yang ada, ataupun yang mendapat hak dari padanya, dengan menyerahkannya kepada Pemenng sesui bunyi amar putusan Pengadilan yang dimohonkan oleh pemohon eksekusi.

Adapun mengenai cara melakukan penjualan barang-barang yang disita dalam hal pelaksanaan eksekusi riil dalam bentuk penjualan lelang diatur dalam pasal 200 HIR.

Ketentuan pokoknya antara lain berisi :
1. Penjualan dilakukan dengan pertolongan Kantor Lelang;
2. Urutan-urutan barang yang akan dilelang ditunjuk oleh yang terkena lelang jika ia mau
3. Jika jumlah yang harus dibayar menurut putusan dan biaya pelaksanaan putusan dianggap telah tercapai, maka pelelangan segera dihentikan.

Baran-barang selebihnya segera dikembalikan kepada yang terkena lelang;

4. Sebelum pelelangan, terlebih dahulu harus diumumkan menurut kebiasaan setempat dan baru dapat dilaksanakan 8 hari setelah penyitaan;

5. Jika yang dilelang terasuk benda yang tidak berberak maka harus diumumkan dalam dua kali dengan selang waktu 15 hari;

6. Jika yang dilelang menyangkut benda tidak bergerak lebih dari Rp.1000.- harus diumumkan satu kali dalam surat kabar yang terbit di kota itu paling lambat 14 hari sebelum pelelangan;

7. Jika harga lelang telah dibayar, kepada pembeli diberikan kwitansi tanda lunas dan selain itu pula hak atas barang tidak bergerak tersebut beralih kepada pembeli;

8. Orang yang terkena lelang dan keluarganya serta sanak saudaranya harus menyerahkan barang tidak bergerak itu secara kosong kepada pembeli.

D. Tata cara Sita Eksekusi

1. Ada permohonan sita eksekusi dari pihak yang bersangkutan
2. Berdasar surat penetapan Ketua Pengadilan

surat Penetapan ini dikeluarkan apabila:

- Pihak yg kalah tidak mau menghadiri panggilan peringatan tanpa alasan yang sah,
- Pihak yg kalah tidak mau memenuhi perintah dalam amar putusan selama masa peringatan

3. Dilaksanakan oleh Panitera atau Jurusita

4. Pelaksanaan sita eksekusi dibantu oleh dua orang saksi

5. - Keharusan adanya dua orang saksi adalah syarat sah sita eksekusi
- Dua orang saksi tersebut berfungsi sebagai pembantu dan sekaligus sebagai saksi sita eksekusi
- Nama dan pekerjaan kedua saksi tersebut harus dicantumkan dalam Berita Acara Sita Eksekusi
- Saksi-saksi tersebut harus memenuhi syarat:
a. telah mencapai umur 21 tahun
b. berstatus penduduk Indonesia,
c. memiliki sifat jujur (dapat dipercaya)


PENUTUP

Putusan pengadilan yang dapat dilaksanakan adalah putusan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde).

Putusan yang sudah berkekuatan tetap adalah merupakan putusan akhir yang sudah tidak mungkin lagi dilawan dengan upaya hukum lainnya termasuk Peninjauan kembali

Beberapa syarat agar putusan dapat dilaksanakan. Yaitu:

Putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, Putusan tidak dijalankan secara sukarela, Putusan hakim yang bersifat kondemnatoir, Eksekusi dilakukan atas perintah dan dibawah pimpinan Ketua Pengadilan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar